PILIHAN +INDEKS
Kajati : Secepatnya kita akan limpahkan untuk disidang
Berkas Penyidikan Korupsi Baju Koko Kampar Tersangka Firdaus Rampung Tahap II
Kajati Riau Setia Untung Arimuladi SH
RADARPEKANBARU.COM-Berkas penyidikan Firdaus alias Idas, tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Baju Koko Pemkab Kampar, akhirnya rampung alias tahap 2 (Dua).
Tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sianlang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya Kamis (5/2) siang dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang.
Pantauan Radarpekanbaru.com di Kejati, tersangka keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 13.30 wib.
Setelah keluar dari ruangan penyidik, tersangka yang menggunakan rompi langsung masuk kedalam mobil Toyota Avanza dengan dikawal ketat petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang).
Direktur CV Mulya Raya Mandiri (Firdaus), ini tidak banyak berkomentar saat diwawancara.
Ia terlihat santai menghadapi kasus yang dihadapinya, "Ya, perasaan tenang saja," jawabnya.
Saat ditanya mengenai kasus, Firdaus hanya tersenyum, "Ya, dihadapi saja. Kita lihat dipersidangan nanti," jawabnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Untung Arimuladi SH MHum, saat dikonfirmasi radarpekanbaru.com, akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi bajo koko Kampar ke Pengadilan, "Secepatnya kita akan limpahkan untuk disidang," katanya.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi itu mencuat setelah penyidik Kejaksaan menyelidiki proyek yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 milliar.
Anggaran tersebut dipecah kesemua camat dengan cara penunjukan langsung (PL). Hal ini dilakukan supaya tidak ditenderkan.
Setiap camat mendapat jatah berbeda. Ada yang mendapat Rp80 juta hingga Rp200 juta. Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar tersebut disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.
Kegiatan itu mencuat ke publik ketika hampur seluruh camat di Kabupaten Kampar secara serentak mendatangi DPRD Kampar. Mereka kompak meminta agar dianggarkan dana pengadaan baju koko.
Karena menurut peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua terhadap peratuiran presiden nomor 52 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas.
(radarpku/zi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








