PILIHAN +INDEKS
Aneh,Gulat Manurung Dituntut Ringan Hanya 4,5 Tahun Penjara
KPK
RADARPEKANBARU.COM- Meskipun Jaksa KPK sudah menuntut Gulat Medali Emas Manurung dengan dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan dan denda Rp 150juta subsideir enam bulan kurungan karena terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 ayat (1). Namun, Gulat tetap kukuh tak pernah menyuap Gubri nonaktif Annas Maamun.
"Saya tidak pernah menyuap Pak Annas Maamun," kata Gulat Manurung usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/15).
Saat dikonfirmasi adanya jatah uang senilai Rp700 juta dari PT Duta Palma atas perannya melobi Gubernur Riau Annas Maamun yang direkomendasikan Kepala Dinas Perkebunan Zulher untuk revisi kawasan lahan milik Duta Palma kala itu. Gulat enggan memberikan jawab, lagi-lagi dia bicara kalau dirinya tak pernah menyuap Gubri.
"Saya tidak menyuap Pak Annas, bagaimana saya menjawabnya," kata dengan buru-buru masuk ke ruang tunggu tahanan di Pengadilan Tipikor.
Dari pemaparan Jaksa KPK saat membacakan tuntutan, ada peran terdakwa Gulat dalam memasukkan lahan PT Duta Palma dalam revisi kawasan hutan di Riau. Di mana Gubri Annas Maamun menerima uang muka Rp3 miliar dari yang direncanakan kurang lebih Rp8 miliar dari PT Duta Palma dan Gulat sendiri memperoleh Rp 700 juta.
Selain itu juga, Jaksa KPK juga menyebutkan, Edison Marudut terbukti ikut membantu adanya suap kepada Gubernur Riau dengan sangat aktif dalam memberikan uang tersebut, dan adanya bantahan dari Edison Marudut tidak masuk akal dan mengada-ada.
Gulat sendiri dalam persidangan terus membantah kalau uang yang diberikan ke Gubri nonaktif senilai kurang lebih Rp2 miliar adalah bukan suap, melainkan pinjaman yang akan dikembalikan. Hal inilah salah satu yang memberatkan hukuman Gulat, tak mau mengakui kalau uang itu untuk menyuap Annas Maamun.(radarpku/rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








