• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2655 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2597 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2619 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2595 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2597 Kali

  • Home
  • Riau

Golkar Gugat PSU Pemilu Rohul, Pilgubri Terancam Gunakan Hasil Pileg 2019

Redaksi Radarpku

Rabu, 07 Agustus 2024 14:00:08 WIB
Cetak
Golkar Gugat PSU Pemilu Rohul, Pilgubri Terancam Gunakan Hasil Pileg 2019
RADARPEKANBARU.COM - Golkar kembali menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilaksanakan di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.

Gugatan Golkar ini diprediksi akan mengganggu proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Di mana, jika gugatan tersebut belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hingga jadwal pendaftaran calon kepala daerah, yakni 27-29 Agustus 2024, maka Paslon Pilkada berpotensi mendaftar ke KPU Riau menggunakan hasil Pileg 2019.

Jika merujuk pada hasil Pileg 2019, maka perolehan kursi Golkar sebanyak 11 kursi, mengungguli PDIP yang memperoleh 10 kursi. Sementara, jika menggunakan hasil Pileg 2024, maka PDIP lah yang unggul dengan 11 kursi, sementara Golkar menempati posisi kedua dengan perolehan 10 kursi.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada KPU RI dan MK. Disinyalir, MK akan mempercepat sidang gugatan Golkar terkait PSU Rohul, sehingga putusan bisa dikeluarkan sebelum tanggal pembukaan pendaftaran Paslon di Pilkada 2024.

"Kita sudah mengikuti rapat koordinasi dan kemarin, kita mendapatkan informasi bahwa MK akan mempercepat sidang terkait gugatan Golkar, sehingga putusan bisa dikeluarkan sebelum tanggal 27 Agustus 2024," ujarnya, Rabu, 7 Agustus 2024.

Sementara itu, terkait kemungkinan penggunaan hasil Pileg 2019 apabila kasus gugatan tak kunjung selesai, Rusidi menegaskan hal itu selanjutnya akan disesuaikan dengan arahan KPU RI.

"Kita tidak bisa berandai-andai. Semua ada aturannya dan KPU Riau harus mengikuti aturan dari pusat. Untuk saat ini, informasinya adalah sidang gugatan akan dipercepat, sehingga tidak mengganggu proses Pilkada Riau, terutama Pilgubri," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Hukum Partai Golkar kembali mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Umum (Pemilu) di Daerah Pemilihan (Dapil) Riau III, di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Berdasarkan Surat Gugatan Golkar dengan nomor registrasi 287-01-04-04/PHPU.DPR, bertanggal 5 Agustus 2024, gugatan tersebut memuat hal permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1050 Tahun 2024, tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 28 Juli 2024, pukul 17.44 WIB sepanjang Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3 untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Riau.

Adapun yang menjadi poin gugatan diantaranya sebagai berikut:

1. Bahwa termohon tidak melaksanakan PSU di 31 TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu dimana pelaksanaan pemungutan suara ulang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga termohon tidak menjalankan apa yang diputuskan dalam Putusan MK NOMOR 247-01- 04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

2. Bahwa termohon tidak melakukan verifikasi DPT sebelum dilakukannya pemutakhiran data pada TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47, yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Daerah Pemilihan Riau 3.

3. Bahwa masih banyaknya pemilih yang tidak menerima undangan C-Pemberitahuan dari pihak KPPS di 31 TPS yang berada di areal/kawasan perkebunan milik PT Torganda Yaitu TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, Dan TPS 47 Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Selain itu, poin-poin lain pada surat gugatan tersebut juga menunjukkan masih ada sejumlah masalah selama PSU di Kabupaten Rohul tersebut.(roc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:18:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melal.

Riau

Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:18:08 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pendaftaran Seleksi Penerimaan .

Riau

Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:08:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menjelang puncak peringatan Har.

Riau

Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:06:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:03:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.

Riau

Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:02:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
20 Juni 2026
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
20 Juni 2026
Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
20 Juni 2026
Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
20 Juni 2026
Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
19 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
19 Juni 2026
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
19 Juni 2026
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
  • 2 Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
  • 3 Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
  • 4 Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
  • 5 Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
  • 6 Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
  • 7 Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com