PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2717 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2865 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2677 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2540 Kali
Desember 2015,8 Kabupaten dan Kota di Riau Ikuti Pilkada
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Panitia Kerja (Panja) Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DPR RI dan Pemerintah sudah menyepakati bahwa Pilkada serentak dibagi tiga gelombang. Gelombang pertama Desember 2015 diikuti oleh kabupaten/kota yang akhir masa jabatan (AMJ)-nya 2015 dan Semester pertama 2016.
Dengan demikian, di Riau diperkirakan akan diikuti delapan kabupaten/kota yang AMJ bupati dan walikotanya 2015 dan semester pertama 2016. ''Diperkirakan delapan kabupaten-kota,'' kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Abdul Hamid, Minggu (15/2/2015).
Delapan kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, Siak, Pelalawan, Rokan Hulu, Kuantan Singingi dan Kota Dumai. ''Namun kita masih menunggu pengesahan Undang-undang dalam paripurna DPR RI yang rencananya tanggal 17 Februari lusa,'' ujar Hamid.
Pilkada kali ini tidak banyak berubah kecuali syarat calon independen bertambah jadi 3,5 persen dan Pilkada hanya satu putaran. Rencana uji publik batal. Berikut hasil kesepakatan Panja dengan pemerintah:
1. Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.
2. Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/ Walikota TETAP yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
3. Syarat usia Gubernur TETAP yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun.
4. Tahapan uji publik DIHAPUS.
5. Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan DINAIKKAN. Yaitu naik 3,5 persen.
6. Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN.
7. Ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya SATU PUTARAN.
8. Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
9. Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang:
Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 untuk yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017. Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019. Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.
10. Mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama. Yaitu 1 Kada dan 1 Wakil Kada. Seperti sebelum Perppu. (radarpku)
Sumber : goriau.com
Dengan demikian, di Riau diperkirakan akan diikuti delapan kabupaten/kota yang AMJ bupati dan walikotanya 2015 dan semester pertama 2016. ''Diperkirakan delapan kabupaten-kota,'' kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Abdul Hamid, Minggu (15/2/2015).
Delapan kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, Siak, Pelalawan, Rokan Hulu, Kuantan Singingi dan Kota Dumai. ''Namun kita masih menunggu pengesahan Undang-undang dalam paripurna DPR RI yang rencananya tanggal 17 Februari lusa,'' ujar Hamid.
Pilkada kali ini tidak banyak berubah kecuali syarat calon independen bertambah jadi 3,5 persen dan Pilkada hanya satu putaran. Rencana uji publik batal. Berikut hasil kesepakatan Panja dengan pemerintah:
1. Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.
2. Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/ Walikota TETAP yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
3. Syarat usia Gubernur TETAP yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun.
4. Tahapan uji publik DIHAPUS.
5. Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan DINAIKKAN. Yaitu naik 3,5 persen.
6. Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN.
7. Ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya SATU PUTARAN.
8. Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
9. Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang:
Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 untuk yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017. Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019. Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.
10. Mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama. Yaitu 1 Kada dan 1 Wakil Kada. Seperti sebelum Perppu. (radarpku)
Sumber : goriau.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
KPU Kampar Umumkan Nama-nama PPK Terpilih Untuk Pilkada 2024, Dilantik Besok
RADARPEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kampar sudah mengumumkan .
Selain survei tertinggi, PDI Perjuangan : Ida Yulita Susanti adalah politisi perempuan terbaik yang ada di Pekanbaru
PEKANBARU- Sejumlah lembaga survei tempatkan Ida Yulita Susanti degan tingkat popularitas t.
Hadiri Acara Bagholek Godang, Pj Bupati Kampar Pertanyakan Ketua LAK Kampar menghilang
PEKANBARU - Puluhan Ribu masyarakat Kampar se-Provinsi Riau berbondong-bondong datang memadati Ge.
Tiket Pilgubri M. Nasir Lengkap Eddy Yatim: Kami Fokus Seleksi Wagubri
PEKANBARU-Anggota DPR RI dari Partai Demokrat M. Nasir Dipastikan bertarung dalam kontestasi Pilg.
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
PEKANBARU - Usai pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua PWI Riau Raja Is.
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day Terpanggil Pimpin Pekanbaru
PEKANBARU – HM Nasir Day SH MH mengakui terpanggil untuk mengabdikan diri kepa.
TULIS KOMENTAR +INDEKS