PILIHAN +INDEKS
Kejati Riau Siap Proses Dugaan Peyelewengan Pupuk Urea Bersubsidi
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Jajaran Kejaksaan Tinggi Riau siap memproses setiap dugaan terjadinya pelanggaran hukum. Termasuk jika ada dugaan tentang penyelewengan pupuk urea bersubsidi.
Namun untuk melakukan proses itu, tentunya harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan, Selasa (30/12) seperti dilansir riaumandiri.co.
Hal itu dilontarkannya terkait sikap Kejati Riau dalam menyikapi sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Bumi Lancang Kuning.
Ia menegaskan, pihaknya akan mendalami setiap informasi yang diterima pihaknya. Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan, tentunya akan diproses sesuai aturan hukum berlaku. "Setiap informasi yang kita terima tentunya akan kita dalami. Terkait bukti pendukung, silakan masyarakat menyampaikannya," kata Mukhzan.
Ditambahkannya, setiap dugaan penyimpangan keuangan di instansi negara, tentunya mengarah ke tindak pidana korupsi. "BUMN kan menggunakan uang negara. Kalau ada yang diselewengkan, pasti kita usut," pungkasnya.
Bantah Penyelewengan
Sementara itu, Kepala Perwakilan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Provinsi Riau, Hedry, membantah tudingan yang menyatakan, adanya penyimpangan dalam penyaluran pupuk urea bersubsidi di Provinsi Riau. Di mana perusahaan itu adalah pihak yang ditunjuk PT Pupuk Indonesia sebagai distributor.
Dijelaskannya, dalam penyaluran pupuk subsidi tersebut, pihaknya berpedoman dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. "Ada dua pedoman yang kita terapkan dalam penyaluran pupuk itu, yakni Permendag Nomor 15 Tahun 2013 dan Permentan Nomor 122 Tahun 2013," terangn Hedry, di ruang kerjanya kemarin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, alokasi penyaluran pupuk urea bersubsidi ditentukan berdasarkan kebutuhan masyarakat. "RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok, red) dibuat Kelompok Tani dan PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan, red) yang diketahui kepala desa setempat. Kemudian diteruskan ke tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi untuk dibawa ke pusat," jelasnya.
Alokasi itu, katanya, merupakan domainnya Dinas Pertanian dengan mempedomani kebutuhan kelompok tani. "RDKK bukan dibuat oleh produsen, ditributor maupun kios," imbuhnya.
Sedangkan terkait realisasi yang disetujui, hal itu tergantung kebijakan pusat dengan memperhatikan biaya subsidi dan mempertimbangkan realisasi tahun sebelumnya. "Bisa jadi dapat direalisasikan semua atau kurang dari permintaan.
Dengan catatan, alokasi itu tidak boleh melebih SK Bupati dan SK Gubernur," paparnya.
Sementara itu, terkait informasi yang menyatakan adanya pembelokan penyaluran pupuk yang tidak sesuai dengan Delivery Order (DO), Hedry tidak menampiknya. Namun, itu tidak banyak. "Memang pernah ada temuan dari salah satu distributor. Sementara yang lainnya belum ditemukan dan belum ada yang melaporkan," lanjutnya lagi.
Hal tersebut, tegasnya, sangat dilarang dan nyata-nyata menyimpang. Kalau dilakukan, artinya melanggar hukum. "Kita lihat kasusnya, apabila masih bisa ditolerir, kita beri teguran. Namun apabila tidak ada perbaikan, kita pecat. Apabila sangat fatal. Kita bisa langsung kita pecat," pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, penyaluran pupuk bersubsidi khususnya pupuk urea bersubsidi di Provinsi Riau, diduga sarat penyimpangan, dimana PT PIM diduga menyalurkan pupuk urea bersubsidi hanya sebesar 30 persen ke sektor pangan. Selebihnya, ke sektor lainnya.
Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor: 67 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 122/Permentan/SR.130/11/2013 Tahun 2014.
Selain itu, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang digunakan distributor sebagai dasar penebusan ke PT PIM, sebanyak 70 persen di antaranya diduga fiktif. Dalam menebus pupuk urea bersubsidi, para distributor mengakali RDKK agar bisa diterima PT PIM. Kondisi itu diduga telah berlangsung sejak dua tahun terakhir ini. Menurut sumber, diduga para mafia pupuk tersebut dekat petinggi PT PIM. (rp/rm)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








