• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3811 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3805 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3776 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3863 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3787 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kejati Riau Siap Proses Dugaan Peyelewengan Pupuk Urea Bersubsidi

Redaksi Radarpku

Rabu, 31 Desember 2014 07:40:39 WIB
Cetak
Kejati Riau Siap Proses Dugaan Peyelewengan Pupuk Urea Bersubsidi
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Jajaran Kejaksaan Tinggi Riau siap memproses setiap dugaan terjadinya pelanggaran hukum. Termasuk jika ada dugaan tentang penyelewengan pupuk urea bersubsidi.

Namun untuk melakukan proses itu, tentunya harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan, Selasa (30/12) seperti dilansir riaumandiri.co.

Hal itu dilontarkannya terkait sikap Kejati Riau dalam menyikapi sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Bumi Lancang Kuning.

Ia menegaskan, pihaknya akan mendalami setiap informasi yang diterima pihaknya. Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan, tentunya akan diproses sesuai aturan hukum berlaku. "Setiap informasi yang kita terima tentunya akan kita dalami. Terkait bukti pendukung, silakan masyarakat menyampaikannya," kata Mukhzan.

Ditambahkannya, setiap dugaan penyimpangan keuangan di instansi negara, tentunya mengarah ke tindak pidana korupsi. "BUMN kan menggunakan uang negara. Kalau ada yang diselewengkan, pasti kita usut," pungkasnya.

Bantah Penyelewengan
Sementara itu, Kepala Perwakilan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Provinsi Riau, Hedry, membantah tudingan yang menyatakan, adanya penyimpangan dalam penyaluran pupuk urea bersubsidi di Provinsi Riau. Di mana perusahaan itu adalah pihak yang ditunjuk PT Pupuk Indonesia sebagai distributor.

Dijelaskannya, dalam penyaluran pupuk subsidi tersebut, pihaknya berpedoman dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. "Ada dua pedoman yang kita terapkan dalam penyaluran pupuk itu, yakni Permendag Nomor 15 Tahun 2013 dan Permentan Nomor 122 Tahun 2013," terangn Hedry, di ruang kerjanya kemarin.

Lebih lanjut ia menjelaskan, alokasi penyaluran pupuk urea bersubsidi ditentukan berdasarkan kebutuhan masyarakat. "RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok, red) dibuat Kelompok Tani dan PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan, red) yang diketahui kepala desa setempat. Kemudian diteruskan ke tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi untuk dibawa ke pusat," jelasnya.

Alokasi itu, katanya, merupakan domainnya Dinas Pertanian dengan mempedomani kebutuhan kelompok tani. "RDKK bukan dibuat oleh produsen, ditributor maupun kios," imbuhnya.

Sedangkan terkait realisasi yang disetujui, hal itu tergantung kebijakan pusat dengan memperhatikan biaya subsidi dan mempertimbangkan realisasi tahun sebelumnya. "Bisa jadi dapat direalisasikan semua atau kurang dari permintaan.
Dengan catatan, alokasi itu tidak boleh melebih SK Bupati dan SK Gubernur," paparnya.

Sementara itu, terkait informasi yang menyatakan adanya pembelokan penyaluran pupuk yang tidak sesuai dengan Delivery Order (DO), Hedry tidak menampiknya. Namun, itu tidak banyak. "Memang pernah ada temuan dari salah satu distributor. Sementara yang lainnya belum ditemukan dan belum ada yang melaporkan," lanjutnya lagi.

Hal tersebut, tegasnya, sangat dilarang dan nyata-nyata menyimpang. Kalau dilakukan, artinya melanggar hukum. "Kita lihat kasusnya, apabila masih bisa ditolerir, kita beri teguran. Namun apabila tidak ada perbaikan, kita pecat. Apabila sangat fatal. Kita bisa langsung kita pecat," pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, penyaluran pupuk bersubsidi khususnya pupuk urea bersubsidi di Provinsi Riau, diduga sarat penyimpangan, dimana PT PIM diduga menyalurkan pupuk urea bersubsidi hanya sebesar 30 persen ke sektor pangan. Selebihnya, ke sektor lainnya.

Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor: 67 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 122/Permentan/SR.130/11/2013 Tahun 2014.

Selain itu, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang digunakan distributor sebagai dasar penebusan ke PT PIM, sebanyak 70 persen di antaranya diduga fiktif. Dalam menebus pupuk urea bersubsidi, para distributor mengakali RDKK agar bisa diterima PT PIM. Kondisi itu diduga telah berlangsung sejak dua tahun terakhir ini. Menurut sumber, diduga para mafia pupuk tersebut dekat petinggi PT PIM. (rp/rm)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10:48 WIB

KUANTAN SINGINGI — Polemik yang bermula dari aksi memamerkan minuman yang dise.

Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
03 September 2026
Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
03 September 2026
Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
03 September 2026
Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
03 September 2026
Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?
03 September 2026
Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil
03 September 2026
Spanyol Bantah Siapkan Rencana Hadapi Maroko Usai Eksodus Migran Ceuta
03 September 2026
Proyek Drainase di Jalan Paus Telan Rp4 Miliar
02 September 2026
Hati-Hati dengan Angan-Angan, Pintu Maksiat yang Jadi Cita-Cita Batil
02 September 2026
1.310 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau 26 Titik
02 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
  • 2 Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
  • 3 Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
  • 4 Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
  • 5 Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?
  • 6 Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil
  • 7 Spanyol Bantah Siapkan Rencana Hadapi Maroko Usai Eksodus Migran Ceuta

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com