• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2776 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2721 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2738 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2716 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2717 Kali

  • Home
  • Riau
  • Kabupaten Pelalawan

PT. Sari Lembah Subur Langgar PP Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai

Redaksi Radarpku

Ahad, 30 Juli 2023 17:30:18 WIB
Cetak
PT. Sari Lembah Subur Langgar PP Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai
Foto sungai Genduang yang ditumbuhi oleh kumpai

RADARPEKANBARU- Berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya temuan yang diduga telah dilakukan mengalih fungsikan Daerah Aliran Sungai (DAS) Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung oleh PT. Sari Lembah Subur yang merupakan anak perusahaan PT. Astra Angro Lestari Group untuk kepetingan Pabrik Kelapa Sawitnya (PKS) maka dari itu Dr. Elvriadi angkat bicara.

Menurut penjelasan dari Pakar Lingkungan Hidup Dr. Elvriadi saat ditanya persoalan pengalih fungsikan DAS untuk kepentingan usaha suatu perusahaan mengatakan telah malanggar PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang sungai, Sabtu (29-07).

"Apabila benar terbukti bahwa perusahaan melakukan kegiatan mengalihkan atau meluruskan sungai itu namanya merehabilitasi sungai itu tidak boleh dibenarkan berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2011" Tutur Dr. Elvriadi.

Lanjut Dr. Elvriadi yang juga merupakan sering menjadi saksi ahli pakar hukum lingkungan di Pengadilan Negeri seprovinsi Riau menerangkan bahwa perusahaan harus mempertahankan bentangan alam dan bentangan sungai sesuai dengan SK yang diberikan.

"Jadi yang saya ketahui bahwa perusahaan wajib mempertahankan bentangan alam dan bentangan sungai, itu sesuai dengan SK usaha yang mereka dapat, tidak boleh merubah lingkungan, merubah bentangan alam, dan meluruskan sungai, membekokan sungai untuk memudahkan produksi mereka, itu tidak dibolehkan" Terangnya.

Dr. Elvriadi juga menjelaskan terkait mengenai biaya pemulihan sungai itu wajib dicadangkan oleh perusahaan jika terjadi dampak lingkungan.

" Jadi nama biaya untuk pemulihan dari dampak lingkungan itu adalah biaya eksternalitas yaitu biaya yang wajib dicadangkan oleh perusahaan sebagai cadangan jika terjadi dampak lingkungan, uang itulah yang mereka gunakan untuk memulihkan sungai atau dampak lingkungan dari usaha mereka" Tutup Dr. Elvriadi.

Sementara itu saat dikonfirmasi kepada SHE PT. SLS Antonius yang membidangi lingkungan mengatakan bahwa zaman masuknya PT. SLS belum adanya UU yang mengatur tentang DAS.

"Jadi mungkin zaman dulu tidak ada UU yang mengatur tentang DAS, jadi parit ini untuk mengaliri kewaduk itu sudah lama, kita akan ikuti aturan yang berlaku dan sekarang kita sedang mengajukan proposal kemanegemen" Jelasnya saat dijumpai di TJK Coffie.***suaralangit.com


 Editor : Riyan Ade Putra
BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Kirim 112 Peserta, Kafilah Meranti Targetkan Prestasi di MTQ ke-44 Riau

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:43:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan .

Riau

Pemprov Riau Percepat Legalisasi Tambang Rakyat, WPR Kuansing Jadi Prioritas Pengembangan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:39:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya mewujudkan tata kelola pe.

Riau

Ruang Setara Jadi Wadah Kerja dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Pekanbaru

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:31:08 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Riau

Bupati Siak Tekankan Kekompakan dan Apresiasi bagi Kafilah, Persiapan menuju MTQ Riau Dimatangkan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:55:19 WIB

Radarpekanbaru – Pemerintah Kabupaten Siak terus m.

Riau

Siak Konsisten Raih WTP ke-15 Kali Berturut, Bupati Afni Tekankan Penguatan Tata Kelola Keuangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:49:57 WIB

Radarpekanbaru.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Riau

PPPK Paruh Waktu di Siak Pertama Kali Terima Gaji ke-13

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Pemerintah Kabupaten Siak memas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kirim 112 Peserta, Kafilah Meranti Targetkan Prestasi di MTQ ke-44 Riau
27 Juni 2026
Pemprov Riau Percepat Legalisasi Tambang Rakyat, WPR Kuansing Jadi Prioritas Pengembangan
27 Juni 2026
Ruang Setara Jadi Wadah Kerja dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Pekanbaru
27 Juni 2026
Rasulullah Berpesan agar Umat Islam Memperlakukan Wanita dengan Baik
27 Juni 2026
Roy Suryo Konsolidasi Dukungan Massa, Media dan Youtubers Jelang Sidang di PN Jaktim
27 Juni 2026
Korsel Latih 500 Ribu Prajurit Drone untuk Hadapi Ancaman Korut
27 Juni 2026
Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Sekolah Jual Seragam Siswa
26 Juni 2026
Bersegera dalam Kebaikan
26 Juni 2026
Minyakita di Pekanbaru Dijual Rp20 Ribu per Liter, Pedagang Akui Sulit Ikuti HET
26 Juni 2026
Reza Indragiri Sampaikan Keterangan Sebagai Saksi Ahli Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
26 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kirim 112 Peserta, Kafilah Meranti Targetkan Prestasi di MTQ ke-44 Riau
  • 2 Pemprov Riau Percepat Legalisasi Tambang Rakyat, WPR Kuansing Jadi Prioritas Pengembangan
  • 3 Ruang Setara Jadi Wadah Kerja dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Pekanbaru
  • 4 Rasulullah Berpesan agar Umat Islam Memperlakukan Wanita dengan Baik
  • 5 Roy Suryo Konsolidasi Dukungan Massa, Media dan Youtubers Jelang Sidang di PN Jaktim
  • 6 Korsel Latih 500 Ribu Prajurit Drone untuk Hadapi Ancaman Korut
  • 7 Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Sekolah Jual Seragam Siswa

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com