• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2911 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2879 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2867 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2865 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2857 Kali

  • Home
  • Hukrim

Surat Yasin Sudah Dibacakan, Petani Koppsa-M Berharap Majelis Hakim Berikan Putusan yang Adil

Redaksi Radarpku

Selasa, 29 April 2025 17:37:29 WIB
Cetak
Surat Yasin Sudah Dibacakan, Petani Koppsa-M Berharap Majelis Hakim Berikan Putusan yang Adil
Surat Yasin Sudah Dibacakan, Petani Koppsa-M Berharap Majelis Hakim Berikan Putusan yang Adil. Selasa (29/4/2025).

RADARPEKANBARU.COM - Anggota petani Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu menggelar Pembacaan Yasin dan Do'a Bersama di depan Gedung Pengadilan Negeri Bangkinang. Selasa siang (29/1/4/2025).

Pembacaan Surat Yasin dan Do'a secara bersama oleh petani Koppsa-M tersebut, dilakukan dalam rangka memohon kepada yang maha Kuasa Allah SWT agar mereka mendapatkan keadilan mengenai perjuangan petani dalam melakukan perlawanan atas gugatan Perusahaan negara PTPN IV yang kini tengah dihadapi oleh petani Koppsa-M di Desa Pangkalan Baru.

Ratusan Petani Koppsa-M Desa Pangkalan Baru yang digugat Rp.140 Milyar oleh perusahaan negara yaitu PTPN IV itu kini tinggal menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri Bangkinang.

Petani sawit Koppsa-M berharap Majelis Hakim yang dipimpin Soni Nugraha SH MH menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak PTPN IV. Agar konflik antara petani dengan PTPN IV dapat segera diakhiri. Serta Klaim hutang Rp. 140 Milyar atas kebun gagal yang dibangun oleh PTPN IV dapat segera terselesaikan. Sehingga petani Koppsa-M tidak berlarut-larut dalam penderitaan. 

“Kami berdoa, agar kami di berikan kemudahan, terutama agar putusan yang di berikan dapat adil, sehingga tidak merugikan para petani. Kami juga berharap, doa kami dapat di jabah oleh Allah S.W.T, dan memperoleh hasil yang kami harapkan, ” ungkap salah seorang petani, Mukhlis.

Aksi doa yang dipimpin Ustad Kasiran berlangsung hikmat. Terlihat, pembacaan doa diikuti dengan khusuk oleh para anggota Koppsa M. Mata sebagian perserta terlihat berkaca-kaca ketika Ustad Kasiran membacakan doanya. 

Doa merupakan upaya yang dilakukan petani yang tergabung dalam Koppsa M agar sidang gugatan yang sedang mereka jalani dapat diputus dengan adil oleh para majelis hakim.(red)

Sementara itu, kuasa hukum Koppsa M, Armilis Ramaini SH MH, dalam keterangannya mengatakan agenda sidang hari ini adalah melengkapi data tambahan yang akan diberikan kepada majelis hakim. Data tambahan ini diberikan kepada majelis hakim sebelum pembacaan kesimpulan pada persidangan berikutnya.

Dikatakan Armilis, ada dua tambahan yang diberikan kepada majeli hakim. Data pertama terkait dengan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Koppsa M tahun buku 2024. 

Hasil RAT ini diakatakan pada BAP tahun 2024. Sedangkan data kedua terkait dengan laporan terhadap Mustaqim ke Polda Riau terkait pemalsuan akta kerjasama Koppsa M dengan PTPN IV pada tahun 2013 dan akta pinjaman ke Bank Mandiri cabang Palembang.

"Data ini diserahkan untuk memperkuat bukti bahwa Koppsa M tidak bersalah dan kasus gugatan wanprestasi PTPN IV kepada Koppsa M salah alamat,’’ ujar Armilis.

Berdasarkan jadwal, putusan pengadilan akan berlangsung pada 2 pekan ke depan, atau dijadwalkan pada 13 Mei 2025.(***)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mahasiswa FBN UNRI Gandeng Waste Station Resmikan Bank Sampah di Tangkerang Tengah
11 Juli 2026
Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat
11 Juli 2026
Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan
11 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Tragetkan Cek Kesehatan Gratis Seluruh Kampus
11 Juli 2026
Teguran Nabi Isa kepada Ahli Ibadah yang Enggan Bekerja Mencari Nafkah
11 Juli 2026
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
11 Juli 2026
Iran Siap Balas Setiap Serangan Amerika Serikat
11 Juli 2026
SPS Riau Dorong Islah Konflik Riau Pos Group dan Rida K Liamsi, Minta Sengketa Diakhiri Lewat Dialog
11 Juli 2026
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mahasiswa FBN UNRI Gandeng Waste Station Resmikan Bank Sampah di Tangkerang Tengah
  • 2 Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat
  • 3 Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan
  • 4 Pemko Pekanbaru Tragetkan Cek Kesehatan Gratis Seluruh Kampus
  • 5 Teguran Nabi Isa kepada Ahli Ibadah yang Enggan Bekerja Mencari Nafkah
  • 6 Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
  • 7 Iran Siap Balas Setiap Serangan Amerika Serikat

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com