• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3444 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3428 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3399 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3455 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3417 Kali

  • Home
  • Nasional

Gugatan Musisi Dikabulkan, MK Putuskan Royalti Dibayar Penyelenggara Acara

Redaksi Radarpku

Kamis, 18 Desember 2025 08:24:23 WIB
Cetak
Gugatan Musisi Dikabulkan, MK Putuskan Royalti Dibayar Penyelenggara Acara

RADARPEKANBARU.COM - Polemik panjang soal siapa yang wajib membayar royalti musik akhirnya menemukan titik terang. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Armand Maulana bersama puluhan musisi lainnya. MK menegaskan, royalti pertunjukan komersial menjadi kewajiban penyelenggara acara, bukan penyanyi atau pelaku pertunjukan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang Rabu (17/12/2025). MK mengabulkan permohonan Tubagus Arman Maulana, Nazril Irham atau Ariel NOAH, serta 27 musisi dan penyanyi lain yang tergabung dalam kelompok Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Dalam amar putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.

“Menyatakan frasa ‘setiap orang’ dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU Nomor 28 Tahun 2014 harus dimaknai termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa setiap orang dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tanpa izin pencipta dengan kewajiban membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Namun, ketentuan itu dinilai menimbulkan tafsir ganda terkait pihak yang harus membayar royalti.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, selama ini persoalan utama terletak pada ketidakjelasan subjek pembayaran royalti. Dalam sebuah pertunjukan, setidaknya terdapat dua pihak utama, yakni penyelenggara dan pelaku pertunjukan.

Penyelenggara pertunjukan, kata Enny, adalah pihak yang merancang, mengelola, dan melaksanakan acara dari awal hingga akhir. Sementara pelaku pertunjukan merupakan individu atau kelompok yang membawakan karya cipta di hadapan penonton.

Menurut MK, frasa “setiap orang” berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum karena bisa diarahkan kepada siapa pun yang terlibat dalam pertunjukan. Padahal, keuntungan pertunjukan komersial ditentukan dari penjualan tiket yang sepenuhnya berada dalam kendali penyelenggara.

“Pihak yang mengetahui secara rinci jumlah penjualan tiket adalah penyelenggara pertunjukan. Karena itu, yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK adalah penyelenggara pertunjukan,” ujar Enny.

Putusan MK ini dinilai menjadi tonggak penting bagi ekosistem industri musik nasional. Selain memberi kepastian hukum bagi musisi dan pencipta lagu, keputusan tersebut juga menegaskan tanggung jawab pelaku usaha pertunjukan dalam menghormati hak cipta.(grc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

CPNS Khusus Guru Bakal Dibuka Tahun Ini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:56:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah tengah menggodok ske.

Nasional

MK Putuskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Korban Langsung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:22:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutu.

Nasional

Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:09:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Program magang nasional 2026 ba.

Nasional

Sekolah Swasta Elite Segera Dicoret Dari Penerima Manfaat Program MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:39:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - sekolah swasta elite segera dic.

Nasional

Prabowo Minta Anak Cucu Perusahaan Pertamina hingga PLN Dipangkas

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:19:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto memin.

Nasional

8 Keajaiban Langka Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 10:09:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Gerhana matahari total menjadi .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
DPRD Riau Umumkan Anggota KI dan KPID Terpilih, Ini Daftarnya
14 Agustus 2026
CPNS Khusus Guru Bakal Dibuka Tahun Ini
14 Agustus 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, DPRD Tegaskan Pemprov Tak Punya Andil Apa-apa
14 Agustus 2026
Puluhan Siswa SD di Dumai Keracunan Usai Santap MBG, Menu Bakso Berbau Basi
14 Agustus 2026
Kunci dan Makna Kaya Menurut Ahli Hikmah
14 Agustus 2026
Karoline Leavitt Mundur sebagai Sekretaris Pers Gedung Putih
14 Agustus 2026
Komitmen Plt Gubri Tingkatkan Infrastruktur, Tahun Ini Ruas Jalan Mahato-Manggala 8,9 Km Dirigid
13 Agustus 2026
DPRD Riau Minta Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat Disosialisasikan Di Kuansing
13 Agustus 2026
Soal Tuntutan Beasiswa, Plt Biro Kesra Riau Sebut Sedang Berproses
13 Agustus 2026
Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk Surga
13 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 DPRD Riau Umumkan Anggota KI dan KPID Terpilih, Ini Daftarnya
  • 2 CPNS Khusus Guru Bakal Dibuka Tahun Ini
  • 3 Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, DPRD Tegaskan Pemprov Tak Punya Andil Apa-apa
  • 4 Puluhan Siswa SD di Dumai Keracunan Usai Santap MBG, Menu Bakso Berbau Basi
  • 5 Kunci dan Makna Kaya Menurut Ahli Hikmah
  • 6 Karoline Leavitt Mundur sebagai Sekretaris Pers Gedung Putih
  • 7 Komitmen Plt Gubri Tingkatkan Infrastruktur, Tahun Ini Ruas Jalan Mahato-Manggala 8,9 Km Dirigid

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com