• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3439 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3423 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3394 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3450 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3412 Kali

  • Home
  • Nasional

Mahasiswa Unri Khariq Anhar Hadapi Tuntutan 2 Tahun Penjara atas Dugaan Penghasutan Aksi Unjuk Rasa

Redaksi Radarpku

Sabtu, 28 Februari 2026 12:26:01 WIB
Cetak
Mahasiswa Unri Khariq Anhar Hadapi Tuntutan 2 Tahun Penjara atas Dugaan Penghasutan Aksi Unjuk Rasa

RADARPEKANBARU.COM - Kasus perkara yang melibatkan Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, memasuki babak baru. Ia menghadapi tuntutan pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025 yang berujung ricuh di Jakarta.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Selain Khariq, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penghasutan di muka umum.

“Menuntut dijatuhkan pidana penjara dua tahun kepada terdakwa, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 246 juncto Pasal 20 huruf c. Jaksa juga menuntut agar para terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara (rutan).

Dalam dakwaan, jaksa menilai para terdakwa menyebarkan konten melalui media sosial Instagram yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah. Khariq disebut mengelola akun @aliansimahasiswapenggugat serta terlibat dalam pembuatan sedikitnya 19 konten kolaboratif selama periode demonstrasi akhir Agustus 2025.

Konten yang diunggah dinilai bersifat provokatif dan konfrontatif, di antaranya menggunakan tanda pagar #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, serta #ReformasiPolri. Jaksa menilai, melalui mekanisme algoritma Instagram, unggahan tersebut berpotensi menjangkau audiens yang luas dan memengaruhi opini publik.

Tak hanya dijerat dengan ketentuan KUHP terbaru, para terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa turut memasukkan dakwaan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat aksi tersebut melibatkan pelajar.

Salah satu poin yang disorot jaksa adalah unggahan tangkapan layar berita yang telah diedit oleh Khariq pada 27 Agustus 2025, sehari sebelum demonstrasi buruh digelar di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat. Unggahan tersebut dinilai menjadi bagian dari narasi yang memicu mobilisasi massa.

Demonstrasi pada 28 Agustus 2025 awalnya diikuti kalangan buruh sejak pagi hingga siang hari. Sore harinya, aksi dilanjutkan oleh pelajar dan mahasiswa. Unjuk rasa kemudian berakhir ricuh. Sekitar 600 orang ditangkap polisi dan seorang pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, meninggal dunia setelah diduga terlindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya.

Menjelang aksi, Ketua Umum Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, sempat mengingatkan agar tidak ada kelompok yang memicu kerusuhan dalam demonstrasi tersebut.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun tim advokasi, Khariq menghadiri demonstrasi di depan Gedung Parlemen pada 28 Agustus 2025. Sehari setelah mengunggah tangkapan layar berita yang telah diedit, ia dilaporkan ke polisi.

Khariq kemudian diamankan pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak kembali ke Riau. Penangkapan dilakukan oleh lima personel Subdirektorat Siber Polda Metro Jaya.

Laporan terhadap Khariq tercatat dengan Nomor LP/B/6073/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Agustus 2025. Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Baringin Jaya Tobing atas unggahannya di akun Instagram tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa menyadari media sosial merupakan sarana efektif untuk menyebarkan informasi dan membentuk opini publik. Oleh karena itu, menurut jaksa, perbuatan tersebut memenuhi unsur penghasutan secara elektronik yang berkontribusi terhadap terjadinya kericuhan.(ckc)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

MK Putuskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Korban Langsung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:22:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutu.

Nasional

Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:09:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Program magang nasional 2026 ba.

Nasional

Sekolah Swasta Elite Segera Dicoret Dari Penerima Manfaat Program MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:39:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - sekolah swasta elite segera dic.

Nasional

Prabowo Minta Anak Cucu Perusahaan Pertamina hingga PLN Dipangkas

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:19:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto memin.

Nasional

8 Keajaiban Langka Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 10:09:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Gerhana matahari total menjadi .

Nasional

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 10:03:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Komitmen Plt Gubri Tingkatkan Infrastruktur, Tahun Ini Ruas Jalan Mahato-Manggala 8,9 Km Dirigid
13 Agustus 2026
DPRD Riau Minta Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat Disosialisasikan Di Kuansing
13 Agustus 2026
Soal Tuntutan Beasiswa, Plt Biro Kesra Riau Sebut Sedang Berproses
13 Agustus 2026
Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk Surga
13 Agustus 2026
Arab Saudi Kecam Pengakuan Kolombia terhadap Klaim Israel atas Dataran Tinggi Golan
13 Agustus 2026
MK Putuskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Korban Langsung
13 Agustus 2026
Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025
12 Agustus 2026
Ratusan Gram Emas Dari Toko Emas Syafira Disita, Diduga Terkait PETI Kuansing
12 Agustus 2026
Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta
12 Agustus 2026
Sikap Banding Abdul Wahid Menggantung, PN Pekanbaru: Harusnya Mereka Tegas!
12 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komitmen Plt Gubri Tingkatkan Infrastruktur, Tahun Ini Ruas Jalan Mahato-Manggala 8,9 Km Dirigid
  • 2 DPRD Riau Minta Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat Disosialisasikan Di Kuansing
  • 3 Soal Tuntutan Beasiswa, Plt Biro Kesra Riau Sebut Sedang Berproses
  • 4 Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk Surga
  • 5 Arab Saudi Kecam Pengakuan Kolombia terhadap Klaim Israel atas Dataran Tinggi Golan
  • 6 MK Putuskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Korban Langsung
  • 7 Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com