PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2707 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2855 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2670 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2531 Kali
Untuk Syarat Pemberhentian,
Kemendagri Jemput Nomor Registrasi Perkara Gubri Nonaktif Annas ke KPK
JAKARTA,RADARPEKANBARU.COM- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secepatnya mengajukan proses pemberhentian sementara Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dari jabatannya ke presiden. Hal ini karena Gubri nonaktif tersebut sudah menjadi terdakwa kasus suap alih fungsi hutan di Riau, dan Kemendagri mengakui sedang menjemput nomor registrasi perkara terdakwa Annas Maamun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkapkan Kapuspen dan Juru Bicara Kemendagri Dodi Riadmadji kepada riauterkini.com, Senin (9/2/15) di Jakarta, ketika dikonfirmasi apakah Kemendagri sudah menerima nomor registrasi perkara Gubri nonaktif Annas Maamun.
"Terkait nomor registrasi perkaranya, kita sedang meminta ke KPK," kata Dodi.
Ditambahkan Dodi, begitu nomor registrasi perkara tersebut sudah didapatkan, maka Kemendagri secepatnya memproses pemberhentian sementara Annas Maamun jadi Gubernur Riau karena telah menjadi terdakwa kasus korusi alih fungsi hutan di Riau. Lalu diserahkan kepada presiden untuk diterbitkan SK pemberhentian sementara.
"Secepatnya akan kita proses dan menyerahkan ke Pak Presiden untuk diterbitkan SK pemberhentian sementara Gubernur Riau Annas Maamun," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, nomor registrasi perkara terdakwa tersebut merupakan salah satu syarat untuk bisa menonaktifkan kepala daerah yang tersangkut kasus hukum, terutama kasus korusi. Hal ini juga terjadi kepada Gubernur Riau sebelumnya, yakni Rusli Zainal saat ditetapkan menjadi terdakwa kasus suap PON Riau dan kasus kehutanan.
Gubri nonaktif Annas Maamun sendiri saat ini sudah berada di LP Sukamiskin, Bandung untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dalam minggu ini.
Hingga saat ini belum ada kejelasan dari KPK mengapa Gubri nonaktif Annas Maamun disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, bukan di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti rekannya Gulat Manurung yang proses peradilannya sudah hampir selesai.(rtc)
Hal ini diungkapkan Kapuspen dan Juru Bicara Kemendagri Dodi Riadmadji kepada riauterkini.com, Senin (9/2/15) di Jakarta, ketika dikonfirmasi apakah Kemendagri sudah menerima nomor registrasi perkara Gubri nonaktif Annas Maamun.
"Terkait nomor registrasi perkaranya, kita sedang meminta ke KPK," kata Dodi.
Ditambahkan Dodi, begitu nomor registrasi perkara tersebut sudah didapatkan, maka Kemendagri secepatnya memproses pemberhentian sementara Annas Maamun jadi Gubernur Riau karena telah menjadi terdakwa kasus korusi alih fungsi hutan di Riau. Lalu diserahkan kepada presiden untuk diterbitkan SK pemberhentian sementara.
"Secepatnya akan kita proses dan menyerahkan ke Pak Presiden untuk diterbitkan SK pemberhentian sementara Gubernur Riau Annas Maamun," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, nomor registrasi perkara terdakwa tersebut merupakan salah satu syarat untuk bisa menonaktifkan kepala daerah yang tersangkut kasus hukum, terutama kasus korusi. Hal ini juga terjadi kepada Gubernur Riau sebelumnya, yakni Rusli Zainal saat ditetapkan menjadi terdakwa kasus suap PON Riau dan kasus kehutanan.
Gubri nonaktif Annas Maamun sendiri saat ini sudah berada di LP Sukamiskin, Bandung untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dalam minggu ini.
Hingga saat ini belum ada kejelasan dari KPK mengapa Gubri nonaktif Annas Maamun disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, bukan di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti rekannya Gulat Manurung yang proses peradilannya sudah hampir selesai.(rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
KPU Kampar Umumkan Nama-nama PPK Terpilih Untuk Pilkada 2024, Dilantik Besok
RADARPEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kampar sudah mengumumkan .
Selain survei tertinggi, PDI Perjuangan : Ida Yulita Susanti adalah politisi perempuan terbaik yang ada di Pekanbaru
PEKANBARU- Sejumlah lembaga survei tempatkan Ida Yulita Susanti degan tingkat popularitas t.
Hadiri Acara Bagholek Godang, Pj Bupati Kampar Pertanyakan Ketua LAK Kampar menghilang
PEKANBARU - Puluhan Ribu masyarakat Kampar se-Provinsi Riau berbondong-bondong datang memadati Ge.
Tiket Pilgubri M. Nasir Lengkap Eddy Yatim: Kami Fokus Seleksi Wagubri
PEKANBARU-Anggota DPR RI dari Partai Demokrat M. Nasir Dipastikan bertarung dalam kontestasi Pilg.
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
PEKANBARU - Usai pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua PWI Riau Raja Is.
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day Terpanggil Pimpin Pekanbaru
PEKANBARU – HM Nasir Day SH MH mengakui terpanggil untuk mengabdikan diri kepa.
TULIS KOMENTAR +INDEKS