PT. Sari Lembah Subur Langgar PP Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai
RADARPEKANBARU- Berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya temuan yang diduga telah dilakukan mengalih fungsikan Daerah Aliran Sungai (DAS) Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung oleh PT. Sari Lembah Subur yang merupakan anak perusahaan PT. Astra Angro Lestari Group untuk kepetingan Pabrik Kelapa Sawitnya (PKS) maka dari itu Dr. Elvriadi angkat bicara.
Menurut penjelasan dari Pakar Lingkungan Hidup Dr. Elvriadi saat ditanya persoalan pengalih fungsikan DAS untuk kepentingan usaha suatu perusahaan mengatakan telah malanggar PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang sungai, Sabtu (29-07).
"Apabila benar terbukti bahwa perusahaan melakukan kegiatan mengalihkan atau meluruskan sungai itu namanya merehabilitasi sungai itu tidak boleh dibenarkan berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2011" Tutur Dr. Elvriadi.
Lanjut Dr. Elvriadi yang juga merupakan sering menjadi saksi ahli pakar hukum lingkungan di Pengadilan Negeri seprovinsi Riau menerangkan bahwa perusahaan harus mempertahankan bentangan alam dan bentangan sungai sesuai dengan SK yang diberikan.
"Jadi yang saya ketahui bahwa perusahaan wajib mempertahankan bentangan alam dan bentangan sungai, itu sesuai dengan SK usaha yang mereka dapat, tidak boleh merubah lingkungan, merubah bentangan alam, dan meluruskan sungai, membekokan sungai untuk memudahkan produksi mereka, itu tidak dibolehkan" Terangnya.
Dr. Elvriadi juga menjelaskan terkait mengenai biaya pemulihan sungai itu wajib dicadangkan oleh perusahaan jika terjadi dampak lingkungan.
" Jadi nama biaya untuk pemulihan dari dampak lingkungan itu adalah biaya eksternalitas yaitu biaya yang wajib dicadangkan oleh perusahaan sebagai cadangan jika terjadi dampak lingkungan, uang itulah yang mereka gunakan untuk memulihkan sungai atau dampak lingkungan dari usaha mereka" Tutup Dr. Elvriadi.
Sementara itu saat dikonfirmasi kepada SHE PT. SLS Antonius yang membidangi lingkungan mengatakan bahwa zaman masuknya PT. SLS belum adanya UU yang mengatur tentang DAS.
"Jadi mungkin zaman dulu tidak ada UU yang mengatur tentang DAS, jadi parit ini untuk mengaliri kewaduk itu sudah lama, kita akan ikuti aturan yang berlaku dan sekarang kita sedang mengajukan proposal kemanegemen" Jelasnya saat dijumpai di TJK Coffie.***suaralangit.com
Kirim 112 Peserta, Kafilah Meranti Targetkan Prestasi di MTQ ke-44 Riau
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan .
Pemprov Riau Percepat Legalisasi Tambang Rakyat, WPR Kuansing Jadi Prioritas Pengembangan
RADARPEKANBARU.COM - Upaya mewujudkan tata kelola pe.
Ruang Setara Jadi Wadah Kerja dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - .
Bupati Siak Tekankan Kekompakan dan Apresiasi bagi Kafilah, Persiapan menuju MTQ Riau Dimatangkan
Radarpekanbaru – Pemerintah Kabupaten Siak terus m.
Siak Konsisten Raih WTP ke-15 Kali Berturut, Bupati Afni Tekankan Penguatan Tata Kelola Keuangan
Radarpekanbaru.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
PPPK Paruh Waktu di Siak Pertama Kali Terima Gaji ke-13
Radarpekanbaru.com - Pemerintah Kabupaten Siak memas.








