• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Kapolres bersama Bupati dan Forkopimda Meranti Musnahkan BB Hasil Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramad
Dibaca : 1088 Kali
Bupati Adil Apresiasi Kinerja Polres Meranti
Dibaca : 1131 Kali
Buka Forum Perangkat Daerah, Bupati : Kita Telah Mampu Turunkan Angka Kemiskinan dan Naikkan IPM
Dibaca : 1359 Kali
Wabup Meranti H.Asmar Resmikan Status Musholla AL-Ikhlas menjadi Masjid Al-Iklas
Dibaca : 1366 Kali
Serahkan Kaporlap, Ini Pesan Kapolres Meranti kepada Personel
Dibaca : 1373 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kota Pekanbaru

Bermodal Surat Kuasa Abdul Razak Jual Lahan 100 Ha Tahun 2005 di Rawang Air Putih, Siak

Redaksi Radarpku

Sabtu, 04 Maret 2023 22:27:29 WIB
Cetak
Bermodal Surat Kuasa Abdul Razak Jual Lahan 100 Ha Tahun 2005 di Rawang Air Putih, Siak
Advokat IKHSAN, SH saat dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

PEKANBARU - Sengketa administrasi surat tanah di Kampung Rawang Air Putih diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Pemeriksaan tersebut telah memasuki tahap pembuktian. Kamis (2/3/2023).

Sengketa lahan seluas 130 hektar di Desa Rawang Air Putih tersebut diklaim oleh pihak yang bernama Darwis T. Hal itu mengakibatkan Penghulu Kampung Rawang Air Putih yang saat ini dijabat Zaini SH di Gugat oleh Darwis T dengan register perkara nomor 63/G/2022/PTUN.PBR.

Dikonfirmasi pada Advokat IKHSAN, SH yang menjadi kuasa hukum Tergugat II Intervensi pada Kamis 2 Maret 2022 membenarkan hal tersebut 

"Benar, saat ini kami sedang dalam agenda pembuktian dan saling mengajukan bukti surat", kata IKHSAN, SH.

"Di dalam persidangan tersebut telah kami tunjukkan Surat Asli berbentuk Sertipikat Hak Pakai nomor 40 dan Risalah Lelang nomor 118/1997-1998 dan telah beralih secara hukum dengan adanya Akta Jual-Beli dihadapan Notaris yang saat ini menjadi kepemimpinan Ahli Waris Samin. 

kami sangat terkejut ketika mengetahui kalau Penggugat dalam perkara itu tidak memiliki surat peralihan yang sah secara hukum, melainkan hanya berdasarkan surat pernyataan dan surat kuasa yang menurut kami itu tidak boleh berlaku atas kepemilikan tanah", ungkap IKHSAN, SH. Jumat (3/3/2023).

Advokat IKHSAN, SH menambahkan, "Ternyata Suparmin yang mengaku pemilik selama ini dengan adanya plang di atas lahan hanya pemegang kuasa dari saudara Darwis T yang ujung dari semua itu adanya Surat Keterangan Nomor 27/DM/1990  dengan luasan 1.495.575 m2 tertera atas nama NINTAN yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Merempan Hilir. 

Kemudian NINTAN memberikan Kuasa kepada Abdul RAZAK pada tahun 2003, dan tahun 2005 lahan tersebut seluas 100 hektar di beli oleh Saudara Darwis T dengan harga Rp. 250.000.000,- dari Abdul Razak", tuturnya menerangkan.

Diterangkan IKHSAN lebih lanjut, "Andai kuasa coretan bisa menjual tanah dan menerima uang pembelian, ini sudah sangat membahayakan negara, karena tidak berdasar dan cacat secara aturan hukum, kami akan proses data data tersebut dengan menggali lebih dalam keabsahan surat surat tersebut, dan telah berkoordinasi dengan pihak Polda Riau jika ditemukan adanya suatu perbuatan pidana", pungkas IKHSAN, SH mengakhiri. ***

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polda Riau Tetapkan Penghulu Rawang Air Putih Sebagai Tersangka

Senin, 13 Maret 2023 - 22:11:45 WIB

SIAK - Permasalahan lahan di Kampung Rawang Air Putih semakin menemukan titik te.

Hukrim

Arman Setiawan Tunjukkan Sertifikat Hak Pakai dan Risalah Lelang Asli Kepemilikan Lahan 300 Hektar

Sabtu, 04 Maret 2023 - 22:50:53 WIB

SIAK - Kepemilikan lahan seluas 300 hektar di Kampung Rawang Air Putih, sering m.

Hukrim

Jaksa Kejati Riau Panggil dan Periksa Ketua KNPI Larshen Yunus, Perkara Apa?

Ahad, 19 Februari 2023 - 14:46:59 WIB

PEKANBARU-- Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat II .

Hukrim

Wakil Ketua Pemuda Rawang Air Putih Arogansi Hingga Melakukan Penganiayaan ke Penjaga Kebun

Selasa, 07 Februari 2023 - 20:39:17 WIB

SIAK - Salah satu Warga mengaku Wakil Ketua Pemuda Kampung Rawang Air Putih, Kec.

Hukrim

Korban Penganiayaan dan Main Hakim Sendiri Oleh Oknum Warga Rawang Air Putih di Visum

Selasa, 07 Februari 2023 - 16:09:17 WIB

SIAK SRI INDRAPURA - Seorang warga yang menjaga kebun kelapa sawit milik Ahli Wa.

Hukrim

Polresta Pekanbaru Proses Dugaan Tindak Pidana Memberi Keterangan Palsu Dalam Persidangan

Jumat, 16 Desember 2022 - 20:00:09 WIB

PEKANBARU - Persengketaan lahan atau bidang tanah di Pekanbaru semakin meni.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kapolres bersama Bupati dan Forkopimda Meranti Musnahkan BB Hasil Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramad
21 Maret 2023
Bupati Adil Apresiasi Kinerja Polres Meranti
21 Maret 2023
KPU Riau Ingatkan Parpol di Dumai Soal Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024
21 Maret 2023
Sepatu Gucci KW yang Ditunjukkan Sekdaprov Riau Saat Klarifikasi Beda dengan Dipakai Istrinya
21 Maret 2023
PHR Bertekad Jaga Keselamatan Pekerja, Mitra Kerja yang Lalai Bakal Masuk Daftar Hitam
21 Maret 2023
Menyiapkan Diri Menyambut Mati
21 Maret 2023
Soal Perintah Penangkapan Putin, China Buka Suara: ICC Harus Hormati Kekebalan Kepala Negara
21 Maret 2023
DPR Gelar Paripurna Bahas Keputusan Perppu Ciptaker dan RUU PPRT
21 Maret 2023
SPS Pusat Umumkan Mohd Hasbi sebagai Wasekjend Kepengurusan SPS Pusat Periode 2023-2027
21 Maret 2023
Buka Forum Perangkat Daerah, Bupati : Kita Telah Mampu Turunkan Angka Kemiskinan dan Naikkan IPM
20 Maret 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolres bersama Bupati dan Forkopimda Meranti Musnahkan BB Hasil Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramad
  • 2 Bupati Adil Apresiasi Kinerja Polres Meranti
  • 3 KPU Riau Ingatkan Parpol di Dumai Soal Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024
  • 4 Sepatu Gucci KW yang Ditunjukkan Sekdaprov Riau Saat Klarifikasi Beda dengan Dipakai Istrinya
  • 5 PHR Bertekad Jaga Keselamatan Pekerja, Mitra Kerja yang Lalai Bakal Masuk Daftar Hitam
  • 6 Menyiapkan Diri Menyambut Mati
  • 7 Soal Perintah Penangkapan Putin, China Buka Suara: ICC Harus Hormati Kekebalan Kepala Negara

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com