RADARPEKANBARU.COM - Disdukcapil Kota Pekanbaru menyebut bahwa tidak perlu lagi untuk melegalisir dokumen kependudukan lagi, alasannya di dokumen tersebut sudah memiliki tanda tangan elektronik atau barcode.
Hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19 ayat 6 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik (Barcode) dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.
"Dokumen kependudukan yang sudah ada barcodenya tidak perlu di legalisir. Seperti e-KTP, kartu keluarga, akta pencatatan sipil, dan dokumen lainnya yang sudah mempunyai barcode. Masyarakat tidak perlu melegalisir dokumen ini untuk menunjukkan keasliannya," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Kamis, (28/3).
Ia menjelaskan, untuk mengecek dokumen kependudukan asli atau tidak, masyarakat dapat memindai kode QR yang terdapat di dokumen tersebut dengan menggunakan aplikasi di smarphone.
Kode QR akan merujuk ke situs milik Dukcapil yang menampilkan informasi Dokumen Kependudukan yang dipindai. Bila dokumen tersebut asli maka akan muncul tanda centang warna hijau dalam hasil pindai.
"Dengan kebijakan ini, masyarakat juga memiliki kemudahan dalam kepengurusan administrasi. Namun, keaslian dokumen juga bisa dijamin dengan adanya barcode tersebut," pungkasnya.(rml)