MK Menangkan Gugatan PT Chevron Pacific Indonesia

Kamis, 22 Januari 2015

Gedung MK

RADARPEKANBARU.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia terhadap UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Putusan MK menyatakan tiap lembaga yang ingin menindak tindak pidana lingkungan hidup harus lewat penegakan hukum terpadu. Dalam putusannya, MK mengubah makna Pasal 95 ayat 1 UU PPLH yang menyatakan tiap lembaga boleh menyelidiki/menindak tindak pidana lingkungan hidup tanpa harus koordinasi. Sedangkan sekarang, penegak hukum harus koordinasi dengan lembaga lingkungan hidup/kehutanan untuk menyelidiki/menindak tindak pidana lingkungan hidup. MK juga mengabulkan gugatan terhadap pasal 59 ayat 4 UU PPLH yang menyatakan, perusahaan yang sedang perpanjang izin tetap memiliki izin. Sehingga, perusahaan yang sedang perpanjang izin tidak bisa ditindak dengan alasan belum memiliki izin. "Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (21/5/2014). Gugatan ini dilatangkan Bachtiar Abdul Fatah selaku Manager Sumatera Light South PT Chevron Pacific Indonesia. Bachtiar yang juga terdakwa mengaku dirugikan konstitusionalnya karena kehadiran pasal 59 ayat 4 dan pasal 95 ayat 1 UU PPLH. Putusan ini akan dijadikan Bachtiar untuk bahan di materi peninjauan kembali (PK). "Nanti putusan ini akan kita jadikan novum di PK terhadap klien saya," ucap kuasa hukum Bachtiar, Maqdir Ismail. Gugatan ini buntut kriminalisasi jaksa terhadap PT CPI. Tanpa ada argumen yang kuat, pihak PT CPI dan rekanan dipenjarakan dengan delik korupsi di kasus bioremediasi oleh Kejaksaan Agung.***