JPU KPK Sebut Advokat Marjani Tak Paham Unsur Turut Serta, Minta Eksepsi Ditolak
RADARPEKANBARU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tim advokat Marjani tidak memahami unsur turut serta dalam tindak pidana dan konstruksi dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan atau eksepsi Marjani dalam sidang perkara dugaan korupsi anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/9/2026).
Pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yofistian, JPU menyatakan dakwaan telah menguraikan secara jelas perbuatan Marjani, selaku ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Termasuk uraian terkait kapan dan di mana perbuatan dilakukan, kepada siapa, dengan cara apa, serta bagaimana rangkaian perbuatan tersebut terjadi.
“Advokat tidak paham unsur turut serta dalam tindak pidana,” ujar JPU yang membacakan tanggapan terhadap perlawanan Marjani melalui video telekonference.
Menurut JPU, turut serta merupakan keadaan ketika dua orang atau lebih secara bersama-sama terlibat dalam terjadinya tindak pidana, baik dengan melakukan perbuatan langsung maupun memberikan bantuan atau kontribusi tertentu yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam perkara tersebut, JPU menyebut peran Marjani berkaitan dengan aliran uang yang dikumpulkan dari sejumlah Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Riau.
“Dalam hal ini, tanpa adanya peran dari terdakwa Marjani, maka uang yang diperoleh dari kepala UPT Dinas PUPR-PKPP tidak akan sampai pada Abdul Wahid yang telah dinyatakan bersalah dalam pengadilan tingkat pertama,” kata JPU.
JPU menilai argumentasi advokat yang mempersoalkan dakwaan merupakan dalil yang keliru dan telah masuk ke pokok perkara. Menurut jaksa, persoalan mengenai peran dan pertanggungjawaban pidana Marjani harus dibuktikan melalui persidangan.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap pengumpulan uang dari sejumlah Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Riau mencapai Rp3,55 miliar.
Pengumpulan tersebut disebut berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi, termasuk Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau, dan Kantor Bappeda.
Marjani dikatakan menerima uang dalam beberapa tahap. Salah satunya berupa uang Rp1 miliar yang diserahkan secara bertahap di Rumah Jabatan Gubernur Riau.
Lima kali penyerahan tersebut masing-masing sebesar Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta. Total uang yang disebut diterima Marjani mencapai Rp950 juta.
JPU juga mengungkap uang Rp450 juta yang disebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang keberangkatan rombongan ke Malaysia pada awal November 2025.
"Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan KUHAP," tegas JPU.
Untuk itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan Marjani serta menyatakan surat dakwaan Nomor 79/TUT.01.04/24/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026 sah menurut hukum dan melanjutkan ke tahap pembuktian.
Usai mendengarkan tanggapan JPU, tim advokat Marjani meminta waktu sekitar satu jam untuk memberikan tanggapan balik. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim.
Hakim Yofistian menjelaskan bahwa setelah advokat menyampaikan perlawanan dan JPU memberikan tanggapan, tahapan berikutnya adalah putusan sela.
“Setelah Penasihat Hukum diberi kesempatan untuk menanggapi surat dakwaan, Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk menanggapi. Selesai itu tidak ada lagi,” ujar Yofistian.
Majelis hakim kemudian menetapkan agenda persidangan berikutnya berupa putusan sela, yang akan menentukan apakah perkara Marjani dilanjutkan ke tahap pembuktian.(ckc)
PM2.5 Masih Tinggi, Warga Pekanbaru Diimbau Pakai Masker Saat Kabut Asap
RADARPEKANBARU.COM - Kualitas udara di Kota Pekanbar.
Hotspot Sumatra Capai 1.607 Titik, Riau Terbanyak Kedua Setelah Sumsel
RADARPEKANBARU.COM - Titik panas atau hotspot di wil.
Pemprov Riau Siapkan Bonus Rp200 Juta bagi Juara MTQ Nasional XXXI
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau member.
Aktivitas Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berangsur Normal
RADARPEKANBARU.COM - Aktivitas penerbangan di Bandar.
Kabut Asap Masih Selimuti Pekanbaru, Pemko Kembali Gelar Salat Istisqa
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Kualitas Udara Pekanbaru Masih Tidak Sehat, PM2.5 Tercatat 119,3 µg/m³ Pagi Ini
RADARPEKANBARU.COM - Kualitas udara di Kota Pekanbar.








