Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Kamis (20/8/2026).
Penggeledahan dilakukan pada pukul 14.30 WIB. Dalam penggeledahan yang berlangsung selama hampir tujuh jam itu, penyidik menyasar sejumlah ruangan di RSD Madani Pekanbaru.
“Pada hari ini, hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekira pukul 14.30 WIB, kami tim dari Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau melakukan kegiatan upaya paksa, yaitu melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan di RSD Madani,” ujar Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita, Kamis malam.
Dari penggeledahan tersebut, kata Yogie, penyidik mengamankan sebanyak 323 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
“Pada kegiatan penggeledahan ini kami dari Subdit Tipidkor Polda Riau berhasil mengamankan sebanyak 323 dokumen yang diduga ada kaitannya terkait peristiwa dimaksud,” ujarnya.
Yogie menjelaskan, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani berkaitan dengan penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru pada periode 2022 hingga 2024.
Sementara itu, mengenai potensi kerugian negara dalam perkara tersebut, penyidik belum menyampaikan nilainya. Penghitungan kerugian negara saat ini masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Untuk kerugian negaranya saat ini sedang dihitung oleh BPK RI,” jelas Yogie.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima aparat penegak hukum pada 30 Mei 2024. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, perkara tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sejumlah saksi telah diperiksa, baik dari internal RSD Pekanbaru maupun pihak terkait lainnya, dan berbagai dokumen keuangan turut diamankan sebagai bagian dari pembuktian.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, terdapat dua dugaan utama dalam perkara ini, yakni:
Pertama, dugaan tunggakan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) kepada dokter dan tenaga medis. Kedua, terkait sejumlah pekerjaan proyek yang telah selesai dilaksanakan, namun belum dilakukan pembayaran oleh pihak rumah sakit.
Lebih lanjut, proyek-proyek tersebut diduga tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSD Madani.
Bahkan, pembayaran kepada pihak rekanan disebut-sebut dilakukan melalui rekening pribadi Direktur RSD Madani saat itu, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran prosedur pengelolaan keuangan.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah mempelajari penggunaan dana yang bersumber dari DPA dan RBA RSD Madani untuk kurun waktu 2021–2024.
Penyidik juga meminta penghitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sebagai dasar penentuan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab.(ckc)
Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat dukungan pembangunan infrastruktur jalan dari PT Juni.
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
RADARPEKANBARU.COM - Kinerja ekspor Provinsi Riau se.
Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
RADARPEKANBARU.COM - Manggala Agni Balai Penge.








