PILIHAN +INDEKS
Untuk Syarat Pemberhentian,
Kemendagri Jemput Nomor Registrasi Perkara Gubri Nonaktif Annas ke KPK
JAKARTA,RADARPEKANBARU.COM- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secepatnya mengajukan proses pemberhentian sementara Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dari jabatannya ke presiden. Hal ini karena Gubri nonaktif tersebut sudah menjadi terdakwa kasus suap alih fungsi hutan di Riau, dan Kemendagri mengakui sedang menjemput nomor registrasi perkara terdakwa Annas Maamun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkapkan Kapuspen dan Juru Bicara Kemendagri Dodi Riadmadji kepada riauterkini.com, Senin (9/2/15) di Jakarta, ketika dikonfirmasi apakah Kemendagri sudah menerima nomor registrasi perkara Gubri nonaktif Annas Maamun.
"Terkait nomor registrasi perkaranya, kita sedang meminta ke KPK," kata Dodi.
Ditambahkan Dodi, begitu nomor registrasi perkara tersebut sudah didapatkan, maka Kemendagri secepatnya memproses pemberhentian sementara Annas Maamun jadi Gubernur Riau karena telah menjadi terdakwa kasus korusi alih fungsi hutan di Riau. Lalu diserahkan kepada presiden untuk diterbitkan SK pemberhentian sementara.
"Secepatnya akan kita proses dan menyerahkan ke Pak Presiden untuk diterbitkan SK pemberhentian sementara Gubernur Riau Annas Maamun," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, nomor registrasi perkara terdakwa tersebut merupakan salah satu syarat untuk bisa menonaktifkan kepala daerah yang tersangkut kasus hukum, terutama kasus korusi. Hal ini juga terjadi kepada Gubernur Riau sebelumnya, yakni Rusli Zainal saat ditetapkan menjadi terdakwa kasus suap PON Riau dan kasus kehutanan.
Gubri nonaktif Annas Maamun sendiri saat ini sudah berada di LP Sukamiskin, Bandung untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dalam minggu ini.
Hingga saat ini belum ada kejelasan dari KPK mengapa Gubri nonaktif Annas Maamun disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, bukan di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti rekannya Gulat Manurung yang proses peradilannya sudah hampir selesai.(rtc)
Hal ini diungkapkan Kapuspen dan Juru Bicara Kemendagri Dodi Riadmadji kepada riauterkini.com, Senin (9/2/15) di Jakarta, ketika dikonfirmasi apakah Kemendagri sudah menerima nomor registrasi perkara Gubri nonaktif Annas Maamun.
"Terkait nomor registrasi perkaranya, kita sedang meminta ke KPK," kata Dodi.
Ditambahkan Dodi, begitu nomor registrasi perkara tersebut sudah didapatkan, maka Kemendagri secepatnya memproses pemberhentian sementara Annas Maamun jadi Gubernur Riau karena telah menjadi terdakwa kasus korusi alih fungsi hutan di Riau. Lalu diserahkan kepada presiden untuk diterbitkan SK pemberhentian sementara.
"Secepatnya akan kita proses dan menyerahkan ke Pak Presiden untuk diterbitkan SK pemberhentian sementara Gubernur Riau Annas Maamun," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, nomor registrasi perkara terdakwa tersebut merupakan salah satu syarat untuk bisa menonaktifkan kepala daerah yang tersangkut kasus hukum, terutama kasus korusi. Hal ini juga terjadi kepada Gubernur Riau sebelumnya, yakni Rusli Zainal saat ditetapkan menjadi terdakwa kasus suap PON Riau dan kasus kehutanan.
Gubri nonaktif Annas Maamun sendiri saat ini sudah berada di LP Sukamiskin, Bandung untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dalam minggu ini.
Hingga saat ini belum ada kejelasan dari KPK mengapa Gubri nonaktif Annas Maamun disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, bukan di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti rekannya Gulat Manurung yang proses peradilannya sudah hampir selesai.(rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.
Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik
Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.
Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara
BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.
SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








