• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2813 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2773 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2778 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2761 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2761 Kali

  • Home
  • Nasional

Muncul Isu Tunda Pemilu di Saat KPU Didera Masalah, Pakar: Akan Jadi Pelanggaran Serius

Redaksi Radarpku

Kamis, 29 Desember 2022 09:14:16 WIB
Cetak
Muncul Isu Tunda Pemilu di Saat KPU Didera Masalah, Pakar: Akan Jadi Pelanggaran Serius

RADARPEKANBARU.COM - Sejumlah permasalahan yang terjadi di lembaga penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), justru mengundang kemunculan wacana penundaan Pemilu Serentak 2024.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, permasalahan yang terjadi di KPU saban hari ini tak sama sekali bisa dijadikan alasan untuk menunda Pemilu Serentak 2024.

Termasuk, menurutnya, ketika muncul dugaan kecurangan daam proses verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, yang belakangan ditemukan ada oknum KPU yang mengatur kelolosan sejumlah parpol.


"Jadi tidak bisa dikaitakan antara proses kecurangan yang terjadi dengan upaya melakukan penundaan," ujar Feri saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/12).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menguraikan, dalam UUD 1945 dan UU 7/2017 tentang Pemilu tidak dikenal terkait penundaan pemilu.

"Soal penundaan tidak masuk akal, karena konsitusi (UUD 1945) dan UU Pemilu tidak mengenal istilah penundaan," tuturnya.

Yang Feri tahu, dijelaskan lebih lanjut, dalam UU Pemilu hanya mengatur soal pemilu susulan dan pemilu lanjutan, itupun bisa diterapkan dengan syarat-syarat tertentu.

Norma terkait pemilu susulan dan pemilu lanjutan tertuang dalam Pasal 431 dan 432 UU Pemilu, yang pada intinya kedua hal itu bisa dilakukan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.

"Bahkan dalam keadaan bencana pun pemilu harus tetap lanjut di lokasi yang ada bencana, maka akan dilakukan pemilu susulan atau pemilu lanjutan," urai Feri.

"Jadi tidak ada istilah penundaan, dan pemilu harus berjalan berlangsung 5 tahun sekali sesuai kehendak konstitusi," sambungnya.

Oleh karena itu, jika ada oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan masalah pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 oleh KPU sebagai alasan penundaan pemilu, itu sama dengan melanggar konstitusi dan juga UU.

"Kalau ada pihak-pihak yang melakukan upaya-upaya itu, maka itu akan melanggar konstitusi dan akan menjadi permasalahan hukum yang serius," demikian Feri menambahkan.

"Rantai" isu penundaan pemilu

Isu penundaan Pemilu Serentak 2024 muncul kembali ke publik ketika sejumlah tahapan tengah dilaksanakan KPU, setelah sebelumnya membuat heboh publik di awal tahun ini karena disampaikan oleh sejumlah menteri Presiden Joko Widodo.

Yang baru-baru ini menggaungkan isu penundaa pemilu, salah satunya disampaikan mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono, menyusul pernyataan tunda pemilu dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Matalliti.

Akan tetapi, Arief Poyuono punya alasan yang berbeda dengan Bamsoet dan LaNyalla, mengapa pemilu harus ditunda. Yaitu menurutnya, karena pimpinan-pimpinan KPU RI yang menjabat saat ini, untuk periode 2022-2027, tidak kredibel, berintegritas dan independen, sehingga muncul masalah dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Salah satu contohnya, disebutkan Arief Poyuono adalah terkait keterbatasan akses publik hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap data parpol yang mendaftar ke KPU RI melalui sistem informasi partai politik (Sipol).

Sipol sendiri merupakan instrumen yang disediakan dan digunakan KPU RI dalam melaksanakan tahapan pendaftaran hingga verifikasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung mulai Agustus hingga pertengahan Desember 2022.

Ibarat setali tiga uang, karena masalah keterbatasan Sipol yang dibuat KPU itu justru memunculkan protes dari sejumlah parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang tak lolos tahapan pendaftaran dan juga tahapan verifikasi administrasi.

Beberapa di antaranya ada yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU RI. Serta, ada pula yang menggugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga ada pelanggaran kode etik dilakukan oleh KPU.

Dugaan pelanggaran oleh KPU

Teranyar, Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang diisi 9 parpol yang notabene tak lolos tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Mereka menduga, Hasyim Asyari telah melakukan gratifikasi seks untuk meloloskan Partai Republik Satu yang Ketumnya ialah Hasnaeni Moein atau dikenal sebagai "Wanita Emas" agar parpol ini bisa berlanjut ke tahapan verifikasi administrasi.

Menurut parpol barisan GMPG ini, Hasyim melakukan pelecehan kepada Hasnaeni, sehingga dianggapnya telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Di samping itu, juga terdapat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan ke DKPP terhadap 10 anggota KPU dari tingkat daerah hingga pusat, dimana salah satunya ialah Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik.

Laporan terhadap 10 anggota KPU tersebut dilayangkan anggota KPUD yang dirahasiakan namanya, karena mengklaim telah diintimidasi oleh para anggota KPU yang dilaporkan ke DKPP untuk mengubah hasil verifikasi faktual sejumlah parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS), sehingga bisa lolos menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Namun, Ketua DKPP Heddy Lugito menuturkan, dua laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut masuk dalam urutan belakang, karena pihaknya telah lebih dulu kemasukan puluhan pengaduan.
 

Kendati begitu, ia memastikan akan memproses laporan yang dimasukan anggota KPUD yang mengklaim diintimidasi KPU, dan juga laporan GMPG.

"Sekarang ada sekitar 40 pengaduan yang masuk dari berbagai daerah. Akan kita tangani sesui dengan urutan," demikian Heddy mengatakan kepada wartawan pada Jumat (23/12). (rml)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

HUT Bhayangkara Momentum Polri Berbenah dan Lebih Humanis

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:19:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Safari Jokowi Tak Hanya Senggol PDIP tapi Semua Partai

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:31:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Komnas Perempuan Mestinya Bela Korban Bukan Berdebat Definisi Penyiksaan

Senin, 29 Juni 2026 - 08:29:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Roy Suryo Konsolidasi Dukungan Massa, Media dan Youtubers Jelang Sidang di PN Jaktim

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Kebanggaan Bagi Negeri Istana, Anak Siak Ukir Sejarah Terpilih Jadi Paskibraka Nasional 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 11:06:43 WIB

Radarpekanbaru – Prestasi membanggakan kembali dit.

Nasional

Festival Seni Budaya Melayu Riau Perkuat Pewarisan Tradisi di Negeri Istana

Ahad, 21 Juni 2026 - 22:00:00 WIB

Radarpekanbaru  – Alunan kompang, syair Melay.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Janji Transparan Dalam Mengusut Dugaan Pemukulan Mahasiswa
01 Juli 2026
Sidang Perdana Kasus Malapraktik Eks Finalis Putri Indonesia Riau Digelar 2 Juli
01 Juli 2026
Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Datangi Gedung KPK
01 Juli 2026
Empat Tipu Daya Iblis Terhadap Orang Kaya
01 Juli 2026
HUT Bhayangkara Momentum Polri Berbenah dan Lebih Humanis
01 Juli 2026
Turki Kerahkan 2 Pesawat Militer dan Tim SAR ke Venezuela
01 Juli 2026
Pemprov Riau Siapkan UMKM Peternakan Jadi Pemasok Program Makan Bergizi Gratis
30 Juni 2026
KPK Tinggalkan Rumah Dinas Sekda Kuansing, Wabup Dijemput Mobil Jazz Merah
30 Juni 2026
Riau Tahun Ini Program Penghapusan Denda Pajak Ditiadakan
30 Juni 2026
Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia? Apakah Cuma Kekayaan dan Keturunan?
30 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Janji Transparan Dalam Mengusut Dugaan Pemukulan Mahasiswa
  • 2 Sidang Perdana Kasus Malapraktik Eks Finalis Putri Indonesia Riau Digelar 2 Juli
  • 3 Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Datangi Gedung KPK
  • 4 Empat Tipu Daya Iblis Terhadap Orang Kaya
  • 5 HUT Bhayangkara Momentum Polri Berbenah dan Lebih Humanis
  • 6 Turki Kerahkan 2 Pesawat Militer dan Tim SAR ke Venezuela
  • 7 Pemprov Riau Siapkan UMKM Peternakan Jadi Pemasok Program Makan Bergizi Gratis

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com