PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2733 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2879 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2689 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2553 Kali
Dugaan Korupsi Jembatan Pademaran I dan II
Jaksa Periksa Ketua TIM PHO Jembatan Pademaran I
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM-Kejati Riau terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedaraman I dan Pedamaran II di Rohil. Jumat (23/1/15) siang, giliran Budiman, Ketua Tim Pre Hand Over (PHO) Jembatan Pedamaran I dan II tahun 2012, yang menjalani pemeriksaan.
Budiman dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik, terkait proses serah terima yang pertama pada proyek pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II itu, diperiksa oleh jaksa penyidik Eka Safitra, SH.
"Budiman menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.
Apabila ada ketentuan yang dilanggar, maka pihaknya akan menggalinya dan pihak-pihak yang terlibat. Pihaknya masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota legislatif periode 2009-2014, termasuk mantan Ketua DPRD Rohil Nasruddin.
Seperti diketahui, Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010 dianggarkan Rp529 miliar. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Peningkatan Dana Aggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan.
Dalam prosesnya, Ibus Kasri pada tahun 2012 menganggarkan Rp 66.241.327.000 dan Rp 38.993.938.000. Sementara tahun 2013 dianggarkan sebesar Rp146.604.489.000.
Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan.
Dalam penanganan perkara korupsi jembatan Pademaran I dan II ini. Ibul Kasri, mantan Kadis PU Rohil, ditetapkan pihak Kejati Riau sebagai tersangka. Penetapan Ibul Kasri ini, setelah tim penyidik Kejati Riau memintai keterangan keterangan diataranya, Arsyad, mantan dan Plt Kadis PU Rohil, Marwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2012 sampai 2014. Terakhir, Plt Kadis PU Rohil Khaidir yang saat itu selaku PPTK 2009 sampai 2011.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, pada Selasa (9/12), status perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Ibul Kasri dkk sebagai tersangka.(rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS