Dokumen Kependukakan Tak Perlu Legalisir, Disdukcapil Pekanbaru Sebut Ini Alasannya
Hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19 ayat 6 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik (Barcode) dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.
"Dokumen kependudukan yang sudah ada barcodenya tidak perlu di legalisir. Seperti e-KTP, kartu keluarga, akta pencatatan sipil, dan dokumen lainnya yang sudah mempunyai barcode. Masyarakat tidak perlu melegalisir dokumen ini untuk menunjukkan keasliannya," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Kamis, (28/3).
Ia menjelaskan, untuk mengecek dokumen kependudukan asli atau tidak, masyarakat dapat memindai kode QR yang terdapat di dokumen tersebut dengan menggunakan aplikasi di smarphone.
Kode QR akan merujuk ke situs milik Dukcapil yang menampilkan informasi Dokumen Kependudukan yang dipindai. Bila dokumen tersebut asli maka akan muncul tanda centang warna hijau dalam hasil pindai.
"Dengan kebijakan ini, masyarakat juga memiliki kemudahan dalam kepengurusan administrasi. Namun, keaslian dokumen juga bisa dijamin dengan adanya barcode tersebut," pungkasnya.(rml)
Jabatan Kapolda Riau Berganti!
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Kapolda Riau berganti, keputusan ini tertuang dalam.
Inflasi Riau September 2026 Capai 2,79 Persen, Kampar Tertinggi 3,21 Persen
RADARPEKANBARU.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) Pro.
Urai Antrean BBM, Mobil Bertonase Besar Jangan ke dalam Kota
RADARPEKANBARU.COM - Antrean Bahan Bakar Minyak (BBM.
38 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kanwil Kemenhaj Riau Periksa Travel BMW
RADARPEKANBARU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Haji.
Hujan Berpeluang Guyur Hampir Seluruh Riau Siang hingga Sore
RADARPEKANBARU.COM - Hujan dengan intensitas ringan hingga sedang berpeluang men.








