• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2589 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4933 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4963 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4904 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5055 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kota Pekanbaru

Kasus Perampasan Mobil Warga Kandis Berubah Jadi Perbuatan Tidak Menyenangkan, Polda Riau Dinilai Cederai Supremasi Hukum

Redaksi Radarpku

Sabtu, 06 Januari 2024 19:27:49 WIB
Cetak
Kasus Perampasan Mobil Warga Kandis Berubah Jadi Perbuatan Tidak Menyenangkan, Polda Riau Dinilai Cederai Supremasi Hukum

RADARPEKANBARU.COM-Terkait kasus perampasan mobil milik warga Kandis, Kab. Siak, Riko Prayogi yang ditangani oleh Polda Riau masih berada dalam tahap penyidikan, sejak dimulai pada 22 September 2023 lalu seiring dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditandatangani oleh Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, SH.,S.I.K selaku penyidik. Namun dalam prosesnya, dinilai banyak kejanggalan dan terkesan berpihak kepada Terlapor.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Pelapor Syafrudin Simbolon, SH.,MH saat berbincang di Pekanbaru, Kamis (4/1).

Dijelaskan Syafrudin, kejadian yang menimpa kliennya adalah murni tindak pidana perampasan. Yang mana, saat itu pada hari Rabu, 5 Mei 2023 lalu mobil toyota Avanza milik kliennya Riko Prayogi diserempet, dicegat dan diambil paksa oleh Pemilik Showroom Cahaya Abadi Auto Mobil Sadarudin Lubis DKK. Mirisnya, hal itu terjadi saat kliennya sedang dalam perjalanan membawa anak nya menuju Rumah Sakit di Pekanbaru.

"Mobil itu memang dibeli dari showroom Cahaya Abadi Auto Mobil secara kredit melalui Adira Finance. Betul dalam keaadaan menunggak, sekitar 2 bulan, lantas apakah pihak showroom punya hak mengambil paksa ?
Dalam hal ini, yang punya wewenang Adira Finance dan itupun harus disertai dengan surat perintah dari Pengadilan Negeri karena unit itu objek fidusia. Jelas itu perampasan, dan itu terjadi saat malam hari, diserempet dan dipaksa berhenti di tengah perjalanan, tepat di pintu keluar tol Dumai-Pekanbaru, di Rumbai" terangnya.

Saat ini, perkara itu ditangani oleh Polda Riau di Subdit 3 Jatanras Polda Riau. Dalam prosesnya, pihak Pelapor dikejutkan dengan perubahan pasal yang awalnya di STPL Nomor STTLP/B/255/VI/2023/SPKT/POLDA RIAU disebutkan Dugaan Tindak Pidana Perampasan pasal 368 KUHP, kemudian saat pihak Pelapor menerima SPDP Nomor SPDP/131/IX/RES.1.24./2023/Ditreskrimum pasal 368 KUHP tersebut dirubah menjadi pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

"Ini kejanggalan Pertama. Atas dasar apa pasal tersebut bisa berubah ? Merubah pasal dalam perkara tersebut jelas menyalahi dan menghianati supremasi Hukum bang, hal ini tentu sangat bertentangan dengan konstitusi. Dampaknya telah mengotori kepercayaan masyarakat dalam proses penegakan hukum terutama  Kepolisian RI dalam hal ini unit Jatanras Polda Riau" ujar Syafrudin.

Syafrudin mengatakan merubah pasal itu tidak ada dasar hukumnya. "Itu ada regulasinya loh. Menempatkan pasal pasal sesuai dengan keadaan atau peristiwa pidana yang terjadi. Inilah bentuk nyata kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum oleh Jatanras Polda Riau yang terkesan berpihak kepada Pelaku Kejahatan" tukasnya.

Kejanggalan selanjutnya adalah Barang Bukti yakni 1 unit mobil toyota avanza milik Pelapor tidak berada di Polda Riau. Terkait barang bukti yang disita harus ditempatkan di tempat khusus. Dalam hal di Polda Riau, harusnya ada di Dittahti Polda Riau. "Mereka (Subdit 3 Jatanras Polda Riau-red) sebut barang bukti dititip rawatkan ? Coba baca Perkap 8 tahun 2014 apa ada istilah titip rawat ? Yang ada Pinjam Pakai itupun dengan berbagai pertimbangan dan ada ketentuan-ketentuan yang wajib disanggupi" ujar Syafrudin.

Dan kalaupun dipinjam pakaikan, sambung Syafrudin, harus dengan surat rekomendasi dari atasan penyidik dan disertai dengan berita acara. "Jangankan menerima, sampai saat ini diperlihatkan kepada kami pun tidak. Itu barang bukti milik klien kita, harus jelas administrasi pengelolaan barang buktinya. Kalau barang bukti itu rusak atau parahnya hilang, siapa yang tanggung jawab ? Kalau tidak jelas surat menyurat dan berita acaranya, siapa yang mau disalahkan ?" Tandasnya.

Terpisah, Kasubdit 3 Jatanras Polda Riau Kompol Indra Lamhot Sihombing, S.I.K mengatakan perubahan pasal yang terjadi sudah melalui proses gelar perkara prosedural. 
"Gelar perkara itu kan bang dihadiri oleh semua pihak, bukan pihah kita saja. Dari mulai penyelidikan ke penyidikan sampai dengan penetapan tersangka dan seterusnya sampai nanti ke Jaksa" sebut Indra saat diwawancarai wartawan, Jum'at (5/1).

Disinggung kenapa bisa terjadi perubahan pasal ke 335 KUHP dari yang awalnya pasal 368 KUHP, Indra mengatakan terkait materi hukum nanti urusannya di Pengadilan. "Ya kalau materi, nanti kan kita debat hukumnya di Pengadilan kalau materi hukum kan bang. Tapi perubahan pasal itu sudah berdasarkan hasil gelar perkara" terangnya.

Pada prosesnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkan setelah gelar perkara. Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit 3 Jatanras Polda Riau Kompol Indra Lamhot Sihombing, S.I.K. "Ya betul, dari Lidik ke Penyidikan itu berdasarkan gelar perkara lalu kita terbitkan SPDP" ujarnya.

Terkait Barang Bukti, Indra mengatakan telah disita dan dititip rawatkan ke PT. Adira. "Titip rawat, sama halnya dengan pinjam pakai, di PT. Adira itu. Dari pada nanti barang bukti rusak, nah itu biasanya kita lakukan kebijakan titip rawat. Ke PT atau leasing yang dimaksud, yang punya legalitas dan bisa bertanggung jawab" sebutnya.

"Karena kan masih dalam tahap pembiyaan (Kredit-red) disana" imbuh Indra.

Terakhir, terkait administrasi pengelolaan barang bukti (Surat Menyurat, Berita Acara dll), dalam hal ini Titip Rawat yang tidak diketahui oleh pihak Pelapor, Indra mengatakan Pelapor bukan pihak yang dikatakan berhak dalam hal tersebut.

"Karena kan masih dalam objek fidusia statusnya, bukan dibayar cash. Masih dalam pembiayaan leasing, kalau dia bayar cash berarti sudah atas nama dia" tutup Indra. (ER)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10:48 WIB

KUANTAN SINGINGI — Polemik yang bermula dari aksi memamerkan minuman yang dise.

Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat
04 November 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Sebelum Pembangunan Flyover Panam Dimulai
04 November 2026
Inflasi Riau Tembus 3,09 Persen, Kampar Catat Kenaikan Harga Tertinggi
04 November 2026
Harta dan Nasib Pemiliknya pada Hari Kiamat: Ada yang Terhina, Ada yang Dimuliakan
04 November 2026
Profil 3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ada Eks Kapolri
04 November 2026
Iran Masukkan Angkatan Laut dan Udara Inggris ke Daftar Teroris
04 November 2026
Pekanbaru Tuan Rumah Rakernas IMI 2026, Kehadiran Moreno Soeprapto Bawa Angin Segar Ekonomi
03 November 2026
Pemko Pekanbaru Sudah Tebus 60 Ijazah Tertahan di Sekolah
03 November 2026
Desain Pengganti Tugu Zapin Disiapkan Dinas PUPR Riau, Disesuaikan dengan Ornamen Melayu
03 November 2026
Kehilangan Satu Waktu Sholat Diibaratkan Kehilangan Keluarga dan Harta
03 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat
  • 2 Pemko Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Sebelum Pembangunan Flyover Panam Dimulai
  • 3 Inflasi Riau Tembus 3,09 Persen, Kampar Catat Kenaikan Harga Tertinggi
  • 4 Harta dan Nasib Pemiliknya pada Hari Kiamat: Ada yang Terhina, Ada yang Dimuliakan
  • 5 Profil 3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ada Eks Kapolri
  • 6 Iran Masukkan Angkatan Laut dan Udara Inggris ke Daftar Teroris
  • 7 Pekanbaru Tuan Rumah Rakernas IMI 2026, Kehadiran Moreno Soeprapto Bawa Angin Segar Ekonomi

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com