• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
JMSI Kepulauan Meranti Terima Kunjungan Kapolsek Rangsang Barat
Dibaca : 1240 Kali
Tingkatkan Sinergitas dan Integritas, Polsek Merbau dan Koramil Gelar Apel Bersama
Dibaca : 1480 Kali
Hadiri Roadshow Bus KPK, Asmar Ajak Masyarakat Berantas Korupsi
Dibaca : 1544 Kali
Tiga Bacaleg PDI Perjuangan Sosialisasi Bersama Masyarakat Rasbar, Ganjes Siap Maju pilkada 2024
Dibaca : 2031 Kali
Plt Bupati Asmar Dampingi Gubernur Syamsuar Resmikan Madjid An-Nur Semukut
Dibaca : 2165 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kota Pekanbaru

Bermodal Surat Kuasa Abdul Razak Jual Lahan 100 Ha Tahun 2005 di Rawang Air Putih, Siak

Redaksi Radarpku

Sabtu, 04 Maret 2023 22:27:29 WIB
Cetak
Bermodal Surat Kuasa Abdul Razak Jual Lahan 100 Ha Tahun 2005 di Rawang Air Putih, Siak
Advokat IKHSAN, SH saat dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

PEKANBARU - Sengketa administrasi surat tanah di Kampung Rawang Air Putih diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Pemeriksaan tersebut telah memasuki tahap pembuktian. Kamis (2/3/2023).

Sengketa lahan seluas 130 hektar di Desa Rawang Air Putih tersebut diklaim oleh pihak yang bernama Darwis T. Hal itu mengakibatkan Penghulu Kampung Rawang Air Putih yang saat ini dijabat Zaini SH di Gugat oleh Darwis T dengan register perkara nomor 63/G/2022/PTUN.PBR.

Dikonfirmasi pada Advokat IKHSAN, SH yang menjadi kuasa hukum Tergugat II Intervensi pada Kamis 2 Maret 2022 membenarkan hal tersebut 

"Benar, saat ini kami sedang dalam agenda pembuktian dan saling mengajukan bukti surat", kata IKHSAN, SH.

"Di dalam persidangan tersebut telah kami tunjukkan Surat Asli berbentuk Sertipikat Hak Pakai nomor 40 dan Risalah Lelang nomor 118/1997-1998 dan telah beralih secara hukum dengan adanya Akta Jual-Beli dihadapan Notaris yang saat ini menjadi kepemimpinan Ahli Waris Samin. 

kami sangat terkejut ketika mengetahui kalau Penggugat dalam perkara itu tidak memiliki surat peralihan yang sah secara hukum, melainkan hanya berdasarkan surat pernyataan dan surat kuasa yang menurut kami itu tidak boleh berlaku atas kepemilikan tanah", ungkap IKHSAN, SH. Jumat (3/3/2023).

Advokat IKHSAN, SH menambahkan, "Ternyata Suparmin yang mengaku pemilik selama ini dengan adanya plang di atas lahan hanya pemegang kuasa dari saudara Darwis T yang ujung dari semua itu adanya Surat Keterangan Nomor 27/DM/1990  dengan luasan 1.495.575 m2 tertera atas nama NINTAN yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Merempan Hilir. 

Kemudian NINTAN memberikan Kuasa kepada Abdul RAZAK pada tahun 2003, dan tahun 2005 lahan tersebut seluas 100 hektar di beli oleh Saudara Darwis T dengan harga Rp. 250.000.000,- dari Abdul Razak", tuturnya menerangkan.

Diterangkan IKHSAN lebih lanjut, "Andai kuasa coretan bisa menjual tanah dan menerima uang pembelian, ini sudah sangat membahayakan negara, karena tidak berdasar dan cacat secara aturan hukum, kami akan proses data data tersebut dengan menggali lebih dalam keabsahan surat surat tersebut, dan telah berkoordinasi dengan pihak Polda Riau jika ditemukan adanya suatu perbuatan pidana", pungkas IKHSAN, SH mengakhiri. ***

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Kliennya Dituduh Investasi Abal-Abal, Kuasa Hukum Pengusaha Pakaian di Pekanbaru Sebut Hati-Hati Ruang Hukum ITE

Senin, 25 September 2023 - 23:08:44 WIB

RADARPEKANBARU - Sebelum melakukan sebuah penilaian dan tindakan dalam sebuah pe.

Hukrim

Polres Kampar Masih Selidiki Pelaku Pembunuhan Warga Desa Pangkalan Baru Siak Hulu

Senin, 25 September 2023 - 02:19:26 WIB

RADARPEKANBARU - Kejadian menggemparkan terjadi di desa Pangkalan Baru. Seorang .

Hukrim

Polsek Siak Hulu Diduga Lalai, Tersangka Pencabulan Anak Berhasil Kabur

Rabu, 20 September 2023 - 20:57:42 WIB

KAMPAR - Tersangka pencabulan anak berhasil kabur dari Mapolsek Siak Hulu usai d.

Hukrim

Flyover ini Mengancam Nyawa Masyarakat, Ketua KNPI Riau Desak KPK Turun Tangan

Jumat, 08 September 2023 - 05:42:17 WIB

PEKANBARU-- Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia Provins.

Hukrim

AMA Riau Minta Korporasi yang Diduga Pemberi Suap Dijerat Hukum

Jumat, 01 September 2023 - 21:28:16 WIB

PEKANBARU- Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau, mengapresiasi putusan Majl.

Hukrim

Sempat Mengakui Memiliki Tanah di Rawang Air Putih, Suparmin Alias Parmin Dijadikan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan

Rabu, 30 Agustus 2023 - 18:05:00 WIB

SIAK - Nama Suparmin atau Parmin tidak asing lagi dalam persengketaan tanah di K.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Atasi Abrasi, Pemprov Riau Bangun Pemecah Gelombang di Dua Desa Meranti
26 September 2023
DPRD Riau Putuskan Hak Keuangan Sulastri Mulai November 2023
26 September 2023
Toko Ritel dan ATM di Dalam Kawasan SPBU Bebas Parkir
26 September 2023
Keutamaan Takziyah Orang yang Meninggal Dunia
26 September 2023
Macron Tarik Duta Besar Prancis untuk Niger dan Evakuasi Seluruh Personel Kedutaan
26 September 2023
Banyak Masalah dan Kebijakan yang Tumpang Tindih, Sawit Indonesia Butuh Pengawasan Segera
26 September 2023
JMSI Kepulauan Meranti Terima Kunjungan Kapolsek Rangsang Barat
26 September 2023
Konflik Rempang, Laskar Bumi Lancang Kuning Serahkan Sembako Untuk Meringankan Beban Masyarakat
26 September 2023
Kliennya Dituduh Investasi Abal-Abal, Kuasa Hukum Pengusaha Pakaian di Pekanbaru Sebut Hati-Hati Ruang Hukum ITE
25 September 2023
Tingkatkan Sinergitas dan Integritas, Polsek Merbau dan Koramil Gelar Apel Bersama
25 September 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Atasi Abrasi, Pemprov Riau Bangun Pemecah Gelombang di Dua Desa Meranti
  • 2 DPRD Riau Putuskan Hak Keuangan Sulastri Mulai November 2023
  • 3 Toko Ritel dan ATM di Dalam Kawasan SPBU Bebas Parkir
  • 4 Keutamaan Takziyah Orang yang Meninggal Dunia
  • 5 Macron Tarik Duta Besar Prancis untuk Niger dan Evakuasi Seluruh Personel Kedutaan
  • 6 Banyak Masalah dan Kebijakan yang Tumpang Tindih, Sawit Indonesia Butuh Pengawasan Segera
  • 7 JMSI Kepulauan Meranti Terima Kunjungan Kapolsek Rangsang Barat

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com