• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2670 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 5011 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 5043 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4977 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5135 Kali

  • Home
  • Riau

Golkar Gugat PSU Pemilu Rohul, Pilgubri Terancam Gunakan Hasil Pileg 2019

Redaksi Radarpku

Rabu, 07 Agustus 2024 14:00:08 WIB
Cetak
Golkar Gugat PSU Pemilu Rohul, Pilgubri Terancam Gunakan Hasil Pileg 2019
RADARPEKANBARU.COM - Golkar kembali menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilaksanakan di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.

Gugatan Golkar ini diprediksi akan mengganggu proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Di mana, jika gugatan tersebut belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hingga jadwal pendaftaran calon kepala daerah, yakni 27-29 Agustus 2024, maka Paslon Pilkada berpotensi mendaftar ke KPU Riau menggunakan hasil Pileg 2019.

Jika merujuk pada hasil Pileg 2019, maka perolehan kursi Golkar sebanyak 11 kursi, mengungguli PDIP yang memperoleh 10 kursi. Sementara, jika menggunakan hasil Pileg 2024, maka PDIP lah yang unggul dengan 11 kursi, sementara Golkar menempati posisi kedua dengan perolehan 10 kursi.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada KPU RI dan MK. Disinyalir, MK akan mempercepat sidang gugatan Golkar terkait PSU Rohul, sehingga putusan bisa dikeluarkan sebelum tanggal pembukaan pendaftaran Paslon di Pilkada 2024.

"Kita sudah mengikuti rapat koordinasi dan kemarin, kita mendapatkan informasi bahwa MK akan mempercepat sidang terkait gugatan Golkar, sehingga putusan bisa dikeluarkan sebelum tanggal 27 Agustus 2024," ujarnya, Rabu, 7 Agustus 2024.

Sementara itu, terkait kemungkinan penggunaan hasil Pileg 2019 apabila kasus gugatan tak kunjung selesai, Rusidi menegaskan hal itu selanjutnya akan disesuaikan dengan arahan KPU RI.

"Kita tidak bisa berandai-andai. Semua ada aturannya dan KPU Riau harus mengikuti aturan dari pusat. Untuk saat ini, informasinya adalah sidang gugatan akan dipercepat, sehingga tidak mengganggu proses Pilkada Riau, terutama Pilgubri," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Hukum Partai Golkar kembali mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Umum (Pemilu) di Daerah Pemilihan (Dapil) Riau III, di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Berdasarkan Surat Gugatan Golkar dengan nomor registrasi 287-01-04-04/PHPU.DPR, bertanggal 5 Agustus 2024, gugatan tersebut memuat hal permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1050 Tahun 2024, tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 28 Juli 2024, pukul 17.44 WIB sepanjang Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3 untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Riau.

Adapun yang menjadi poin gugatan diantaranya sebagai berikut:

1. Bahwa termohon tidak melaksanakan PSU di 31 TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu dimana pelaksanaan pemungutan suara ulang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga termohon tidak menjalankan apa yang diputuskan dalam Putusan MK NOMOR 247-01- 04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

2. Bahwa termohon tidak melakukan verifikasi DPT sebelum dilakukannya pemutakhiran data pada TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47, yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Daerah Pemilihan Riau 3.

3. Bahwa masih banyaknya pemilih yang tidak menerima undangan C-Pemberitahuan dari pihak KPPS di 31 TPS yang berada di areal/kawasan perkebunan milik PT Torganda Yaitu TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, Dan TPS 47 Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Selain itu, poin-poin lain pada surat gugatan tersebut juga menunjukkan masih ada sejumlah masalah selama PSU di Kabupaten Rohul tersebut.(roc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau

Sabtu, 07 November 2026 - 09:11:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapol.

Riau

Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri

Sabtu, 07 November 2026 - 09:09:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu

Sabtu, 07 November 2026 - 09:07:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kabar baik bagi Pegawai Pemerin.

Riau

Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen

Jumat, 06 November 2026 - 09:41:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ancaman serius bagi kelangsunga.

Riau

Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026

Jumat, 06 November 2026 - 09:38:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perekonomian Provinsi Riau tumb.

Riau

Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang

Jumat, 06 November 2026 - 09:36:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perekonomian Provinsi Riau menu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
07 November 2026
Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
07 November 2026
PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu
07 November 2026
Mengenal Istilah Makar dalam Islam
07 November 2026
Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional
07 November 2026
Palestina dan Percaturan Imperium Global
07 November 2026
Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
06 November 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
06 November 2026
Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
06 November 2026
Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?
06 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
  • 2 Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
  • 3 PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu
  • 4 Mengenal Istilah Makar dalam Islam
  • 5 Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional
  • 6 Palestina dan Percaturan Imperium Global
  • 7 Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com