Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerima hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan Nomor 27/G/2026/PTUN.PBR tentang perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) 133 rumah toko (Ruko) di Sukaramai Trade Center (STC).
Pemko Pekanbaru menghormati putusan PTUN Pekanbaru terkait rekomendasi pembaruan HGB ruko di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) Pemko Pekanbaru tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa sebelum mengambil keputusan terkait HGB ruko tersebut, kami telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi itu dilakukan karena persoalan ini berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah yang mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat (6/11/2026).
Ia mengatakan, sejak awal, arahan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho adalah mencari penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat dengan tetap mematuhi aturan. Arahan tersebut menjadi pegangan Pemko dalam menangani persoalan ini.
"Dalam kapasitas saya sebagai Sekretaris Daerah, saya bertanggung jawab mengoordinasikan penanganan teknis persoalan ini, termasuk konsultasi yang telah dilakukan dengan Kemendagri dan instansi terkait," kata Ami, sapaan Zulhelmi Arifin.
Ami menyebut, akan segera kembali berkonsultasi dengan Kemendagri, khususnya mengenai pengelolaan barang milik daerah, untuk memastikan langkah tindak lanjut berdasarkan putusan tersebut. Apabila hasil konsultasi dengan Kemendagri atas putusan tersebut menegaskan bahwa rekomendasi pembaruan HGB dapat diberikan sesuai ketentuan, Pemko akan segera menerbitkan rekomendasi tersebut bagi pemilik ruko.
"Kami akan secepatnya menyampaikan hasil konsultasi dan langkah tindak lanjutnya kepada para pemilik ruko," jelasnya.
Lanjutnya, aset yang dikelola merupakan milik Pemko Pekanbaru. Karena itu, kata Ami, setiap langkah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah, sekaligus memperhatikan kepentingan pemilik ruko.
"Kepada para pemilik ruko, kami sampaikan bahwa sampai saat ini kegiatan usaha tetap berjalan seperti biasa dan para pedagang tetap berjualan tanpa terganggu. Hal yang sedang ditindaklanjuti adalah proses administrasi HGB yang belum dapat diperbarui. Kami berkomitmen menyelesaikannya secepatnya sesuai aturan," sebutnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pedagang dari Kantor Hukum EJAA Angga Pratama dan Tri Anggara mengatakan, dalam putusannya, majelis hakim pada intinya memerintahkan tergugat, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, untuk memberikan rekomendasi dan/atau persetujuan terkait pembaruan HGB atas 133 kios yang digugat oleh para penggugat.
"Selanjutnya, demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan kenyamanan seluruh pedagang serta situasi di kawasan Pasar Sukaramai, kami mengimbau Walikota Pekanbaru agar secara sukarela melaksanakan putusan PTUN tersebut," kata Angga, Kamis (5/11/2026).
Artinya, kata Angga, dalam persoalan ini tidak ada pihak yang menang maupun kalah. Kata dia, yang diperjuangkan adalah kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pedagang pemilik HGB di Sukaramai.
"Kami juga mengingatkan kembali pernyataan Walikota Pekanbaru sebelumnya yang menyebutkan bahwa dirinya akan menjadi pihak pertama yang memberikan rekomendasi perpanjangan HGB apabila sudah ada pijakan hukum," kata Angga.
Saat ini, kata dia, pijakan hukum tersebut sudah jelas, yakni putusan pengadilan. Karena itu, pedagang meminta Walikota Pekanbaru secara sukarela melaksanakan putusan tersebut.
"Pedagang juga menyampaikan terima kasih kepada PTUN Pekanbaru atas putusan tersebut. Para pedagang menyadari bahwa keadilan masih ada di Indonesia, sebagaimana yang mereka rasakan melalui keluarnya putusan ini," jelasnya.
Kata Angga, para pedagang juga menagih komitmen Walikota Pekanbaru untuk menjaga ketenangan pedagang. Sebab, mereka telah berjuang secara turun-temurun untuk mendapatkan dan mempertahankan kios tersebut melalui berbagai upaya.
"Perjuangan para pedagang ini seharusnya menjadi salah satu pertimbangan bagi Pemerintah Kota Pekanbaru, khususnya walikota, dalam memberikan rekomendasi," jelasnya.
Lanjutnya, ada dua hal yang menjadi perhatian dalam persoalan Sukaramai ini. HGB untuk bangunan inti telah diberikan rekomendasi, sementara terhadap 133 kios yang menjadi objek gugatan belum diberikan rekomendasi.
"Inilah yang menjadi tuntutan para pedagang. Mereka berharap Walikota Pekanbaru secara sukarela melaksanakan putusan pengadilan dan memberikan rekomendasi pembaruan HGB bagi 133 kios tersebut," jelasnya.(ckc)
Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapol.
PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu
RADARPEKANBARU.COM - Kabar baik bagi Pegawai Pemerin.
Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
RADARPEKANBARU.COM - Ancaman serius bagi kelangsunga.
Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
RADARPEKANBARU.COM - Perekonomian Provinsi Riau tumb.
Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
RADARPEKANBARU.COM - Perekonomian Provinsi Riau menu.
Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau memata.








