• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3544 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3530 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3500 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3576 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3520 Kali

  • Home
  • Riau

Golkar Gugat PSU Pemilu Rohul, Pilgubri Terancam Gunakan Hasil Pileg 2019

Redaksi Radarpku

Rabu, 07 Agustus 2024 14:00:08 WIB
Cetak
Golkar Gugat PSU Pemilu Rohul, Pilgubri Terancam Gunakan Hasil Pileg 2019
RADARPEKANBARU.COM - Golkar kembali menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilaksanakan di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.

Gugatan Golkar ini diprediksi akan mengganggu proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Di mana, jika gugatan tersebut belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hingga jadwal pendaftaran calon kepala daerah, yakni 27-29 Agustus 2024, maka Paslon Pilkada berpotensi mendaftar ke KPU Riau menggunakan hasil Pileg 2019.

Jika merujuk pada hasil Pileg 2019, maka perolehan kursi Golkar sebanyak 11 kursi, mengungguli PDIP yang memperoleh 10 kursi. Sementara, jika menggunakan hasil Pileg 2024, maka PDIP lah yang unggul dengan 11 kursi, sementara Golkar menempati posisi kedua dengan perolehan 10 kursi.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada KPU RI dan MK. Disinyalir, MK akan mempercepat sidang gugatan Golkar terkait PSU Rohul, sehingga putusan bisa dikeluarkan sebelum tanggal pembukaan pendaftaran Paslon di Pilkada 2024.

"Kita sudah mengikuti rapat koordinasi dan kemarin, kita mendapatkan informasi bahwa MK akan mempercepat sidang terkait gugatan Golkar, sehingga putusan bisa dikeluarkan sebelum tanggal 27 Agustus 2024," ujarnya, Rabu, 7 Agustus 2024.

Sementara itu, terkait kemungkinan penggunaan hasil Pileg 2019 apabila kasus gugatan tak kunjung selesai, Rusidi menegaskan hal itu selanjutnya akan disesuaikan dengan arahan KPU RI.

"Kita tidak bisa berandai-andai. Semua ada aturannya dan KPU Riau harus mengikuti aturan dari pusat. Untuk saat ini, informasinya adalah sidang gugatan akan dipercepat, sehingga tidak mengganggu proses Pilkada Riau, terutama Pilgubri," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Hukum Partai Golkar kembali mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Umum (Pemilu) di Daerah Pemilihan (Dapil) Riau III, di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Berdasarkan Surat Gugatan Golkar dengan nomor registrasi 287-01-04-04/PHPU.DPR, bertanggal 5 Agustus 2024, gugatan tersebut memuat hal permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1050 Tahun 2024, tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 28 Juli 2024, pukul 17.44 WIB sepanjang Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3 untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Riau.

Adapun yang menjadi poin gugatan diantaranya sebagai berikut:

1. Bahwa termohon tidak melaksanakan PSU di 31 TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu dimana pelaksanaan pemungutan suara ulang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga termohon tidak menjalankan apa yang diputuskan dalam Putusan MK NOMOR 247-01- 04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

2. Bahwa termohon tidak melakukan verifikasi DPT sebelum dilakukannya pemutakhiran data pada TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47, yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Daerah Pemilihan Riau 3.

3. Bahwa masih banyaknya pemilih yang tidak menerima undangan C-Pemberitahuan dari pihak KPPS di 31 TPS yang berada di areal/kawasan perkebunan milik PT Torganda Yaitu TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, Dan TPS 47 Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Selain itu, poin-poin lain pada surat gugatan tersebut juga menunjukkan masih ada sejumlah masalah selama PSU di Kabupaten Rohul tersebut.(roc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:16:37 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat dukungan pembangunan infrastruktur jalan dari PT Juni.

Riau

Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:09:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:59:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kinerja ekspor Provinsi Riau se.

Riau

Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:04:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM  - Manggala Agni Balai Penge.

Riau

204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:01:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 204 jalur akan berpacu.

Riau

17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:56:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Operasi Penambangan Emas Tanpa .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
20 Agustus 2026
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
20 Agustus 2026
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
20 Agustus 2026
Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
20 Agustus 2026
Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
20 Agustus 2026
Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran
20 Agustus 2026
Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
19 Agustus 2026
204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
19 Agustus 2026
17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
19 Agustus 2026
Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan
19 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
  • 2 Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
  • 3 Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
  • 4 Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
  • 5 Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
  • 6 Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran
  • 7 Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com