• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2256 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4588 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4614 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4564 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4688 Kali

  • Home
  • Riau

JPU KPK Sebut Advokat Marjani Tak Paham Unsur Turut Serta, Minta Eksepsi Ditolak

Redaksi Radarpku

Rabu, 09 September 2026 10:24:25 WIB
Cetak
JPU KPK Sebut Advokat Marjani Tak Paham Unsur Turut Serta, Minta Eksepsi Ditolak

RADARPEKANBARU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tim advokat Marjani tidak memahami unsur turut serta dalam tindak pidana dan konstruksi dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa.

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan atau eksepsi Marjani dalam sidang perkara dugaan korupsi anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/9/2026).

Pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yofistian, JPU menyatakan dakwaan telah menguraikan secara jelas perbuatan Marjani, selaku ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Termasuk uraian terkait kapan dan di mana perbuatan dilakukan, kepada siapa, dengan cara apa, serta bagaimana rangkaian perbuatan tersebut terjadi.

“Advokat tidak paham unsur turut serta dalam tindak pidana,” ujar JPU yang membacakan tanggapan terhadap perlawanan Marjani melalui video telekonference.

Menurut JPU, turut serta merupakan keadaan ketika dua orang atau lebih secara bersama-sama terlibat dalam terjadinya tindak pidana, baik dengan melakukan perbuatan langsung maupun memberikan bantuan atau kontribusi tertentu yang berkaitan dengan tindak pidana.

Dalam perkara tersebut, JPU menyebut peran Marjani berkaitan dengan aliran uang yang dikumpulkan dari sejumlah Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Riau.

“Dalam hal ini, tanpa adanya peran dari terdakwa Marjani, maka uang yang diperoleh dari kepala UPT Dinas PUPR-PKPP tidak akan sampai pada Abdul Wahid yang telah dinyatakan bersalah dalam pengadilan tingkat pertama,” kata JPU.

JPU menilai argumentasi advokat yang mempersoalkan dakwaan merupakan dalil yang keliru dan telah masuk ke pokok perkara. Menurut jaksa, persoalan mengenai peran dan pertanggungjawaban pidana Marjani harus dibuktikan melalui persidangan.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap pengumpulan uang dari sejumlah Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Riau mencapai Rp3,55 miliar. 

Pengumpulan tersebut disebut berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi, termasuk Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau, dan Kantor Bappeda.

Marjani dikatakan menerima uang dalam beberapa tahap. Salah satunya berupa uang Rp1 miliar yang diserahkan secara bertahap di Rumah Jabatan Gubernur Riau.

Lima kali penyerahan tersebut masing-masing sebesar Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta. Total uang yang disebut diterima Marjani mencapai Rp950 juta.

JPU juga mengungkap uang Rp450 juta yang disebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang keberangkatan rombongan ke Malaysia pada awal November 2025.

"Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan KUHAP," tegas JPU.

Untuk itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan Marjani serta menyatakan surat dakwaan Nomor 79/TUT.01.04/24/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026 sah menurut hukum dan melanjutkan ke tahap pembuktian.

Usai mendengarkan tanggapan JPU, tim advokat Marjani meminta waktu sekitar satu jam untuk memberikan tanggapan balik. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim.

Hakim Yofistian menjelaskan bahwa setelah advokat menyampaikan perlawanan dan JPU memberikan tanggapan, tahapan berikutnya adalah putusan sela.

“Setelah Penasihat Hukum diberi kesempatan untuk menanggapi surat dakwaan, Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk menanggapi. Selesai itu tidak ada lagi,” ujar Yofistian.

Majelis hakim kemudian menetapkan agenda persidangan berikutnya berupa putusan sela, yang akan menentukan apakah perkara Marjani dilanjutkan ke tahap pembuktian.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Cuma Sampai 30 November, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Denda Pajak di Riau

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:03:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Untuk membantu meringankan masy.

Riau

Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 12,9 Persen dan Solar 31,8 Persen di Riau

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:54:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - PT Pertamina Patra Niaga Region.

Riau

3.252 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 4 Titik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:51:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Titik panas atau hotspot di wil.

Riau

Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli.

Riau

Bupati Afni Setujui Nama Syarwan Hamid Diabadikan untuk Nama Ruas Jalan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Nama Letjen TNI (Purn) H. Sya.

Riau

Berbaju Melayu Sultanah Latifah, Bupati Afni Pimpin Upacara HUT Siak, Sampaikan Pesan Kesetiaan dan Keadilan

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:35:30 WIB

Radarpekanbaru.com - Dari atas panggung, dengan meng.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Cuma Sampai 30 November, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Denda Pajak di Riau
15 Oktober 2026
Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 12,9 Persen dan Solar 31,8 Persen di Riau
15 Oktober 2026
3.252 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 4 Titik
15 Oktober 2026
Umur Panjang tapi Sedikit Manfaatnya, Renungkan Nasihat Syekh Ibnu Athaillah
15 Oktober 2026
Riuh Desakan Pemakzulan, Pengamat: Putusan MK Produk Hukum, Bukan Politik
15 Oktober 2026
Koalisi Saudi Gempur Depot Bahan Bakar Houthi di Tiga Wilayah Yaman
15 Oktober 2026
Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
14 Oktober 2026
Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar, Kejari Rohul Tahan Empat Pengurus Koperasi
14 Oktober 2026
Kemenhaj Riau Awasi Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara, Travel Tak Berizin Ikut Diperiksa
14 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Memburuk, Pemko Pekanbaru Terapkan PJJ Dua Hari
14 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Cuma Sampai 30 November, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Denda Pajak di Riau
  • 2 Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 12,9 Persen dan Solar 31,8 Persen di Riau
  • 3 3.252 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 4 Titik
  • 4 Umur Panjang tapi Sedikit Manfaatnya, Renungkan Nasihat Syekh Ibnu Athaillah
  • 5 Riuh Desakan Pemakzulan, Pengamat: Putusan MK Produk Hukum, Bukan Politik
  • 6 Koalisi Saudi Gempur Depot Bahan Bakar Houthi di Tiga Wilayah Yaman
  • 7 Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com