PILIHAN +INDEKS
Desember 2015,8 Kabupaten dan Kota di Riau Ikuti Pilkada
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Panitia Kerja (Panja) Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DPR RI dan Pemerintah sudah menyepakati bahwa Pilkada serentak dibagi tiga gelombang. Gelombang pertama Desember 2015 diikuti oleh kabupaten/kota yang akhir masa jabatan (AMJ)-nya 2015 dan Semester pertama 2016.
Dengan demikian, di Riau diperkirakan akan diikuti delapan kabupaten/kota yang AMJ bupati dan walikotanya 2015 dan semester pertama 2016. ''Diperkirakan delapan kabupaten-kota,'' kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Abdul Hamid, Minggu (15/2/2015).
Delapan kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, Siak, Pelalawan, Rokan Hulu, Kuantan Singingi dan Kota Dumai. ''Namun kita masih menunggu pengesahan Undang-undang dalam paripurna DPR RI yang rencananya tanggal 17 Februari lusa,'' ujar Hamid.
Pilkada kali ini tidak banyak berubah kecuali syarat calon independen bertambah jadi 3,5 persen dan Pilkada hanya satu putaran. Rencana uji publik batal. Berikut hasil kesepakatan Panja dengan pemerintah:
1. Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.
2. Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/ Walikota TETAP yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
3. Syarat usia Gubernur TETAP yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun.
4. Tahapan uji publik DIHAPUS.
5. Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan DINAIKKAN. Yaitu naik 3,5 persen.
6. Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN.
7. Ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya SATU PUTARAN.
8. Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
9. Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang:
Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 untuk yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017. Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019. Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.
10. Mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama. Yaitu 1 Kada dan 1 Wakil Kada. Seperti sebelum Perppu. (radarpku)
Sumber : goriau.com
Dengan demikian, di Riau diperkirakan akan diikuti delapan kabupaten/kota yang AMJ bupati dan walikotanya 2015 dan semester pertama 2016. ''Diperkirakan delapan kabupaten-kota,'' kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Abdul Hamid, Minggu (15/2/2015).
Delapan kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, Siak, Pelalawan, Rokan Hulu, Kuantan Singingi dan Kota Dumai. ''Namun kita masih menunggu pengesahan Undang-undang dalam paripurna DPR RI yang rencananya tanggal 17 Februari lusa,'' ujar Hamid.
Pilkada kali ini tidak banyak berubah kecuali syarat calon independen bertambah jadi 3,5 persen dan Pilkada hanya satu putaran. Rencana uji publik batal. Berikut hasil kesepakatan Panja dengan pemerintah:
1. Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.
2. Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/ Walikota TETAP yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
3. Syarat usia Gubernur TETAP yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun.
4. Tahapan uji publik DIHAPUS.
5. Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan DINAIKKAN. Yaitu naik 3,5 persen.
6. Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN.
7. Ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya SATU PUTARAN.
8. Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
9. Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang:
Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 untuk yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017. Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019. Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.
10. Mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama. Yaitu 1 Kada dan 1 Wakil Kada. Seperti sebelum Perppu. (radarpku)
Sumber : goriau.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet
PEKANBARU– Afiat Ananda resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Indonesia.
Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau
PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS Setia 08 Berdaulat resmi menerbi.
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.
HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.
AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.
PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H
PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








.jpg)