PILIHAN +INDEKS
Untuk Syarat Pemberhentian,
Kemendagri Jemput Nomor Registrasi Perkara Gubri Nonaktif Annas ke KPK
JAKARTA,RADARPEKANBARU.COM- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secepatnya mengajukan proses pemberhentian sementara Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dari jabatannya ke presiden. Hal ini karena Gubri nonaktif tersebut sudah menjadi terdakwa kasus suap alih fungsi hutan di Riau, dan Kemendagri mengakui sedang menjemput nomor registrasi perkara terdakwa Annas Maamun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkapkan Kapuspen dan Juru Bicara Kemendagri Dodi Riadmadji kepada riauterkini.com, Senin (9/2/15) di Jakarta, ketika dikonfirmasi apakah Kemendagri sudah menerima nomor registrasi perkara Gubri nonaktif Annas Maamun.
"Terkait nomor registrasi perkaranya, kita sedang meminta ke KPK," kata Dodi.
Ditambahkan Dodi, begitu nomor registrasi perkara tersebut sudah didapatkan, maka Kemendagri secepatnya memproses pemberhentian sementara Annas Maamun jadi Gubernur Riau karena telah menjadi terdakwa kasus korusi alih fungsi hutan di Riau. Lalu diserahkan kepada presiden untuk diterbitkan SK pemberhentian sementara.
"Secepatnya akan kita proses dan menyerahkan ke Pak Presiden untuk diterbitkan SK pemberhentian sementara Gubernur Riau Annas Maamun," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, nomor registrasi perkara terdakwa tersebut merupakan salah satu syarat untuk bisa menonaktifkan kepala daerah yang tersangkut kasus hukum, terutama kasus korusi. Hal ini juga terjadi kepada Gubernur Riau sebelumnya, yakni Rusli Zainal saat ditetapkan menjadi terdakwa kasus suap PON Riau dan kasus kehutanan.
Gubri nonaktif Annas Maamun sendiri saat ini sudah berada di LP Sukamiskin, Bandung untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dalam minggu ini.
Hingga saat ini belum ada kejelasan dari KPK mengapa Gubri nonaktif Annas Maamun disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, bukan di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti rekannya Gulat Manurung yang proses peradilannya sudah hampir selesai.(rtc)
Hal ini diungkapkan Kapuspen dan Juru Bicara Kemendagri Dodi Riadmadji kepada riauterkini.com, Senin (9/2/15) di Jakarta, ketika dikonfirmasi apakah Kemendagri sudah menerima nomor registrasi perkara Gubri nonaktif Annas Maamun.
"Terkait nomor registrasi perkaranya, kita sedang meminta ke KPK," kata Dodi.
Ditambahkan Dodi, begitu nomor registrasi perkara tersebut sudah didapatkan, maka Kemendagri secepatnya memproses pemberhentian sementara Annas Maamun jadi Gubernur Riau karena telah menjadi terdakwa kasus korusi alih fungsi hutan di Riau. Lalu diserahkan kepada presiden untuk diterbitkan SK pemberhentian sementara.
"Secepatnya akan kita proses dan menyerahkan ke Pak Presiden untuk diterbitkan SK pemberhentian sementara Gubernur Riau Annas Maamun," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, nomor registrasi perkara terdakwa tersebut merupakan salah satu syarat untuk bisa menonaktifkan kepala daerah yang tersangkut kasus hukum, terutama kasus korusi. Hal ini juga terjadi kepada Gubernur Riau sebelumnya, yakni Rusli Zainal saat ditetapkan menjadi terdakwa kasus suap PON Riau dan kasus kehutanan.
Gubri nonaktif Annas Maamun sendiri saat ini sudah berada di LP Sukamiskin, Bandung untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dalam minggu ini.
Hingga saat ini belum ada kejelasan dari KPK mengapa Gubri nonaktif Annas Maamun disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, bukan di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti rekannya Gulat Manurung yang proses peradilannya sudah hampir selesai.(rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Sinergi Satgas TMMD dan Warga Permudah Pengerjaan Jalan Watuduwur–Kalibawang
Purworejo - Kerja sama yang solid antara Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 0708 P.
Medan Berat Tak Halangi Semangat Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
Purworejo - Kondisi medan yang naik turun dan cukup menantang di Desa Watuduwur,.
Antusias Warga Watuduwur Sambut Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
Purworejo – Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pembukaan pro.
Wakil Bupati Purworejo Resmi Buka TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708/Purworejo di Desa Watuduwur
Purworejo – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun A.
SPS Riau Dorong Islah Konflik Riau Pos Group dan Rida K Liamsi, Minta Sengketa Diakhiri Lewat Dialog
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau meminta konflik berkep.
Musprov FAJI Riau 2026 Tuntas, Erfan Panca Putra Terpilih sebagai Ketua Umum, Panitia Apresiasi Pengabdian Herman Yahya Domo
PEKANBARU – Musyawarah Provinsi (Musprov) Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI.
TULIS KOMENTAR +INDEKS



.jpg)




