• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3094 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3067 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3054 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3056 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3054 Kali

  • Home
  • Hukrim

Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Korupsi Akbarizan di UIN Suska Riau

Redaksi Radarpku

Ahad, 11 Januari 2015 16:29:18 WIB
Cetak
Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Korupsi Akbarizan di UIN Suska Riau
Gedung Rektorat UIN Suska Riau

Pekanbaru – Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh Media Online pada 10 Januari 2015 berjudul "Skandal Korupsi Akbarizan CS di UIN Suska Riau", kami menyampaikan hak jawab ini untuk meluruskan informasi yang tidak benar serta berpotensi menyesatkan publik.

Dr. Yasril Yasid, M.I.S., mantan Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau, menegaskan bahwa tuduhan terhadap Akbarizan terkait dugaan korupsi dan pemalsuan tanda tangan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Akbarizan terlibat dalam tindakan sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.

Terkait dengan tuduhan plagiarisme dalam disertasi S3 Akbarizan, hal ini juga tidak benar. Akbarizan telah menyelesaikan studi doktoralnya melalui proses akademik yang sah dan sesuai standar yang berlaku. Tidak pernah ada keputusan resmi dari lembaga akademik atau otoritas terkait yang menyatakan bahwa ia terbukti melakukan plagiarisme. Dr. Erman Gani, M.A., yang saat itu menjabat sebagai Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, menegaskan bahwa Akbarizan menyelesaikan studinya secara legal dan tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran akademik.

Selain itu, pemberitaan yang menyebutkan bahwa Akbarizan terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana Program Studi Lanjutan S1 Dualmode System (DMS) juga tidak benar. Akbarizan bukan pengelola dan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana tersebut. Dr. Erman Gani menegaskan bahwa tuduhan ini tidak memiliki dasar yang jelas dan cenderung tendensius.

Sekretaris Satuan Pemeriksa Internal (SPI) UIN Suska Riau, Afdhol Rinaldi, S.E., M.Si., juga menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal, tidak ada indikasi plagiarisme dalam karya akademik Akbarizan. Hasil investigasi menunjukkan bahwa Akbarizan bersih dari tuduhan tersebut dan tidak terbukti melakukan pelanggaran akademik.

Pemberitaan yang dimuat oleh Media Online dinilai tidak berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengandung tuduhan tanpa konfirmasi yang memadai kepada pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, kami menuntut agar Media Online memberikan ruang hak jawab ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan atas pemberitaan yang tidak akurat.

Kami juga meminta agar media yang bersangkutan segera mengklarifikasi dan mencabut berita yang tidak benar tersebut, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak yang dirugikan. Jika dalam waktu yang wajar permintaan ini tidak dipenuhi, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak terverifikasi, dan agar media lebih bertanggung jawab dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, serta berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
25 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
25 Juli 2026
Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Ini Nama-namanya
25 Juli 2026
Dosa kepada Sesama Manusia Cenderung Lebih Rumit, Begini Kata Imam Al Ghazali
25 Juli 2026
Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
25 Juli 2026
China Kecam Tarif Baru AS, Peringatkan Bahaya Perang Dagang
25 Juli 2026
Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru
24 Juli 2026
Tanpa Menunggu APBD, Ketua Fraksi NASDEM DPRD Kampar Eko Sutrisno, Gerakkan Gotong Royong Perbaiki Jalan Lipatkain-Gema Kampar Kiri.
24 Juli 2026
11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
24 Juli 2026
Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
24 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
  • 2 Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
  • 3 Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Ini Nama-namanya
  • 4 Dosa kepada Sesama Manusia Cenderung Lebih Rumit, Begini Kata Imam Al Ghazali
  • 5 Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
  • 6 China Kecam Tarif Baru AS, Peringatkan Bahaya Perang Dagang
  • 7 Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com