PILIHAN +INDEKS
7 Perusahaan Perbankan Disinyalir Terima Deposito Ilegal Pemprov Riau
Ilustrasi
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau merilis ada tujuh perusahaan perbankan yang diindikasi telah menerima deposito dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara ilegal.
"Namun seluruh perusahaan perbankan itu tidak menjelaskan kemana bunga deposito itu disalurkan," kata Usman selaku Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (11/12/2013).
Fitra meriliskan, bahwa ada empat daerah yang diduga mendepositokan uang APBD secara ilegal ke tujuh perbankan tersebut.
Untuk total APBD Pemprov Riau ada sebanyak Rp1,4 triliun sementara Kabupaten Siak senilai Rp545 miliar, kemudian Kota Pekanbaru sebesar Rp415 miliar, dan Kota Dumai ada sebanyak Rp364 miliar. "Masing-masing daerah itu mendepositokan dengan basaran yang beragam," katanya.
Untuk Pemkab Siak, APBD 2012 sebesar Rp545 miliar didepositokan ke tiga perbankan, diantaranya yakni PT Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Siak Sri Indrapura sebesar Rp500 miliar, PT Bank BNI Cabang Siak Sri Indrapura sebesar Rp30 miliar, kemudian PT Bank BRI Cabang Siak Sri Indrapura sebesar Rp15 miliar.
Selanjutnya untuk APBD Pekanbaru senilai Rp415 miliar, Fitra meriliskan dana tersebut didepositokan ke lima perusahaan perbankan diantaranya Bank Riau-Kepri sebesar Rp333,9 miliar, Bank Mandiri sebesar Rp208 juta, Bank Syariah Mandiri Rp60 miliar, Bank Bukopin Rp20 miliar, dan Bank Jawa Barat sebesar Rp30 miliar.
Untuk Kota Dumai, Fitra kembali meriliskan bahwa APBD 2012 sebesar Rp364 miliar seluruhnya didepositokan ke Bank Riau-Kepri Cabang Kota Dumai.
Terakhir untuk APBD Pemprov Riau senilai Rp1,4 miliar menurut catatan Fitra didepositokan di empat perusahaan perbankan diantaranya PT Bank Riau-Kepri, BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Usman mengatakan, seluruh uang APBD tersebut diindikasi didepositokan secara ilegal mengingat para legislatif tidak mengetahui atau belum ada pembahasan terkait alokasi bunga deposit. Namun pihak masing-masing pemerintah daerah dan Provinsi Riau menyatakan bunga deposito tersebut bakal menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(adr/ant)
Editor : Ramli
"Namun seluruh perusahaan perbankan itu tidak menjelaskan kemana bunga deposito itu disalurkan," kata Usman selaku Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (11/12/2013).
Fitra meriliskan, bahwa ada empat daerah yang diduga mendepositokan uang APBD secara ilegal ke tujuh perbankan tersebut.
Untuk total APBD Pemprov Riau ada sebanyak Rp1,4 triliun sementara Kabupaten Siak senilai Rp545 miliar, kemudian Kota Pekanbaru sebesar Rp415 miliar, dan Kota Dumai ada sebanyak Rp364 miliar. "Masing-masing daerah itu mendepositokan dengan basaran yang beragam," katanya.
Untuk Pemkab Siak, APBD 2012 sebesar Rp545 miliar didepositokan ke tiga perbankan, diantaranya yakni PT Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Siak Sri Indrapura sebesar Rp500 miliar, PT Bank BNI Cabang Siak Sri Indrapura sebesar Rp30 miliar, kemudian PT Bank BRI Cabang Siak Sri Indrapura sebesar Rp15 miliar.
Selanjutnya untuk APBD Pekanbaru senilai Rp415 miliar, Fitra meriliskan dana tersebut didepositokan ke lima perusahaan perbankan diantaranya Bank Riau-Kepri sebesar Rp333,9 miliar, Bank Mandiri sebesar Rp208 juta, Bank Syariah Mandiri Rp60 miliar, Bank Bukopin Rp20 miliar, dan Bank Jawa Barat sebesar Rp30 miliar.
Untuk Kota Dumai, Fitra kembali meriliskan bahwa APBD 2012 sebesar Rp364 miliar seluruhnya didepositokan ke Bank Riau-Kepri Cabang Kota Dumai.
Terakhir untuk APBD Pemprov Riau senilai Rp1,4 miliar menurut catatan Fitra didepositokan di empat perusahaan perbankan diantaranya PT Bank Riau-Kepri, BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Usman mengatakan, seluruh uang APBD tersebut diindikasi didepositokan secara ilegal mengingat para legislatif tidak mengetahui atau belum ada pembahasan terkait alokasi bunga deposit. Namun pihak masing-masing pemerintah daerah dan Provinsi Riau menyatakan bunga deposito tersebut bakal menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(adr/ant)
Editor : Ramli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








