Peringati Hari Humas Polri ke-72, Polres Meranti Gelar Donor Darah
Plt Bupati Asmar Ikuti Peringatan Maulid Nabi di Masjid Al Falah
Sobat Polsek Rangsang Barat Ulurkan Bantuan Asupan Gizi Balita Stunting
Plt Bupati Asmar Lantik 5 Penjabat Kepala Desa
Sempat Mengakui Memiliki Tanah di Rawang Air Putih, Suparmin Alias Parmin Dijadikan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan

SIAK - Nama Suparmin atau Parmin tidak asing lagi dalam persengketaan tanah di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Pasalnya di atas objek sengketa tanah yang tengah bergulir terlihat di pasangkan Plang betuliskan “Tanah ini Milik Parmin 97 Hektar”.
.jpg)
Setelah terungkap di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara 63/G/2022/PTUN.PBR, ternyata di atas tanah perkara seluas 300 hektar tersebut Suparmin Alias Parmin hanyalah pemegang kuasa dari orang lain yang bernama Darwis T.

Dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Samin yang menangani permasalahan lahan tersebut, membenarkan keberadaan Suparmin Alias Parmin.
“Iya, benar, Suparmin Alias Parmin juga beberapa kali mengirimkan rombongan dan mendatangi kediaman penjagaan kebun di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak dengan mengklaim memiliki lahan seluas 97 hektar, namun sampai saat ini kami belum pernah melihat adanya surat atas nama Suparmin Alias Parmin", kata Advokat IKHSAN, SH.,C.L.A.
Tidak hanya dalam persengketaan lahan, nama Suparmin Alias Parmin juga disebut-sebut sejak tahun 2022 lalu sebagai pihak yang terlibat dalam perindustrian Pupuk bersubsidi di Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Diketahui, dalam Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi nomor : B3881/L.4.17/Fd.2/08/2023 tanggal 22 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kejaksaan Negeri Siak, Suparmin Alias Parmin telah ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.4.17/Fd.2/08/2023 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak pada tahun 2021.
Tidak tanggung-tanggung kerugian Negara berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau nomor PE.03.03/LHP-329/PW04/5/2023 tanggal 28 Juli 2023 mencapai Rp. 5.431.614.696.87 (lima milyar empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat belas ribu enam ratus Sembilan puluh enam rupiah delapan puluh tujun sen);
"ini adalah permasalah yang berbeda, dugaan Tindak Pidana Korupsi ini kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Siak, yang jelas atas proses hukum tersebut kami memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Siak atas kasus Suparmin atau Parmin, dan menghapuskan stigma negatife tentang kabar yang beredar tentang adanya orang atau pihak yang kebal hukum”, Ucap IKHSAN, SH.,C.L.A. (***)
Kliennya Dituduh Investasi Abal-Abal, Kuasa Hukum Pengusaha Pakaian di Pekanbaru Sebut Hati-Hati Ruang Hukum ITE
RADARPEKANBARU - Sebelum melakukan sebuah penilaian dan tindakan dalam sebuah pe.
Polres Kampar Masih Selidiki Pelaku Pembunuhan Warga Desa Pangkalan Baru Siak Hulu
RADARPEKANBARU - Kejadian menggemparkan terjadi di desa Pangkalan Baru. Seorang .
Polsek Siak Hulu Diduga Lalai, Tersangka Pencabulan Anak Berhasil Kabur
KAMPAR - Tersangka pencabulan anak berhasil kabur dari Mapolsek Siak Hulu usai d.
Flyover ini Mengancam Nyawa Masyarakat, Ketua KNPI Riau Desak KPK Turun Tangan
PEKANBARU-- Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia Provins.
AMA Riau Minta Korporasi yang Diduga Pemberi Suap Dijerat Hukum
PEKANBARU- Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau, mengapresiasi putusan Majl.
Kemenangan Ahli Waris Samin Dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan
PEKANBARU - Menelisik persengketaan lahan di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan.