Tarif Parkir Wajib Turun, Wawako Pekanbaru Ingatkan Sanksi bagi Jukir Melanggar
Tarif parkir baru yang ditetapkan adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp2.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp6.000 untuk kendaraan besar per sekali parkir.
"Tarif parkir wajib turun, dan kita sudah menyurati operator untuk menyampaikan kepada Jukir. Operator harus memastikan pemungutan dilakukan sesuai harga baru yang telah ditetapkan. Kami memberikan waktu satu minggu untuk sosialisasi ini," ujar Markarius, Senin (24/2/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan bertindak tegas jika masih ada Jukir yang memungut tarif lama. Hal ini dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli) dan dapat berujung pada sanksi pidana.
"Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika ada yang masih mencoba melanggar aturan. Jika ada yang memungut Rp2.000 untuk roda dua, itu sudah termasuk Pungli dan bisa dikenakan pidana," tegasnya.(grc)
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .
Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis
RADARPEKANBARU.COM - Upaya penyelundupan narkotika d.
Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
SPMB SMA/SMKN, Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provi.








