PILIHAN +INDEKS
Untuk Syarat Pemberhentian,
Kemendagri Jemput Nomor Registrasi Perkara Gubri Nonaktif Annas ke KPK
JAKARTA,RADARPEKANBARU.COM- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secepatnya mengajukan proses pemberhentian sementara Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dari jabatannya ke presiden. Hal ini karena Gubri nonaktif tersebut sudah menjadi terdakwa kasus suap alih fungsi hutan di Riau, dan Kemendagri mengakui sedang menjemput nomor registrasi perkara terdakwa Annas Maamun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkapkan Kapuspen dan Juru Bicara Kemendagri Dodi Riadmadji kepada riauterkini.com, Senin (9/2/15) di Jakarta, ketika dikonfirmasi apakah Kemendagri sudah menerima nomor registrasi perkara Gubri nonaktif Annas Maamun.
"Terkait nomor registrasi perkaranya, kita sedang meminta ke KPK," kata Dodi.
Ditambahkan Dodi, begitu nomor registrasi perkara tersebut sudah didapatkan, maka Kemendagri secepatnya memproses pemberhentian sementara Annas Maamun jadi Gubernur Riau karena telah menjadi terdakwa kasus korusi alih fungsi hutan di Riau. Lalu diserahkan kepada presiden untuk diterbitkan SK pemberhentian sementara.
"Secepatnya akan kita proses dan menyerahkan ke Pak Presiden untuk diterbitkan SK pemberhentian sementara Gubernur Riau Annas Maamun," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, nomor registrasi perkara terdakwa tersebut merupakan salah satu syarat untuk bisa menonaktifkan kepala daerah yang tersangkut kasus hukum, terutama kasus korusi. Hal ini juga terjadi kepada Gubernur Riau sebelumnya, yakni Rusli Zainal saat ditetapkan menjadi terdakwa kasus suap PON Riau dan kasus kehutanan.
Gubri nonaktif Annas Maamun sendiri saat ini sudah berada di LP Sukamiskin, Bandung untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dalam minggu ini.
Hingga saat ini belum ada kejelasan dari KPK mengapa Gubri nonaktif Annas Maamun disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, bukan di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti rekannya Gulat Manurung yang proses peradilannya sudah hampir selesai.(rtc)
Hal ini diungkapkan Kapuspen dan Juru Bicara Kemendagri Dodi Riadmadji kepada riauterkini.com, Senin (9/2/15) di Jakarta, ketika dikonfirmasi apakah Kemendagri sudah menerima nomor registrasi perkara Gubri nonaktif Annas Maamun.
"Terkait nomor registrasi perkaranya, kita sedang meminta ke KPK," kata Dodi.
Ditambahkan Dodi, begitu nomor registrasi perkara tersebut sudah didapatkan, maka Kemendagri secepatnya memproses pemberhentian sementara Annas Maamun jadi Gubernur Riau karena telah menjadi terdakwa kasus korusi alih fungsi hutan di Riau. Lalu diserahkan kepada presiden untuk diterbitkan SK pemberhentian sementara.
"Secepatnya akan kita proses dan menyerahkan ke Pak Presiden untuk diterbitkan SK pemberhentian sementara Gubernur Riau Annas Maamun," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, nomor registrasi perkara terdakwa tersebut merupakan salah satu syarat untuk bisa menonaktifkan kepala daerah yang tersangkut kasus hukum, terutama kasus korusi. Hal ini juga terjadi kepada Gubernur Riau sebelumnya, yakni Rusli Zainal saat ditetapkan menjadi terdakwa kasus suap PON Riau dan kasus kehutanan.
Gubri nonaktif Annas Maamun sendiri saat ini sudah berada di LP Sukamiskin, Bandung untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dalam minggu ini.
Hingga saat ini belum ada kejelasan dari KPK mengapa Gubri nonaktif Annas Maamun disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, bukan di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti rekannya Gulat Manurung yang proses peradilannya sudah hampir selesai.(rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet
PEKANBARU– Afiat Ananda resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Indonesia.
Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau
PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS Setia 08 Berdaulat resmi menerbi.
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.
HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.
AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.
PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H
PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








.jpg)