Bupati Adil Apresiasi Kinerja Polres Meranti
Serahkan Kaporlap, Ini Pesan Kapolres Meranti kepada Personel
Bermodal Surat Kuasa Abdul Razak Jual Lahan 100 Ha Tahun 2005 di Rawang Air Putih, Siak

PEKANBARU - Sengketa administrasi surat tanah di Kampung Rawang Air Putih diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Pemeriksaan tersebut telah memasuki tahap pembuktian. Kamis (2/3/2023).
Sengketa lahan seluas 130 hektar di Desa Rawang Air Putih tersebut diklaim oleh pihak yang bernama Darwis T. Hal itu mengakibatkan Penghulu Kampung Rawang Air Putih yang saat ini dijabat Zaini SH di Gugat oleh Darwis T dengan register perkara nomor 63/G/2022/PTUN.PBR.
Dikonfirmasi pada Advokat IKHSAN, SH yang menjadi kuasa hukum Tergugat II Intervensi pada Kamis 2 Maret 2022 membenarkan hal tersebut
"Benar, saat ini kami sedang dalam agenda pembuktian dan saling mengajukan bukti surat", kata IKHSAN, SH.
"Di dalam persidangan tersebut telah kami tunjukkan Surat Asli berbentuk Sertipikat Hak Pakai nomor 40 dan Risalah Lelang nomor 118/1997-1998 dan telah beralih secara hukum dengan adanya Akta Jual-Beli dihadapan Notaris yang saat ini menjadi kepemimpinan Ahli Waris Samin.
kami sangat terkejut ketika mengetahui kalau Penggugat dalam perkara itu tidak memiliki surat peralihan yang sah secara hukum, melainkan hanya berdasarkan surat pernyataan dan surat kuasa yang menurut kami itu tidak boleh berlaku atas kepemilikan tanah", ungkap IKHSAN, SH. Jumat (3/3/2023).
Advokat IKHSAN, SH menambahkan, "Ternyata Suparmin yang mengaku pemilik selama ini dengan adanya plang di atas lahan hanya pemegang kuasa dari saudara Darwis T yang ujung dari semua itu adanya Surat Keterangan Nomor 27/DM/1990 dengan luasan 1.495.575 m2 tertera atas nama NINTAN yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Merempan Hilir.
Kemudian NINTAN memberikan Kuasa kepada Abdul RAZAK pada tahun 2003, dan tahun 2005 lahan tersebut seluas 100 hektar di beli oleh Saudara Darwis T dengan harga Rp. 250.000.000,- dari Abdul Razak", tuturnya menerangkan.
Diterangkan IKHSAN lebih lanjut, "Andai kuasa coretan bisa menjual tanah dan menerima uang pembelian, ini sudah sangat membahayakan negara, karena tidak berdasar dan cacat secara aturan hukum, kami akan proses data data tersebut dengan menggali lebih dalam keabsahan surat surat tersebut, dan telah berkoordinasi dengan pihak Polda Riau jika ditemukan adanya suatu perbuatan pidana", pungkas IKHSAN, SH mengakhiri. ***
Polda Riau Tetapkan Penghulu Rawang Air Putih Sebagai Tersangka
SIAK - Permasalahan lahan di Kampung Rawang Air Putih semakin menemukan titik te.
Arman Setiawan Tunjukkan Sertifikat Hak Pakai dan Risalah Lelang Asli Kepemilikan Lahan 300 Hektar
SIAK - Kepemilikan lahan seluas 300 hektar di Kampung Rawang Air Putih, sering m.
Jaksa Kejati Riau Panggil dan Periksa Ketua KNPI Larshen Yunus, Perkara Apa?
PEKANBARU-- Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat II .
Wakil Ketua Pemuda Rawang Air Putih Arogansi Hingga Melakukan Penganiayaan ke Penjaga Kebun
SIAK - Salah satu Warga mengaku Wakil Ketua Pemuda Kampung Rawang Air Putih, Kec.
Korban Penganiayaan dan Main Hakim Sendiri Oleh Oknum Warga Rawang Air Putih di Visum
SIAK SRI INDRAPURA - Seorang warga yang menjaga kebun kelapa sawit milik Ahli Wa.
Polresta Pekanbaru Proses Dugaan Tindak Pidana Memberi Keterangan Palsu Dalam Persidangan
PEKANBARU - Persengketaan lahan atau bidang tanah di Pekanbaru semakin meni.