• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2039 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4384 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4388 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4342 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4453 Kali

  • Home
  • Politik

Pak Kapolda Tolong Bantu Rakyat Korban Mafia Tanah, Kenapa MULIANTO dan Johan Nur Belum Ditangkap ?

Redaksi Radarpku

Ahad, 10 Maret 2024 12:16:34 WIB
Cetak
Pak Kapolda Tolong Bantu Rakyat Korban Mafia Tanah, Kenapa MULIANTO  dan Johan Nur Belum Ditangkap ?
Johan Nur diduga Kebal Hukum

Pekanbaru - Bahwa terduga mafia tanah saudara MULIANTO sudah merugikan masyarakat, merekayasa surat yang didalangi oleh oknum mantan lurah bernama Johan Nur. 

BPN Pekanbaru diduga terlibat dalam pemblokiran lokasi yang salah, yang seharusnya BPN menunjukkan bahwa SHM tersebut dilokasi yang sudah ditentukan BPN.

"Kami minta Johan Nur ditangkap karena sudah dilaporkan ke Polda, dan memproses oknum BPN" kata Aliansi Pemuda Mahasiswa Anti Mafia Tanah Riau (APMAFTAR), Kenedi Sentosa, minggu siang.

Menurut Kenedy Polda Riau harus menangkap Johan Nur mantan lurah yang diduga mengantongi banyak surat palsu.

"Johan Nur seolah kebal Hukum, karena dibelakangnya ada mafia MULIANTO yang hingga saat ini masih berkeliaranndi Pekannaru" katanya.

Sebagaimana diketahui dengan penuh rekayasa Saudara MULIANTO berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 650/Air Hitam telah mengklaim tanah orang lain di Kelurahan Tampan.

Bahwa Mahkamah Agung juga sudah mengeluarkan putusan yang bersifat "inkracht" adalah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan atau dikabulkan ulang. 

Ini berarti bahwa setelah putusan diterima dan dilaksanakan, para pihak yang terlibat tidak dapat mengajukan kembali atau mengubah putusan tersebut.

Dalam hukum, putusan inkracht biasanya diterima setelah semua tahap pengadilan, termasuk tahap banding dan kasasi, selesai. Ini memastikan bahwa putusan akhir telah diterima dan tidak dapat diubah lagi.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 

Salah seorang pemilik tanah yang bernama DAMSUARNI, menjadi korban oleh mafia, pasalnya kepemilikan tanahnya yang sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2008 yang lalu tidak bisa dipergunakan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru. 

Dikatakan DAMSUARNI, berdasarkan surat dari Mahkamah Agung tanggal 20 Januari 2014 yang ditujukan kepada Kepala BPN Pekanbaru, yang bunyinya, bahwa berdasarkan surat kepemilikan tanah dan yang dikuatkan keputusan badan pada tingkat Peninjauan Kembali Dalam Perkara, Nomor: 102/PK/PDT/2008 yang diputus oleh Mahkamah Agung RI yang Amarnya Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Kembali Saudari, DAMSUARNI yang telah menetapkan Pemilik yang Sah Menurut Hukum Yang Berlaku.

Berdasarkan hal tersebut kami mencoba mengajukan permohonan untuk menerbitkan surat hak Atas tanah tersebut berupa sertifikat hak milik (SHM) ke BPN, namun gagal kata DAMSUARNI. 

Kegagalan itu disebabkan Bahwa pada tanggal 21 Februari 2017, BPN Kota Pekanbaru mengirimkan Surat kepada pemilik tanah ( DAMSUARNI ) tentang Pengembalian Berkas Permohonan Hak Atas Tanah, Berkas Nomor: 1126/2011 An. DAMSUARNI. 

Dalam surat tersebut yang bunyinya kira-kira begini: Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Januari 2017 perihal Penerbitan Sertifikat Hak Milik An. Saudara DAMSUARNI, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa permohonan hak atas tanah An. DAMSUARNI ditujukan pada Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 37/590-TPN/X/2000 Tanggal 02-10-2000 An. MISIYEM beserta Putusan PK Perkara nomor 05/PDT/G/20025/PN-PBR jo Nomor 59/PDT/2002/PTR jo. Nomor 590/K/Pdt/2003 jo. Nomor 102/PK/Pdt/2008 dan Akta Pernyataan yang dibuat Warman, SH nomor 122 tanggal 31-07-2003. 

2. Bahwa pada gelar kasus dan mediasi tanggal 21-06-2016 diketahui Saudara MISIYEM telah menjual tanah tersebut kepada Saudara HADIRIN LINGGA berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor 41/PYK/01/2014 tanggal 17-01-2014 sebagaimana penjelasan kami kepada LSM Penjara selaku Kuasa Saudara DAMSUARNI, melalui surat nomor 1050/600.14.71/VI/2016 tanggal 28-06-2016

3. Bahwa tanah yang dimohon tumpang tindih dengan penguasaan pihak lain yaitu Saudara MULIANTO berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 650/Air Hitam.

4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, permohonan hak atas tanah atas nama DAMSUARNI tidak dapat dilanjutkan untuk diproses karena tidak clean and clear, berkas permohonan kami kembalikan.

Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru H. Tris Darmaja, S.H., M.H.

Untuk itu kami berharap kepada bapak Menteri ATR/BPN dapat mencermati permasalahan yang kami hadapi, mengapa masyarakat yang lemah ini selalu dipermainkan oleh Aparatur Negara ucapnya. Kemudian kepada APH DAMSUARNI berharap agar Mafia yang bermain di Pertanahan ini dibongkar habis atau disikat biar menjadi efek jera bagi para pelaku lainnya.***


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"

Jumat, 02 Oktober 2026 - 13:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Riyan Ade Putra,S.IP secara res.

Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak

Selasa, 29 September 2026 - 19:00:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK).

Politik

Syahrul Aidi Ingatkan Wartawan Tak Bergantung pada AI

Kamis, 17 September 2026 - 06:34:03 WIB

PEKANBARU — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (A.

Politik

Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat

Ahad, 06 September 2026 - 09:40:25 WIB

PEKANBARU — Pengelolaan zakat di Provinsi Riau dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangka.

Politik

Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.

Politik

PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

Ahad, 23 Agustus 2026 - 21:03:54 WIB

SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jabatan Kapolda Riau Berganti!
03 Oktober 2026
Inflasi Riau September 2026 Capai 2,79 Persen, Kampar Tertinggi 3,21 Persen
03 Oktober 2026
Urai Antrean BBM, Mobil Bertonase Besar Jangan ke dalam Kota
03 Oktober 2026
Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah
03 Oktober 2026
Profil Rocky Gerung, Akademisi yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo
03 Oktober 2026
Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan
03 Oktober 2026
Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"
02 Oktober 2026
Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko
02 Oktober 2026
Mengapa Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
02 Oktober 2026
38 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kanwil Kemenhaj Riau Periksa Travel BMW
02 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jabatan Kapolda Riau Berganti!
  • 2 Inflasi Riau September 2026 Capai 2,79 Persen, Kampar Tertinggi 3,21 Persen
  • 3 Urai Antrean BBM, Mobil Bertonase Besar Jangan ke dalam Kota
  • 4 Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah
  • 5 Profil Rocky Gerung, Akademisi yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo
  • 6 Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan
  • 7 Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com