PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2700 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2849 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2665 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2525 Kali
Kajati : Secepatnya kita akan limpahkan untuk disidang
Berkas Penyidikan Korupsi Baju Koko Kampar Tersangka Firdaus Rampung Tahap II
Kajati Riau Setia Untung Arimuladi SH
RADARPEKANBARU.COM-Berkas penyidikan Firdaus alias Idas, tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Baju Koko Pemkab Kampar, akhirnya rampung alias tahap 2 (Dua).
Tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sianlang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya Kamis (5/2) siang dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang.
Pantauan Radarpekanbaru.com di Kejati, tersangka keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 13.30 wib.
Setelah keluar dari ruangan penyidik, tersangka yang menggunakan rompi langsung masuk kedalam mobil Toyota Avanza dengan dikawal ketat petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang).
Direktur CV Mulya Raya Mandiri (Firdaus), ini tidak banyak berkomentar saat diwawancara.
Ia terlihat santai menghadapi kasus yang dihadapinya, "Ya, perasaan tenang saja," jawabnya.
Saat ditanya mengenai kasus, Firdaus hanya tersenyum, "Ya, dihadapi saja. Kita lihat dipersidangan nanti," jawabnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Untung Arimuladi SH MHum, saat dikonfirmasi radarpekanbaru.com, akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi bajo koko Kampar ke Pengadilan, "Secepatnya kita akan limpahkan untuk disidang," katanya.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi itu mencuat setelah penyidik Kejaksaan menyelidiki proyek yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 milliar.
Anggaran tersebut dipecah kesemua camat dengan cara penunjukan langsung (PL). Hal ini dilakukan supaya tidak ditenderkan.
Setiap camat mendapat jatah berbeda. Ada yang mendapat Rp80 juta hingga Rp200 juta. Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar tersebut disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.
Kegiatan itu mencuat ke publik ketika hampur seluruh camat di Kabupaten Kampar secara serentak mendatangi DPRD Kampar. Mereka kompak meminta agar dianggarkan dana pengadaan baju koko.
Karena menurut peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua terhadap peratuiran presiden nomor 52 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas.
(radarpku/zi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS