• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2361 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2301 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2335 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2299 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2307 Kali

  • Home
  • Nasional

Gugatan Musisi Dikabulkan, MK Putuskan Royalti Dibayar Penyelenggara Acara

Redaksi Radarpku

Kamis, 18 Desember 2025 08:24:23 WIB
Cetak
Gugatan Musisi Dikabulkan, MK Putuskan Royalti Dibayar Penyelenggara Acara

RADARPEKANBARU.COM - Polemik panjang soal siapa yang wajib membayar royalti musik akhirnya menemukan titik terang. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Armand Maulana bersama puluhan musisi lainnya. MK menegaskan, royalti pertunjukan komersial menjadi kewajiban penyelenggara acara, bukan penyanyi atau pelaku pertunjukan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang Rabu (17/12/2025). MK mengabulkan permohonan Tubagus Arman Maulana, Nazril Irham atau Ariel NOAH, serta 27 musisi dan penyanyi lain yang tergabung dalam kelompok Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Dalam amar putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.

“Menyatakan frasa ‘setiap orang’ dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU Nomor 28 Tahun 2014 harus dimaknai termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa setiap orang dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tanpa izin pencipta dengan kewajiban membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Namun, ketentuan itu dinilai menimbulkan tafsir ganda terkait pihak yang harus membayar royalti.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, selama ini persoalan utama terletak pada ketidakjelasan subjek pembayaran royalti. Dalam sebuah pertunjukan, setidaknya terdapat dua pihak utama, yakni penyelenggara dan pelaku pertunjukan.

Penyelenggara pertunjukan, kata Enny, adalah pihak yang merancang, mengelola, dan melaksanakan acara dari awal hingga akhir. Sementara pelaku pertunjukan merupakan individu atau kelompok yang membawakan karya cipta di hadapan penonton.

Menurut MK, frasa “setiap orang” berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum karena bisa diarahkan kepada siapa pun yang terlibat dalam pertunjukan. Padahal, keuntungan pertunjukan komersial ditentukan dari penjualan tiket yang sepenuhnya berada dalam kendali penyelenggara.

“Pihak yang mengetahui secara rinci jumlah penjualan tiket adalah penyelenggara pertunjukan. Karena itu, yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK adalah penyelenggara pertunjukan,” ujar Enny.

Putusan MK ini dinilai menjadi tonggak penting bagi ekosistem industri musik nasional. Selain memberi kepastian hukum bagi musisi dan pencipta lagu, keputusan tersebut juga menegaskan tanggung jawab pelaku usaha pertunjukan dalam menghormati hak cipta.(grc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:28:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:21:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Survei Adidaya Institute mengel.

Nasional

Defisit Rp 2 T, BPJS Kesehatan Potensi Gagal Bayar pada Juli 2027

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:49:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - BPJS Kesehatan menghadapi risik.

Nasional

Gagal Stabilkan Harga Pangan, Zulhas dan Budi Santoso Layak Dicopot

Selasa, 09 Juni 2026 - 09:53:26 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga kebutuhan pokok yang teru.

Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Laut Sulawesi, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

Senin, 08 Juni 2026 - 09:46:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Gempa bumi tektonik berkekuatan.

Nasional

Timnas Indonesia Bungkam Oman 3-0, Herdman Sukses Bangun Skema Tanpa Idzes

Sabtu, 06 Juni 2026 - 09:13:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelatih Timnas Indonesia, John .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
12 Juni 2026
Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
12 Juni 2026
Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
12 Juni 2026
Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
12 Juni 2026
Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
12 Juni 2026
Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
12 Juni 2026
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
11 Juni 2026
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
11 Juni 2026
Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
11 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
  • 2 Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
  • 3 Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
  • 4 Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
  • 5 Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
  • 6 Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
  • 7 Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com