• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1784 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4112 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4112 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4083 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4182 Kali

  • Home
  • Nasional
  • fokus riau

Kejaksaan Negeri

Bentuk perlawanan koruptor kelas kakap lewat uji materil UU Kejaksaan

Redaksi Radarpku

Selasa, 09 Mei 2023 20:25:12 WIB
Cetak
Bentuk perlawanan koruptor kelas kakap lewat uji materil UU Kejaksaan
Bentuk perlawanan koruptor kelas kakap lewat uji materil UU Kejaksaan


Jakarta,- UJI MATERI TERHADAP KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.

Selain itu, Bahwa uji materi terhadap kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan  telah beberapa kali dilakukan dan telah diputuskan oleh MK, antara lain ;
1) Putusan MK Nomor : 28/PUU-V/2007 tanggal 28 Maret 2008,
2) Putusan MK Nomor : 49/PUU-VIII/2010 tanggal 3 September 2010,
3) Putusan MK Nomor : 16/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012,
4) Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015,.

Namun dari 4 (empat) Putusan MK tersebut justru memperkuat kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan serta secara tegas dan konsisten Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengambil Keputusan bahwa kewenangan Kejaksaan selalu penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945.

    Bahwa Komisi Kejaksaan RI melihat terdapat 3 (tiga) agenda yang penting untuk diwaspadai dibalik uji materi terhadap kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan RI melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi, yakni :
1.    Dapat mengganggu atau setidaknya mempengaruhi psikologis Kejaksaan yang saat ini tengah gencar melakukan Penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan koruptor kakap dengan kerugian keuangan Negara yang fantastis. 


2.     Sebagai bentuk “perlawanan” dari koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap peningkatan kemampuan Kejaksaan RI secara signifikan dan profesional dalam mengungkap perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang besar dan melibatkan pejabat / swasta / korporasi besar termasuk pengembalian kerugian negara akibat kejahatan terhadap perekonomian negara.


3.     Berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa dapat pula dicatat dari hasil survey oleh beberapa lembaga survey yang kredibel dalam kurang lebih satu tahun terakhir Kejaksaan RI  telah memperoleh kepercayan dan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerja yang dilakukannya diantara Aparat Penegak Hukum lainnya. Paling terbaru akhir April  2023 hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingkat kepercayaan publik atau public trust kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen.
 

Berdasarkan data dan fakta dimaksud  Komisi Kejaksaan RI memandang selama ini dalam pelaksanaan wewenang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan telah dilakukan secara profesional, obyektif, dan transparan

 Bahwa kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan RI memang seharusnya dipertahankan dan diperkuat karena berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, maka Jaksa (Kejaksaan) jelas mempunyai kewenangan Penyidikan yang mandiri terhadap penanganan Tindak Pidana Korupsi, bahkan termasuk juga kewenangan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Umum lainnya. 

Bahwa dalam konteks dimaksud dapat dipahami Tingkat kepercayaan public yang demikian tinggi dan stabil dalam kurang lebih satu tahun terakhir utamanya adalah dengan capaian kinerja Kejaksaan di bidang penanganan kasus tindak pidana korupsi kakap dan penerapan penyelesaian perkara dengan paradigma Restoratif Justice yg dilakukan dengan konsisten berhati nurani dan humanis.

Jakarta, 09 Mei 2023
Ketua Komisi Kejaksaan Repubik Indonesia 
 


 Editor : Tengku Harzuin
BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

BGN Hentikan Sementara 1.276 SPPG Dan Usulkan 654 SPPG Ditutup Permanen

Kamis, 17 September 2026 - 08:17:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah melalui Badan Gizi N.

Nasional

Pengusaha Titip Pesan ke Menkeu Suahasil: Jangan Bikin Kebijakan Mendadak

Rabu, 16 September 2026 - 10:40:26 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dunia usaha meminta Menteri Keu.

Nasional

Purbaya Dicopot dari Menkeu, Sang Anak: Gaji Kecil, Kerja Nonstop Urus Negara yang Bawahan Korup

Selasa, 15 September 2026 - 09:11:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Purbaya Yudhi Sadewa dicopot da.

Nasional

Penerima Bansos Beras 30 Kg Diduga Dipungli, Bapanas Buka Kanal Aduan

Senin, 14 September 2026 - 11:50:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Proses distribusi Cadangan Pang.

Nasional

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Getarannya Sampai Malang

Sabtu, 12 September 2026 - 08:27:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Gempa bumi berkekuatan m.

Nasional

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029?

Jumat, 11 September 2026 - 09:21:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Riau Terapkan PJJ Bagi SMA Sederajat di Pekanbaru
17 September 2026
Pemkab Kampar Turun ke Lokasi Sekolah Berdinding Triplek, Janjikan Ditangani di APBD-P
17 September 2026
Disdik Kota Pekanbaru Tegaskan Sekolah Wajib Pembelajaran Daring selama Udara Tak Sehat, Swasta Juga Harus Patuh!
17 September 2026
Yang Kita Kira Baik Belum Tentu Baik di Sisi Allah
17 September 2026
BGN Hentikan Sementara 1.276 SPPG Dan Usulkan 654 SPPG Ditutup Permanen
17 September 2026
Pasukan Israel Tutup Masjid Ibrahimi dan Setop Aktivitas SD di Hebron
17 September 2026
Syahrul Aidi Ingatkan Wartawan Tak Bergantung pada AI
17 September 2026
Dialog Rasulullah SAW dan Para Sahabat Pemisah Kuat Antara yang Hak dan Batil Setelah Perang Uhud
16 September 2026
Gangguan Kesehatan Dampak Karhutla Di Pekanbaru Tembus 4.566 Kasus
16 September 2026
Jatuh Saat Kabur, Dua Jambret Gelang Emas Tak Berkutik Dibekuk Warga
16 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kualitas Udara Memburuk, Disdik Riau Terapkan PJJ Bagi SMA Sederajat di Pekanbaru
  • 2 Pemkab Kampar Turun ke Lokasi Sekolah Berdinding Triplek, Janjikan Ditangani di APBD-P
  • 3 Disdik Kota Pekanbaru Tegaskan Sekolah Wajib Pembelajaran Daring selama Udara Tak Sehat, Swasta Juga Harus Patuh!
  • 4 Yang Kita Kira Baik Belum Tentu Baik di Sisi Allah
  • 5 BGN Hentikan Sementara 1.276 SPPG Dan Usulkan 654 SPPG Ditutup Permanen
  • 6 Pasukan Israel Tutup Masjid Ibrahimi dan Setop Aktivitas SD di Hebron
  • 7 Syahrul Aidi Ingatkan Wartawan Tak Bergantung pada AI

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com