Tarif Parkir Wajib Turun, Wawako Pekanbaru Ingatkan Sanksi bagi Jukir Melanggar
Tarif parkir baru yang ditetapkan adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp2.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp6.000 untuk kendaraan besar per sekali parkir.
"Tarif parkir wajib turun, dan kita sudah menyurati operator untuk menyampaikan kepada Jukir. Operator harus memastikan pemungutan dilakukan sesuai harga baru yang telah ditetapkan. Kami memberikan waktu satu minggu untuk sosialisasi ini," ujar Markarius, Senin (24/2/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan bertindak tegas jika masih ada Jukir yang memungut tarif lama. Hal ini dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli) dan dapat berujung pada sanksi pidana.
"Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika ada yang masih mencoba melanggar aturan. Jika ada yang memungut Rp2.000 untuk roda dua, itu sudah termasuk Pungli dan bisa dikenakan pidana," tegasnya.(grc)
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
RADARPEKANBARU.COM - Personel Satlantas Polresta Pekanbaru menertibkan pengendar.
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
RADARPEKANBARU.COM - Kota Pekanbaru kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda).
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
RADARPEKANBARU.COM - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swa.
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni m.
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.








