• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2830 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2784 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2788 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2773 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2772 Kali

  • Home
  • Nasional

Mahasiswa Unri Khariq Anhar Hadapi Tuntutan 2 Tahun Penjara atas Dugaan Penghasutan Aksi Unjuk Rasa

Redaksi Radarpku

Sabtu, 28 Februari 2026 12:26:01 WIB
Cetak
Mahasiswa Unri Khariq Anhar Hadapi Tuntutan 2 Tahun Penjara atas Dugaan Penghasutan Aksi Unjuk Rasa

RADARPEKANBARU.COM - Kasus perkara yang melibatkan Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, memasuki babak baru. Ia menghadapi tuntutan pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025 yang berujung ricuh di Jakarta.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Selain Khariq, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penghasutan di muka umum.

“Menuntut dijatuhkan pidana penjara dua tahun kepada terdakwa, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 246 juncto Pasal 20 huruf c. Jaksa juga menuntut agar para terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara (rutan).

Dalam dakwaan, jaksa menilai para terdakwa menyebarkan konten melalui media sosial Instagram yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah. Khariq disebut mengelola akun @aliansimahasiswapenggugat serta terlibat dalam pembuatan sedikitnya 19 konten kolaboratif selama periode demonstrasi akhir Agustus 2025.

Konten yang diunggah dinilai bersifat provokatif dan konfrontatif, di antaranya menggunakan tanda pagar #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, serta #ReformasiPolri. Jaksa menilai, melalui mekanisme algoritma Instagram, unggahan tersebut berpotensi menjangkau audiens yang luas dan memengaruhi opini publik.

Tak hanya dijerat dengan ketentuan KUHP terbaru, para terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa turut memasukkan dakwaan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat aksi tersebut melibatkan pelajar.

Salah satu poin yang disorot jaksa adalah unggahan tangkapan layar berita yang telah diedit oleh Khariq pada 27 Agustus 2025, sehari sebelum demonstrasi buruh digelar di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat. Unggahan tersebut dinilai menjadi bagian dari narasi yang memicu mobilisasi massa.

Demonstrasi pada 28 Agustus 2025 awalnya diikuti kalangan buruh sejak pagi hingga siang hari. Sore harinya, aksi dilanjutkan oleh pelajar dan mahasiswa. Unjuk rasa kemudian berakhir ricuh. Sekitar 600 orang ditangkap polisi dan seorang pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, meninggal dunia setelah diduga terlindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya.

Menjelang aksi, Ketua Umum Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, sempat mengingatkan agar tidak ada kelompok yang memicu kerusuhan dalam demonstrasi tersebut.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun tim advokasi, Khariq menghadiri demonstrasi di depan Gedung Parlemen pada 28 Agustus 2025. Sehari setelah mengunggah tangkapan layar berita yang telah diedit, ia dilaporkan ke polisi.

Khariq kemudian diamankan pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak kembali ke Riau. Penangkapan dilakukan oleh lima personel Subdirektorat Siber Polda Metro Jaya.

Laporan terhadap Khariq tercatat dengan Nomor LP/B/6073/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Agustus 2025. Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Baringin Jaya Tobing atas unggahannya di akun Instagram tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa menyadari media sosial merupakan sarana efektif untuk menyebarkan informasi dan membentuk opini publik. Oleh karena itu, menurut jaksa, perbuatan tersebut memenuhi unsur penghasutan secara elektronik yang berkontribusi terhadap terjadinya kericuhan.(ckc)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:12:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Harga Emas Antam Naik, Buyback Menguat Lebih Tinggi

Kamis, 02 Juli 2026 - 10:14:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga emas batangan produksi PT.

Nasional

HUT Bhayangkara Momentum Polri Berbenah dan Lebih Humanis

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:19:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Safari Jokowi Tak Hanya Senggol PDIP tapi Semua Partai

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:31:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Komnas Perempuan Mestinya Bela Korban Bukan Berdebat Definisi Penyiksaan

Senin, 29 Juni 2026 - 08:29:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Roy Suryo Konsolidasi Dukungan Massa, Media dan Youtubers Jelang Sidang di PN Jaktim

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Hasil SPMB Tingkat SD di Pekanbaru Diumumkan Hari Ini, Jalur Domisili Mendominasi
03 Juli 2026
Pemprov Riau Minta Plt Bupati Kuansing Sukseskan MTQ dan Pacu Jalur
03 Juli 2026
Ronaldo Cetak Gol, Portugal Melaju 16 Besar Usai Bungkam Kroasia 2-1
03 Juli 2026
Cerdas Menghadapi Kematian
03 Juli 2026
Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari
03 Juli 2026
AS Pimpin Dialog Keamanan Regional di Bahrain, Bahas Stabilitas Timur Tengah dan Selat Hormuz
03 Juli 2026
Jejak Hidup Suhardiman Amby Dari Tiga Gelar Adat, Tiga Istri, Berakhir Di Rutan KPK
02 Juli 2026
Kunjungan Wisatawan Asing ke Riau Melonjak 24,68 Persen, Malaysia Mendominasi Sektor Perhotelan Bergairah
02 Juli 2026
Harga Emas Antam Naik, Buyback Menguat Lebih Tinggi
02 Juli 2026
Suhardiman Amby Tersangka, Muklisin Jabat Plt Bupati Kuansing
02 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hasil SPMB Tingkat SD di Pekanbaru Diumumkan Hari Ini, Jalur Domisili Mendominasi
  • 2 Pemprov Riau Minta Plt Bupati Kuansing Sukseskan MTQ dan Pacu Jalur
  • 3 Ronaldo Cetak Gol, Portugal Melaju 16 Besar Usai Bungkam Kroasia 2-1
  • 4 Cerdas Menghadapi Kematian
  • 5 Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari
  • 6 AS Pimpin Dialog Keamanan Regional di Bahrain, Bahas Stabilitas Timur Tengah dan Selat Hormuz
  • 7 Jejak Hidup Suhardiman Amby Dari Tiga Gelar Adat, Tiga Istri, Berakhir Di Rutan KPK

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com