PILIHAN +INDEKS
Kejari Pekanbaru Terima Berkas Tahap 2 Korupsi genset Hall A Sport Center
Lambang Kejaksaan
RADARPEKANABARU.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (16/2) ini akan menerima berkas pelimpahan tahap 2 tersangka berinisial P, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai.
Pelimpahan berkas setelah penyidikan dari pihak Polresta Pekanbaru,itu telah dinyatakan rampung atau lengkap.
"Itu ada tahap 2 kasus dugaan korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai, hari Sein (16/2)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Abdul Farid SH MH kepada radarpekanbaru.com, baru-baru ini.
Dugaan korupsi ini berawal pada saat dilakukan pelelangan yang dimenangi oleh CV Merapi yang dibawa oleh Sakirman selaku Direktur.
Kemudian Sakirman, menjual proyek tersebut kepada Andri Putra,. Namun saat pengerjaan ternyata tidak selesai dilakukan karena ada kabel yang tidak smapai sesuai dengan batas waktu pelaksanaannya.
Diduga laporan pengadaan tersebut direkayasa 27,88 persen untuk mencairkan dananya.
Setelah cair Andri memberikan fee sebesar Rp32 juta kepada Amir Syarifudin.
Dalam kasus ini penyidik Polresta telah menetapkan Kuasa Direktur CV Merapi, Andri Putra, sebagai tersangka.
Selain Kontraktor dalam proyek Chiller ke Genset A Sport Center Rumbai tahun 2011, itu penyidik juga menetapkan Pegawai Negeri Sipil Dispora Riau, berinisial P sebagai tersangka.(radarpku/zi)
Pelimpahan berkas setelah penyidikan dari pihak Polresta Pekanbaru,itu telah dinyatakan rampung atau lengkap.
"Itu ada tahap 2 kasus dugaan korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai, hari Sein (16/2)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Abdul Farid SH MH kepada radarpekanbaru.com, baru-baru ini.
Dugaan korupsi ini berawal pada saat dilakukan pelelangan yang dimenangi oleh CV Merapi yang dibawa oleh Sakirman selaku Direktur.
Kemudian Sakirman, menjual proyek tersebut kepada Andri Putra,. Namun saat pengerjaan ternyata tidak selesai dilakukan karena ada kabel yang tidak smapai sesuai dengan batas waktu pelaksanaannya.
Diduga laporan pengadaan tersebut direkayasa 27,88 persen untuk mencairkan dananya.
Setelah cair Andri memberikan fee sebesar Rp32 juta kepada Amir Syarifudin.
Dalam kasus ini penyidik Polresta telah menetapkan Kuasa Direktur CV Merapi, Andri Putra, sebagai tersangka.
Selain Kontraktor dalam proyek Chiller ke Genset A Sport Center Rumbai tahun 2011, itu penyidik juga menetapkan Pegawai Negeri Sipil Dispora Riau, berinisial P sebagai tersangka.(radarpku/zi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








