PILIHAN +INDEKS
Barang Bukti 20 Kilogram Ganja diamankan
Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, Meringkus 2 Tersangka Asal Aceh
RADARPEKANBARU.COM - 2 (Dua) tersangka berinisial Sl alias Wakdon (45) warga Desa Ampakolak, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues dan Nd alias Anas (43) warga Desa Bener, Kecamatan Kota Panjang, Kabupaten Gayo Lues Blang Kejeren Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diringkus tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Senin (8/12) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam penangkapan kali ini, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis ganja 20 Kg ganja kering.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Kompol Hicca Alexfonso Siregar, Kamis (11/12) mengatakan, penangkapan keduanya tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis daun ganja kering diwilayahnya. Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Penangkapan berawal adanya informasi diduga akan terjadi transaksi jual beli daun ganja kering. Dimana nantinya barang tersebut akan di datangkan dari Aceh oleh beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai mobil pribadi," ujar Kasat.
Dikatakan Hicca, anggota melakukan pengintaian serta penyisiran di sepanjang jalan Ahmad Yani dimana diduga tempat transaksi, akhirnya anggota mendapatkan sebuah mobil yang saat itu pakir yang mencurigakan.
Tidak ingin menunggu lama, mobil jenis Toyota Avanza warna Silver BK 1397 KM dengan dua orang didalamnya yang memiliki gerak gerik mencurigakan tersebut langsung dilakukan penggrebekan.
Saat dilakukan penggledahan, petugas mendapati barang bukti berupa 15 paket besar daun ganja kering dimana tiga paket di simpan dalam kap mesin mobil, lima paket di dinding pintu mobil sebelah kiri depan, dua paket di dalam dasbor, satu paket di dalam ban serap mobil, tiga paket di dinding dalam pintu sebelah kiri belakang, dan satu paket di dinding pintu sebelah kanan belakang.
"Mendapat temuan itu, kedua pelaku yang diduga tenggah menunggu pembeli dan barang bukti dengan total berat 20 Kg yang berhasil ditemukan langsung digiring ke Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. Kepada kedua tersangka dikenakan UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tutup Kasat.(Zi)
Dalam penangkapan kali ini, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis ganja 20 Kg ganja kering.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Kompol Hicca Alexfonso Siregar, Kamis (11/12) mengatakan, penangkapan keduanya tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis daun ganja kering diwilayahnya. Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Penangkapan berawal adanya informasi diduga akan terjadi transaksi jual beli daun ganja kering. Dimana nantinya barang tersebut akan di datangkan dari Aceh oleh beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai mobil pribadi," ujar Kasat.
Dikatakan Hicca, anggota melakukan pengintaian serta penyisiran di sepanjang jalan Ahmad Yani dimana diduga tempat transaksi, akhirnya anggota mendapatkan sebuah mobil yang saat itu pakir yang mencurigakan.
Tidak ingin menunggu lama, mobil jenis Toyota Avanza warna Silver BK 1397 KM dengan dua orang didalamnya yang memiliki gerak gerik mencurigakan tersebut langsung dilakukan penggrebekan.
Saat dilakukan penggledahan, petugas mendapati barang bukti berupa 15 paket besar daun ganja kering dimana tiga paket di simpan dalam kap mesin mobil, lima paket di dinding pintu mobil sebelah kiri depan, dua paket di dalam dasbor, satu paket di dalam ban serap mobil, tiga paket di dinding dalam pintu sebelah kiri belakang, dan satu paket di dinding pintu sebelah kanan belakang.
"Mendapat temuan itu, kedua pelaku yang diduga tenggah menunggu pembeli dan barang bukti dengan total berat 20 Kg yang berhasil ditemukan langsung digiring ke Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. Kepada kedua tersangka dikenakan UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tutup Kasat.(Zi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








