• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1991 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4331 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4336 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4282 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4404 Kali

  • Home
  • Politik

Ketua Yayasan Darmex Ditetapkan Sebagai Tersangka Kejagung Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma di Indragiri Hulu, Ini Kronologinya

Redaksi Radarpku

Jumat, 03 Januari 2025 10:26:45 WIB
Cetak
Ketua Yayasan Darmex Ditetapkan Sebagai Tersangka Kejagung Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma di Indragiri Hulu, Ini Kronologinya

JAKARTA, 3 Januari 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu orang tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait dengan dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung adalah:

1. CD (Perorangan), selaku Direktur Utama PT Asset Pasific dan Ketua Yayasan Darmex.

2. PT Alfa Ledo (AL) (Korporasi).

3. PT Monterado Mas (MAS) (Korporasi).

Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024, TAP-17/F.1/Fd.2/12/2024, dan TAP-18/F.1/Fd.2/12/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 2024. Kejagung mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini dimulai setelah adanya temuan terkait praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan di Indragiri Hulu.

Kronologi Kasus:

Kasus ini berawal dari tindakan yang dilakukan oleh Drs. H. Raja Tamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999–2008, yang secara ilegal menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan kepada anak usaha PT Darmex Plantations. Bersama dengan Surya Darmadi, mereka melibatkan sejumlah perusahaan dalam usaha perkebunan kelapa sawit yang memanfaatkan kawasan hutan. Izin-izin yang diterbitkan diduga menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam penguasaan lahan yang sebelumnya merupakan kawasan hutan.

Adapun perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam usaha ini adalah PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Bayas Biofuels, dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Produk kelapa sawit yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan ini kemudian diolah dan diproses menjadi produk bernilai. Keuntungan yang diperoleh hasil dari tindak pidana ini diduga disalurkan melalui berbagai transaksi finansial, seperti deposito, setoran modal, pembayaran utang, dan pembelian aset baik di dalam maupun luar negeri yang dikendalikan oleh Cheryl Darmadi dan Surya Darmadi.

Penyidik Kejagung menduga bahwa tindak pidana ini melanggar Pasal 3, 4, atau 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, sejumlah bukti penting telah dikumpulkan dalam proses penyidikan ini, antara lain keterangan saksi, hasil audit kerugian negara oleh BPKP, laporan audit lingkungan hidup, serta analisis digital forensik dan keuangan yang mendalam.

Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik mencakup 679 dokumen terkait izin, pembagian deviden, keuangan, dan lainnya. Selain itu, sejumlah aset yang telah disita berupa tanah, pabrik, bangunan, kapal, helikopter, serta uang senilai Rp6,38 triliun, termasuk sejumlah mata uang asing.

Kasus ini menunjukkan betapa besar dampak negatif dari praktek korupsi yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar dan pejabat daerah dalam sektor perkebunan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan menindak tegas pelaku-pelaku korupsi yang merugikan negara serta menciptakan kerusakan lingkungan.

Dengan penetapan tersangka terhadap perorangan dan korporasi terkait, Kejagung berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan memberi efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, khususnya dalam sektor perkebunan dan pengelolaan sumber daya alam.

Penyidikan kasus ini masih berlanjut dan Kejagung mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan selanjutnya.

Sementara itu, pada 15 November 2024, massa Koalisi Mahasiswa Indragiri Hulu Riau yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan Ismi, menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Mereka mendesak Kejagung dan Kejati Riau untuk menangkap dan menahan mantan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu. 

Dalam aksi tersebut, massa membawa dua spanduk yang menampilkan foto mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman, dan Yopi Arianto, serta Surya Darmadi, bos PT Duta Palma. Aksi ini berlangsung singkat dan tertib, tanpa meninggalkan surat pernyataan sikap kepada pihak Kejati Riau.

Sejak 2022, Kejagung telah memeriksa Yopi Arianto terkait dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau. Yopi Arianto diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. 

Masyarakat berharap agar Kejagung dan Kejati Riau segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan Bupati Yopi Arianto, untuk memastikan keadilan dan pemberantasan korupsi di wilayah tersebut. (HR)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak

Selasa, 29 September 2026 - 19:00:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK).

Politik

Syahrul Aidi Ingatkan Wartawan Tak Bergantung pada AI

Kamis, 17 September 2026 - 06:34:03 WIB

PEKANBARU — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (A.

Politik

Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat

Ahad, 06 September 2026 - 09:40:25 WIB

PEKANBARU — Pengelolaan zakat di Provinsi Riau dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangka.

Politik

Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.

Politik

PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

Ahad, 23 Agustus 2026 - 21:03:54 WIB

SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.

Politik

Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:30:30 WIB

PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kunci Mempertahankan Rumah Tangga di Tengah Merebaknya Pancaroba
01 Oktober 2026
Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence
01 Oktober 2026
KPK: Fasilitas Mewah Jimmy Masrin di Lapas Cibinong Rusak Efek Jera Pemidanaan
01 Oktober 2026
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
30 September 2026
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
30 September 2026
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
30 September 2026
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
30 September 2026
Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
30 September 2026
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
30 September 2026
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kunci Mempertahankan Rumah Tangga di Tengah Merebaknya Pancaroba
  • 2 Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence
  • 3 KPK: Fasilitas Mewah Jimmy Masrin di Lapas Cibinong Rusak Efek Jera Pemidanaan
  • 4 SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
  • 5 Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
  • 6 Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
  • 7 Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com