• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2486 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4827 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4858 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4804 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4943 Kali

  • Home
  • Nasional
  • fokus riau

Kejaksaan Negeri

Bentuk perlawanan koruptor kelas kakap lewat uji materil UU Kejaksaan

Redaksi Radarpku

Selasa, 09 Mei 2023 20:25:12 WIB
Cetak
Bentuk perlawanan koruptor kelas kakap lewat uji materil UU Kejaksaan
Bentuk perlawanan koruptor kelas kakap lewat uji materil UU Kejaksaan


Jakarta,- UJI MATERI TERHADAP KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.

Selain itu, Bahwa uji materi terhadap kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan  telah beberapa kali dilakukan dan telah diputuskan oleh MK, antara lain ;
1) Putusan MK Nomor : 28/PUU-V/2007 tanggal 28 Maret 2008,
2) Putusan MK Nomor : 49/PUU-VIII/2010 tanggal 3 September 2010,
3) Putusan MK Nomor : 16/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012,
4) Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015,.

Namun dari 4 (empat) Putusan MK tersebut justru memperkuat kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan serta secara tegas dan konsisten Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengambil Keputusan bahwa kewenangan Kejaksaan selalu penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945.

    Bahwa Komisi Kejaksaan RI melihat terdapat 3 (tiga) agenda yang penting untuk diwaspadai dibalik uji materi terhadap kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan RI melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi, yakni :
1.    Dapat mengganggu atau setidaknya mempengaruhi psikologis Kejaksaan yang saat ini tengah gencar melakukan Penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan koruptor kakap dengan kerugian keuangan Negara yang fantastis. 


2.     Sebagai bentuk “perlawanan” dari koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap peningkatan kemampuan Kejaksaan RI secara signifikan dan profesional dalam mengungkap perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang besar dan melibatkan pejabat / swasta / korporasi besar termasuk pengembalian kerugian negara akibat kejahatan terhadap perekonomian negara.


3.     Berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa dapat pula dicatat dari hasil survey oleh beberapa lembaga survey yang kredibel dalam kurang lebih satu tahun terakhir Kejaksaan RI  telah memperoleh kepercayan dan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerja yang dilakukannya diantara Aparat Penegak Hukum lainnya. Paling terbaru akhir April  2023 hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingkat kepercayaan publik atau public trust kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen.
 

Berdasarkan data dan fakta dimaksud  Komisi Kejaksaan RI memandang selama ini dalam pelaksanaan wewenang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan telah dilakukan secara profesional, obyektif, dan transparan

 Bahwa kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan RI memang seharusnya dipertahankan dan diperkuat karena berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, maka Jaksa (Kejaksaan) jelas mempunyai kewenangan Penyidikan yang mandiri terhadap penanganan Tindak Pidana Korupsi, bahkan termasuk juga kewenangan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Umum lainnya. 

Bahwa dalam konteks dimaksud dapat dipahami Tingkat kepercayaan public yang demikian tinggi dan stabil dalam kurang lebih satu tahun terakhir utamanya adalah dengan capaian kinerja Kejaksaan di bidang penanganan kasus tindak pidana korupsi kakap dan penerapan penyelesaian perkara dengan paradigma Restoratif Justice yg dilakukan dengan konsisten berhati nurani dan humanis.

Jakarta, 09 Mei 2023
Ketua Komisi Kejaksaan Repubik Indonesia 
 


 Editor : Tengku Harzuin
BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Riau Dikeluarkan dari Daftar 6 Provinsi Prioritas Nasional

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:26:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya maksimal Pemerintah Provi.

Nasional

Karhutla yang Dilakukan Sengaja Harus Dicap Terorisme Lingkungan

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:09:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:58:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Suahasil Nazar.

Nasional

Komisi II Kaji Gugatan Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres di RUU Pemilu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:39:23 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi II DPR RI di.

Nasional

Dinilai Gagal, Mahasiswa Gelar Aksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:06:09 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komite Selamatkan Daulat Rakyat.

Nasional

Hasil Survei SMRC Dinilai Mengandung Risiko Framing yang Tendensius

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:42:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Penurunan elektabilitas .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Capaian PBB dan SPPT di Pekanbaru Melonjak, Realisasi Tembus Rp178,97 miliar
28 Oktober 2026
Mereka yang Abaikan Sholat akan Dikumpulkan Bersama Firaun dan Menterinya Serta Musuh Nabi SAW
28 Oktober 2026
APBD P Riau 2026 Resmi Bisa Digunakan, Pemprov Fokus Tunda Bayar dan Jaga Fungsional Jalan
28 Oktober 2026
Marjani Ambil Rp450 Juta dari Mobil Kadis PUPR Riau untuk Abdul Wahid ke Malaysia
28 Oktober 2026
Riau Keluar dari Zona Merah Karhutla, Plt Gubernur Apresiasi Dukungan Semua Pihak
28 Oktober 2026
Microsoft Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela kepada 60.000 Karyawan Gara-gara AI
28 Oktober 2026
Wali Kota Agung Nugroho Lantik 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru
27 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pengawasan Distribusi Solar Tepat Sasaran
27 Oktober 2026
Riau Dikeluarkan dari Daftar 6 Provinsi Prioritas Nasional
27 Oktober 2026
Harry Kane Rebut Gelar Ballon d'Or 2026
27 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Capaian PBB dan SPPT di Pekanbaru Melonjak, Realisasi Tembus Rp178,97 miliar
  • 2 Mereka yang Abaikan Sholat akan Dikumpulkan Bersama Firaun dan Menterinya Serta Musuh Nabi SAW
  • 3 APBD P Riau 2026 Resmi Bisa Digunakan, Pemprov Fokus Tunda Bayar dan Jaga Fungsional Jalan
  • 4 Marjani Ambil Rp450 Juta dari Mobil Kadis PUPR Riau untuk Abdul Wahid ke Malaysia
  • 5 Riau Keluar dari Zona Merah Karhutla, Plt Gubernur Apresiasi Dukungan Semua Pihak
  • 6 Microsoft Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela kepada 60.000 Karyawan Gara-gara AI
  • 7 Wali Kota Agung Nugroho Lantik 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com