PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2680 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2828 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2644 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2506 Kali
Nur Asmi kalahkan Polda Riau di praperadilan Terkait SP3 Kasus Istri Bupati Kampar
Eva Yuliana dan Jefry Noer, Sumber gambar google.com
RADARPEKANBARU.COM- Pengadilan Negeri Pekanbaru memenangkan gugatan Nur Asmi terhadap Kepolisian Daerah Riau yang telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh istri bupati Kampar, Eva Yuliana.
Dalam persidangan praperadilan pada Jumat sore dan diketuai hakim Mangapul Manalu ini, pengeluaran SP3 oleh Polda Riau itu tidak sah menurut hukum.
Manalu mengatakan walaupun penyelidikan masih kurang dalam menemukan bukti serta keterangan saksi namun Polda Riau tidak bisa langsung mengeluarkan SP3 terkait kasus ini.
Untuk itu, Polda Riau harus kembali melakukan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan istri bupati Kampar, Eva Yuliana. Dalam isi putusan tersebut juga dijelaskan, keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon, Dr Muzakir, terdapat beberapa luka memar yang dialami penggugat, Nur Asmi.
Sementara itu terkait dengan jawaban Polda Riau atas permohonan praperadilan Asmi yang menyebutkan PN Pekanbaru tidak berhak menyelenggarakan sidang ini, hakim menjelaskan, PN Pekanbaru berhak menyelenggarakan karena Polda Riau yang mengeluarkan SP3 itu berlokasi di Pekanbaru.
"Pengadilan Negeri Pekanbaru layak melaksanakan sidang ini karena Polda Riau yang mengeluarkan SP3 ini berada di Kota Pekanbaru," kata Manalu.
Sidang putusan ini digelar disalah satu ruang sidang dan diikuti sejumlah warga dari Kabupaten Kampar yang ingin menyaksikan jalannya sidang. Setelah pembacaan sidang putusan yang memenangkan Asmi, peserta juga ada yang saling merangkul satu sama lain.
Yuliana adalah istri bupati Kampar yang juga menjabat anggota DPRD Riau fraksi Partai Demokrat. Ia diduga melakukan pemukulan terhadap seorang ibu rumah tangga, Nur Asmi, pada Sabtu (31/5) silam, namun penyelidikan dihentikan Polda Riau yang menangani kasus ini karena dianggap tidak memiliki bukti yang cukup.(ant)
Editor : Alamsah
BERITA LAINNYA +INDEKS
Selain survei tertinggi, PDI Perjuangan : Ida Yulita Susanti adalah politisi perempuan terbaik yang ada di Pekanbaru
PEKANBARU- Sejumlah lembaga survei tempatkan Ida Yulita Susanti degan tingkat popularitas t.
Hadiri Acara Bagholek Godang, Pj Bupati Kampar Pertanyakan Ketua LAK Kampar menghilang
PEKANBARU - Puluhan Ribu masyarakat Kampar se-Provinsi Riau berbondong-bondong datang memadati Ge.
Tiket Pilgubri M. Nasir Lengkap Eddy Yatim: Kami Fokus Seleksi Wagubri
PEKANBARU-Anggota DPR RI dari Partai Demokrat M. Nasir Dipastikan bertarung dalam kontestasi Pilg.
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
PEKANBARU - Usai pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua PWI Riau Raja Is.
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day Terpanggil Pimpin Pekanbaru
PEKANBARU – HM Nasir Day SH MH mengakui terpanggil untuk mengabdikan diri kepa.
PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
RADARPEKANBARUCOM - Surat tersebut mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hari.
TULIS KOMENTAR +INDEKS