Lahan Terbakar di Bengkalis Masuk Kawasan HPT, Penggarap Jadi Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, membuka temuan baru. Polisi menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di lahan yang berdasarkan hasil telaah koordinat berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dari pengembangan penyelidikan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka atas dugaan menggarap dan melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti hingga melaksanakan gelar perkara.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap peristiwa Karhutla yang terjadi di Kelurahan Pematang Pudu. Dari hasil penyelidikan diketahui terdapat aktivitas perkebunan di lokasi yang berdasarkan hasil telaah koordinat berada dalam kawasan hutan,” ujar Fahrian, Ahad (30/8/2026).
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Awalnya, petugas menerima informasi mengenai adanya titik api di lokasi. Tim kemudian turun melakukan pengecekan sekaligus penyelidikan.
Dari pemeriksaan sejumlah saksi dan pengecekan lokasi, polisi menemukan aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit.
Penyidik kemudian mengambil titik koordinat lokasi untuk memastikan status kawasan. Hasil telaah menunjukkan lahan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Penyidik selanjutnya melakukan pengambilan titik koordinat dan telaah terhadap lokasi. Berdasarkan hasil telaah tersebut, lahan yang menjadi lokasi aktivitas perkebunan diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” kata Fahrian.
Lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar 6 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 1,5 hektare telah dibersihkan untuk kegiatan perkebunan. Di lokasi, polisi menemukan tanaman kelapa sawit yang masih dalam tahap penanaman.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti, yakni satu buah batu asah, satu batang sawit bekas terbakar, satu unit telepon seluler Nokia 105 dan satu unit telepon seluler OPPO A53.
Penyidik kemudian menggelar perkara pada Jumat, 28 Agustus 2026. Hasil gelar perkara tersebut menjadi dasar penetapan YS sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan serta hasil gelar perkara. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan,” ujar Fahrian.
YS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Penyidik akan memeriksa tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta meminta keterangan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan sebelum pemberkasan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Fahrian mengimbau masyarakat tidak melakukan pembukaan, penguasaan maupun aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi pembukaan lahan dengan cara membakar juga dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan,” pungkasnya.(ckc)
Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka Mulai Senin Ini
RADARPEKANBARU.COM - Seiring dengan membaiknya kuali.
Hotspot Sumatra Capai 1.874 Titik, Riau Mulai Turun
RADARPEKANBARU.COM - Jumlah titik panas atau hotspot.
Tekan Titik Api, 36 Ton Garam Ditabur di Langit Riau Selama Agustus 2026
RADARPEKANBARU.COM - Upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di .
DPRD Pekanbaru Ingatkan Pembebasan Lahan Flyover Panam Jangan Tumpang-Tindih
RADARPEKANBARU.COM - Rencana pembangunan flyover sim.
Riau Pesisir Makin Nyaring, Alpasirin Ungkap 3 Alasan Dukung Provinsi Baru
RADARPEKANBARU.COM - Gaung perjuangan pembentukan Pr.
Mulai 28 Agustus, Akses Masuk Tol Pekanbaru Dialihkan ke Pintu Tol Bypass
RADARPEKANBARU.COM - Pengguna Jalan Tol Pekanbaru–.








