• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2328 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2269 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2299 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2267 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2277 Kali

  • Home
  • Nasional

Mahasiswa Unri Khariq Anhar Hadapi Tuntutan 2 Tahun Penjara atas Dugaan Penghasutan Aksi Unjuk Rasa

Redaksi Radarpku

Sabtu, 28 Februari 2026 12:26:01 WIB
Cetak
Mahasiswa Unri Khariq Anhar Hadapi Tuntutan 2 Tahun Penjara atas Dugaan Penghasutan Aksi Unjuk Rasa

RADARPEKANBARU.COM - Kasus perkara yang melibatkan Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, memasuki babak baru. Ia menghadapi tuntutan pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025 yang berujung ricuh di Jakarta.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Selain Khariq, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penghasutan di muka umum.

“Menuntut dijatuhkan pidana penjara dua tahun kepada terdakwa, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 246 juncto Pasal 20 huruf c. Jaksa juga menuntut agar para terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara (rutan).

Dalam dakwaan, jaksa menilai para terdakwa menyebarkan konten melalui media sosial Instagram yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah. Khariq disebut mengelola akun @aliansimahasiswapenggugat serta terlibat dalam pembuatan sedikitnya 19 konten kolaboratif selama periode demonstrasi akhir Agustus 2025.

Konten yang diunggah dinilai bersifat provokatif dan konfrontatif, di antaranya menggunakan tanda pagar #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, serta #ReformasiPolri. Jaksa menilai, melalui mekanisme algoritma Instagram, unggahan tersebut berpotensi menjangkau audiens yang luas dan memengaruhi opini publik.

Tak hanya dijerat dengan ketentuan KUHP terbaru, para terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa turut memasukkan dakwaan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat aksi tersebut melibatkan pelajar.

Salah satu poin yang disorot jaksa adalah unggahan tangkapan layar berita yang telah diedit oleh Khariq pada 27 Agustus 2025, sehari sebelum demonstrasi buruh digelar di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat. Unggahan tersebut dinilai menjadi bagian dari narasi yang memicu mobilisasi massa.

Demonstrasi pada 28 Agustus 2025 awalnya diikuti kalangan buruh sejak pagi hingga siang hari. Sore harinya, aksi dilanjutkan oleh pelajar dan mahasiswa. Unjuk rasa kemudian berakhir ricuh. Sekitar 600 orang ditangkap polisi dan seorang pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, meninggal dunia setelah diduga terlindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya.

Menjelang aksi, Ketua Umum Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, sempat mengingatkan agar tidak ada kelompok yang memicu kerusuhan dalam demonstrasi tersebut.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun tim advokasi, Khariq menghadiri demonstrasi di depan Gedung Parlemen pada 28 Agustus 2025. Sehari setelah mengunggah tangkapan layar berita yang telah diedit, ia dilaporkan ke polisi.

Khariq kemudian diamankan pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak kembali ke Riau. Penangkapan dilakukan oleh lima personel Subdirektorat Siber Polda Metro Jaya.

Laporan terhadap Khariq tercatat dengan Nomor LP/B/6073/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Agustus 2025. Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Baringin Jaya Tobing atas unggahannya di akun Instagram tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa menyadari media sosial merupakan sarana efektif untuk menyebarkan informasi dan membentuk opini publik. Oleh karena itu, menurut jaksa, perbuatan tersebut memenuhi unsur penghasutan secara elektronik yang berkontribusi terhadap terjadinya kericuhan.(ckc)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:21:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Survei Adidaya Institute mengel.

Nasional

Defisit Rp 2 T, BPJS Kesehatan Potensi Gagal Bayar pada Juli 2027

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:49:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - BPJS Kesehatan menghadapi risik.

Nasional

Gagal Stabilkan Harga Pangan, Zulhas dan Budi Santoso Layak Dicopot

Selasa, 09 Juni 2026 - 09:53:26 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga kebutuhan pokok yang teru.

Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Laut Sulawesi, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

Senin, 08 Juni 2026 - 09:46:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Gempa bumi tektonik berkekuatan.

Nasional

Timnas Indonesia Bungkam Oman 3-0, Herdman Sukses Bangun Skema Tanpa Idzes

Sabtu, 06 Juni 2026 - 09:13:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelatih Timnas Indonesia, John .

Nasional

Hakim Jatuhkan Vonis Immanuel Ebenezer 4,5 Tahun Penjara

Jumat, 05 Juni 2026 - 09:42:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hakim Pengadilan Tipikor Jakart.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
11 Juni 2026
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
11 Juni 2026
Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
11 Juni 2026
Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres
11 Juni 2026
AS Blokir Jaringan Pengadaan Senjata Iran di China dan Hong Kong
11 Juni 2026
Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
10 Juni 2026
Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
10 Juni 2026
Harga Pertamax Riau Menjadi yang Termahal di Indonesia
10 Juni 2026
Kisah Tragis Pengkhianat Rasulullah, Jasadnya Ditolak Bumi Berkali-kali
10 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
  • 2 Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
  • 3 Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
  • 4 Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
  • 5 Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres
  • 6 AS Blokir Jaringan Pengadaan Senjata Iran di China dan Hong Kong
  • 7 Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com