LAMR Rohul Akui Tengku Endrizal Sebagai Raja Rokan
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Zina Mukhsan, Apa Itu dan Apa Hukumannya?
Zina merupakan perbuatan yang berdosa besar, lebih-lebih zina muhshan. Zina muhshan adalah seorang yang sudah memiliki pasangan yang sah (sudah menikah), tetapi masih mencari perempuan atau laki-laki lain untuk melakukan hubungan intim (perzinaan). Para ulama sepakat hukuman terhadap zina muhshan adalah dirajam (dilempari dengan batu) sampai meninggal.
Dalam buku Rizem Aizid Para Musuh Allah, diceritakan dalam sebuah hadits bahwa ketika Rasulullah Saw sedang berada di masjid, seorang laki-laki memanggil-manggil beliau dan kemudian mengaku, "Hai Rasulullah, aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal."
Laki-laki itu mengulangi ungkapan penyesalannya sampai empat kali. Setelah Nabi saw mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, beliau pun memanggilnya seraya bertanya, "Apakah engkau ini gila?"
"Tidak," jawab laki-laki itu.
Nabi bertanya lagi, "Adakah engkau ini orang yang muhshan?"
"Ya," jawab laki-laki itu.
Kemudian, Nabi bersabda, "Bawalah laki-laki ini, dan langsung rajam oleh kamu sekalian." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Demikianlah, zina muhshan adalah perbuatan yang paling keji dan dosanya paling besar. Karena itu, pelaku zina muhshan harus dirajam sampai mati. Di akhirat, tentu ia akan mendapatkan laknat Allah Swt. serta menjadi salah satu musuh-Nya.
Lalu, bagaimana dengan perjaka yang membeli wanita untuk memenuhi kebutuhan nafsunya? Apabila seorang perjaka berzina dengan seorang perawan (sama-sama belum pernah bercampur dengan jalan yang sah), perzinaan yang mereka lakukan disebut zina ghairu muhshan.
Hukumannya lebih ringan daripada zina muhshan, yaitu didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt:
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah berbelas kasihan kepada kedua-nya sehingga mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (QS. an-Nuur ayat 2).
Rasulullah Saw. juga menerangkan dalam sabdanya, "Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan, orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim).
Islam mengharamkan perbuatan zina. Jangankan berzina, mendekati zina saja dilarang dalam Alquran. Semoga kita terhindar dari perbuatan menjijikkan ini.(rep)
Anjuran Hemat saat Gunakan Air Wudhu
RADARPEKANBARU.COM - Umat Islam sangat dianjurkan berhemat air dan tidak berlebih-lebihan dalam meng.
Mencintai Seseorang Melebih Rasulullah SAW, Bolehkah?
RADARPEKANBARU.COM - Mencintai Rasulullah SAW merupakan bagian dari keimanan seorang Muslim, sebab N.
Berapa Umur Nabi Adam dan Mengapa Berbeda dengan Usia Manusia Sekarang?
RADARPEKANBARU.COM - Menurut beberapa riwayat dalam tradisi Islam, Nabi Adam alaihissalam disebut me.
Dua Doa Rasulullah Agar Mendapatkan Rezeki yang Halal dan Berkah
RADARPEKANBARU.COM - Doa merupakan senjata orang beriman. Dalam situasi ekonomi yang sulit ini, suda.
Betapa Dahsyat Makna Ibadah Sujud
RADARPEKANBARU.COM - Sujud merupakan salah satu ritual ibadah yang sangat utama. Seorang Muslim seku.
Memahami Dasar-Dasar Ilmu Tafsir Alquran
RADARPEKANBARU.COM - Tafsir secara etimologi bahasa berasal dari kata al-fasr, yang berarti ‘menyi.