• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3551 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3536 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3506 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3583 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3526 Kali

  • Home
  • Politik

Pak Kapolda Tolong Bantu Rakyat Korban Mafia Tanah, Kenapa MULIANTO dan Johan Nur Belum Ditangkap ?

Redaksi Radarpku

Ahad, 10 Maret 2024 12:16:34 WIB
Cetak
Pak Kapolda Tolong Bantu Rakyat Korban Mafia Tanah, Kenapa MULIANTO  dan Johan Nur Belum Ditangkap ?
Johan Nur diduga Kebal Hukum

Pekanbaru - Bahwa terduga mafia tanah saudara MULIANTO sudah merugikan masyarakat, merekayasa surat yang didalangi oleh oknum mantan lurah bernama Johan Nur. 

BPN Pekanbaru diduga terlibat dalam pemblokiran lokasi yang salah, yang seharusnya BPN menunjukkan bahwa SHM tersebut dilokasi yang sudah ditentukan BPN.

"Kami minta Johan Nur ditangkap karena sudah dilaporkan ke Polda, dan memproses oknum BPN" kata Aliansi Pemuda Mahasiswa Anti Mafia Tanah Riau (APMAFTAR), Kenedi Sentosa, minggu siang.

Menurut Kenedy Polda Riau harus menangkap Johan Nur mantan lurah yang diduga mengantongi banyak surat palsu.

"Johan Nur seolah kebal Hukum, karena dibelakangnya ada mafia MULIANTO yang hingga saat ini masih berkeliaranndi Pekannaru" katanya.

Sebagaimana diketahui dengan penuh rekayasa Saudara MULIANTO berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 650/Air Hitam telah mengklaim tanah orang lain di Kelurahan Tampan.

Bahwa Mahkamah Agung juga sudah mengeluarkan putusan yang bersifat "inkracht" adalah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan atau dikabulkan ulang. 

Ini berarti bahwa setelah putusan diterima dan dilaksanakan, para pihak yang terlibat tidak dapat mengajukan kembali atau mengubah putusan tersebut.

Dalam hukum, putusan inkracht biasanya diterima setelah semua tahap pengadilan, termasuk tahap banding dan kasasi, selesai. Ini memastikan bahwa putusan akhir telah diterima dan tidak dapat diubah lagi.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 

Salah seorang pemilik tanah yang bernama DAMSUARNI, menjadi korban oleh mafia, pasalnya kepemilikan tanahnya yang sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2008 yang lalu tidak bisa dipergunakan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru. 

Dikatakan DAMSUARNI, berdasarkan surat dari Mahkamah Agung tanggal 20 Januari 2014 yang ditujukan kepada Kepala BPN Pekanbaru, yang bunyinya, bahwa berdasarkan surat kepemilikan tanah dan yang dikuatkan keputusan badan pada tingkat Peninjauan Kembali Dalam Perkara, Nomor: 102/PK/PDT/2008 yang diputus oleh Mahkamah Agung RI yang Amarnya Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Kembali Saudari, DAMSUARNI yang telah menetapkan Pemilik yang Sah Menurut Hukum Yang Berlaku.

Berdasarkan hal tersebut kami mencoba mengajukan permohonan untuk menerbitkan surat hak Atas tanah tersebut berupa sertifikat hak milik (SHM) ke BPN, namun gagal kata DAMSUARNI. 

Kegagalan itu disebabkan Bahwa pada tanggal 21 Februari 2017, BPN Kota Pekanbaru mengirimkan Surat kepada pemilik tanah ( DAMSUARNI ) tentang Pengembalian Berkas Permohonan Hak Atas Tanah, Berkas Nomor: 1126/2011 An. DAMSUARNI. 

Dalam surat tersebut yang bunyinya kira-kira begini: Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Januari 2017 perihal Penerbitan Sertifikat Hak Milik An. Saudara DAMSUARNI, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa permohonan hak atas tanah An. DAMSUARNI ditujukan pada Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 37/590-TPN/X/2000 Tanggal 02-10-2000 An. MISIYEM beserta Putusan PK Perkara nomor 05/PDT/G/20025/PN-PBR jo Nomor 59/PDT/2002/PTR jo. Nomor 590/K/Pdt/2003 jo. Nomor 102/PK/Pdt/2008 dan Akta Pernyataan yang dibuat Warman, SH nomor 122 tanggal 31-07-2003. 

2. Bahwa pada gelar kasus dan mediasi tanggal 21-06-2016 diketahui Saudara MISIYEM telah menjual tanah tersebut kepada Saudara HADIRIN LINGGA berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor 41/PYK/01/2014 tanggal 17-01-2014 sebagaimana penjelasan kami kepada LSM Penjara selaku Kuasa Saudara DAMSUARNI, melalui surat nomor 1050/600.14.71/VI/2016 tanggal 28-06-2016

3. Bahwa tanah yang dimohon tumpang tindih dengan penguasaan pihak lain yaitu Saudara MULIANTO berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 650/Air Hitam.

4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, permohonan hak atas tanah atas nama DAMSUARNI tidak dapat dilanjutkan untuk diproses karena tidak clean and clear, berkas permohonan kami kembalikan.

Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru H. Tris Darmaja, S.H., M.H.

Untuk itu kami berharap kepada bapak Menteri ATR/BPN dapat mencermati permasalahan yang kami hadapi, mengapa masyarakat yang lemah ini selalu dipermainkan oleh Aparatur Negara ucapnya. Kemudian kepada APH DAMSUARNI berharap agar Mafia yang bermain di Pertanahan ini dibongkar habis atau disikat biar menjadi efek jera bagi para pelaku lainnya.***


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:30:30 WIB

PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.

Politik

Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik

Selasa, 04 Agustus 2026 - 13:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.

Politik

Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:54:59 WIB

BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.

Politik

SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:50:10 WIB

PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.

Politik

Sinergi Satgas TMMD dan Warga Permudah Pengerjaan Jalan Watuduwur–Kalibawang

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:59:54 WIB

Purworejo - Kerja sama yang solid antara Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 0708 P.

Politik

Medan Berat Tak Halangi Semangat Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0708 Purworejo

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:02:17 WIB

Purworejo - Kondisi medan yang naik turun dan cukup menantang di Desa Watuduwur,.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
20 Agustus 2026
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
20 Agustus 2026
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
20 Agustus 2026
Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
20 Agustus 2026
Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
20 Agustus 2026
Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran
20 Agustus 2026
Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
19 Agustus 2026
204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
19 Agustus 2026
17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
19 Agustus 2026
Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan
19 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
  • 2 Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
  • 3 Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
  • 4 Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
  • 5 Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
  • 6 Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran
  • 7 Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com