PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2732 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2878 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2689 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2552 Kali
MK Menangkan Gugatan PT Chevron Pacific Indonesia
Gedung MK
RADARPEKANBARU.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia terhadap UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Putusan MK menyatakan tiap lembaga yang ingin menindak tindak pidana lingkungan hidup harus lewat penegakan hukum terpadu.
Dalam putusannya, MK mengubah makna Pasal 95 ayat 1 UU PPLH yang menyatakan tiap lembaga boleh menyelidiki/menindak tindak pidana lingkungan hidup tanpa harus koordinasi. Sedangkan sekarang, penegak hukum harus koordinasi dengan lembaga lingkungan hidup/kehutanan untuk menyelidiki/menindak tindak pidana lingkungan hidup.
MK juga mengabulkan gugatan terhadap pasal 59 ayat 4 UU PPLH yang menyatakan, perusahaan yang sedang perpanjang izin tetap memiliki izin. Sehingga, perusahaan yang sedang perpanjang izin tidak bisa ditindak dengan alasan belum memiliki izin.
"Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (21/5/2014).
Gugatan ini dilatangkan Bachtiar Abdul Fatah selaku Manager Sumatera Light South PT Chevron Pacific Indonesia. Bachtiar yang juga terdakwa mengaku dirugikan konstitusionalnya karena kehadiran pasal 59 ayat 4 dan pasal 95 ayat 1 UU PPLH.
Putusan ini akan dijadikan Bachtiar untuk bahan di materi peninjauan kembali (PK).
"Nanti putusan ini akan kita jadikan novum di PK terhadap klien saya," ucap kuasa hukum Bachtiar, Maqdir Ismail.
Gugatan ini buntut kriminalisasi jaksa terhadap PT CPI. Tanpa ada argumen yang kuat, pihak PT CPI dan rekanan dipenjarakan dengan delik korupsi di kasus bioremediasi oleh Kejaksaan Agung.***
BERITA LAINNYA +INDEKS
Punya Kesamaan Visi Misi, Alasan Bobby Nasution Gabung Gerindra
RADARPEKANBARU.COM - Memilih Partai Gerindra sebagai perahu politik sudah dipikirkan matang-matang o.
KPU Harmonisasi PKPU Syarat Pencalonan Pilkada Serentak
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melaksanakan harmonisasi dengan Kementerian .
Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim
RADARPEKANBARU.COM - Partai politik Koalisi Indonesi.
Komisi X Bentuk Panja: Anggaran Besar, Mengapa Biaya Pendidikan Kian Mahal?
RADARPEKANBARU.COM - Banyaknya keluhan biaya pendidikan yang kian mahal menjadi anomali di tengah be.
Jokowi Sangat Layak jadi Penasihat Prabowo di Pemerintahan
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ditempatkan sebagai penasihat oleh presiden.
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
TULIS KOMENTAR +INDEKS