• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2611 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2550 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2578 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2551 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2552 Kali

  • Home
  • Politik

Ketua Yayasan Darmex Ditetapkan Sebagai Tersangka Kejagung Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma di Indragiri Hulu, Ini Kronologinya

Redaksi Radarpku

Jumat, 03 Januari 2025 10:26:45 WIB
Cetak
Ketua Yayasan Darmex Ditetapkan Sebagai Tersangka Kejagung Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma di Indragiri Hulu, Ini Kronologinya

JAKARTA, 3 Januari 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu orang tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait dengan dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung adalah:

1. CD (Perorangan), selaku Direktur Utama PT Asset Pasific dan Ketua Yayasan Darmex.

2. PT Alfa Ledo (AL) (Korporasi).

3. PT Monterado Mas (MAS) (Korporasi).

Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024, TAP-17/F.1/Fd.2/12/2024, dan TAP-18/F.1/Fd.2/12/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 2024. Kejagung mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini dimulai setelah adanya temuan terkait praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan di Indragiri Hulu.

Kronologi Kasus:

Kasus ini berawal dari tindakan yang dilakukan oleh Drs. H. Raja Tamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999–2008, yang secara ilegal menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan kepada anak usaha PT Darmex Plantations. Bersama dengan Surya Darmadi, mereka melibatkan sejumlah perusahaan dalam usaha perkebunan kelapa sawit yang memanfaatkan kawasan hutan. Izin-izin yang diterbitkan diduga menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam penguasaan lahan yang sebelumnya merupakan kawasan hutan.

Adapun perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam usaha ini adalah PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Bayas Biofuels, dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Produk kelapa sawit yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan ini kemudian diolah dan diproses menjadi produk bernilai. Keuntungan yang diperoleh hasil dari tindak pidana ini diduga disalurkan melalui berbagai transaksi finansial, seperti deposito, setoran modal, pembayaran utang, dan pembelian aset baik di dalam maupun luar negeri yang dikendalikan oleh Cheryl Darmadi dan Surya Darmadi.

Penyidik Kejagung menduga bahwa tindak pidana ini melanggar Pasal 3, 4, atau 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, sejumlah bukti penting telah dikumpulkan dalam proses penyidikan ini, antara lain keterangan saksi, hasil audit kerugian negara oleh BPKP, laporan audit lingkungan hidup, serta analisis digital forensik dan keuangan yang mendalam.

Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik mencakup 679 dokumen terkait izin, pembagian deviden, keuangan, dan lainnya. Selain itu, sejumlah aset yang telah disita berupa tanah, pabrik, bangunan, kapal, helikopter, serta uang senilai Rp6,38 triliun, termasuk sejumlah mata uang asing.

Kasus ini menunjukkan betapa besar dampak negatif dari praktek korupsi yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar dan pejabat daerah dalam sektor perkebunan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan menindak tegas pelaku-pelaku korupsi yang merugikan negara serta menciptakan kerusakan lingkungan.

Dengan penetapan tersangka terhadap perorangan dan korporasi terkait, Kejagung berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan memberi efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, khususnya dalam sektor perkebunan dan pengelolaan sumber daya alam.

Penyidikan kasus ini masih berlanjut dan Kejagung mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan selanjutnya.

Sementara itu, pada 15 November 2024, massa Koalisi Mahasiswa Indragiri Hulu Riau yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan Ismi, menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Mereka mendesak Kejagung dan Kejati Riau untuk menangkap dan menahan mantan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu. 

Dalam aksi tersebut, massa membawa dua spanduk yang menampilkan foto mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman, dan Yopi Arianto, serta Surya Darmadi, bos PT Duta Palma. Aksi ini berlangsung singkat dan tertib, tanpa meninggalkan surat pernyataan sikap kepada pihak Kejati Riau.

Sejak 2022, Kejagung telah memeriksa Yopi Arianto terkait dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau. Yopi Arianto diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. 

Masyarakat berharap agar Kejagung dan Kejati Riau segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan Bupati Yopi Arianto, untuk memastikan keadilan dan pemberantasan korupsi di wilayah tersebut. (HR)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:12:30 WIB

PEKANBARU– Afiat Ananda resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Indonesia.

Politik

Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:30 WIB

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS Setia 08 Berdaulat resmi menerbi.

Politik

PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:37:04 WIB

PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.

Politik

HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi

Senin, 08 Juni 2026 - 07:44:49 WIB

PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.

Politik

AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat

Ahad, 07 Juni 2026 - 22:48:25 WIB

PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.

Politik

PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:32:59 WIB

PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
20 Juni 2026
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
20 Juni 2026
Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
20 Juni 2026
Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
20 Juni 2026
Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
19 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
19 Juni 2026
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
19 Juni 2026
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
  • 2 Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
  • 3 Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
  • 4 Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
  • 5 Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
  • 6 Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
  • 7 Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com