• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Operasi Keselamatan LK 2023, Polres Meranti Terjunkan Ratusan Personel Gabungan
Dibaca : 1018 Kali
Kapolsek Rangsang Beri Reward kepada Personel Berprestasi
Dibaca : 1029 Kali
Bawaslu Meranti Sebut ASN Ikut Kampanye Sanksi Berat Menanti.
Dibaca : 1310 Kali
UPT Samsat Selatpanjang Sosialisasikan Program Tujuh Berkah Terjunkan Tiga Team.
Dibaca : 1319 Kali
Pra Ops LK 2023, Polres Meranti Cek Kelengkapan Kendaraan Dinas dan Pribadi Personel
Dibaca : 1342 Kali

  • Home
  • Nasional

MK Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg 5 Tahun, KPU akan Konsultasi ke Presiden-DPR

Redaksi Radarpku

Kamis, 01 Desember 2022 11:20:27 WIB
Cetak
MK Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg 5 Tahun, KPU akan Konsultasi ke Presiden-DPR

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengonsultasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang mantan narapidana, termasuk koruptor, menjadi calon anggota legislatif (caleg) selama lima tahun sejak dibebaskan. KPU akan berkonsultasi dengan Presiden Jokowi dan Komisi II DPR.

"KPU akan mempelajari Putusan MK tersebut. Kami akan konsultasikan materi Putusan JR (judicial review) MK tersebut kepada pembentuk UU, dalam hal ini Presiden dan Komisi 2 DPR," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).

Hasyim menjelaskan, salah satu isu yang perlu dikonsultasikan adalah soal bagaimana pemberlakuan putusan MK tersebut terhadap Peraturan KPU (PKPU). "Apakah (putusan tersebut) hanya untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota, atau termasuk juga calon anggota DPD," ujarnya.

MK melarang eks koruptor nyaleg lewat putusan Nomor 87/PUU-XX/2022, yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Putusan tersebut merupakan jawaban atas gugatan yang diajukan seorang karyawan swasta bernama Leonardo Siahaan.

Leonardo meminta MK melarang eks napi koruptor nyaleg dengan cara menyatakan frasa "kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana" dalam Pasal 240 ayat 1 huruf G UU Pemilu adalah inkonstitusional. "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan. Putusan MK ini mengubah isi Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu yang semula berbunyi:

"Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana."

Anwar Usman mengatakan, Pasal 240 ayat 1 huruf g itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, MK membuat norma baru terhadap pasal tersebut, yakni:

"Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: g.(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;"

"(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang."

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, ketentuan masa tunggu lima tahun diperlukan agar eks narapidana melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya. "Demikian halnya persyaratan adanya keharusan menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati dirinya dan tidak menutupi latar belakang kehidupannya adalah dalam rangka memberikan bahan pertimbangan bagi calon pemilih dalam menilai atau menentukan pilihannya," ujarnya.

Sebelumnya, KPU pernah melarang eks koruptor menjadi caleg pada Pemilu 2019. Tapi, ketentuan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena bertentangan dengan UU Pemilu.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

KPU Tegaskan Pemilu 2024 Jalan Terus Sesuai Jadwal

Selasa, 07 Februari 2023 - 09:00:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari merespons isu penundaan Pem.

Nasional

Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability

Senin, 06 Februari 2023 - 15:50:15 WIB

JAKARTA ---Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan segera mengeluarkan Peratura.

Nasional

Gubernur Lepas Delegasi Riau ke Puncak Peringatan HPN di Medan

Senin, 06 Februari 2023 - 15:46:53 WIB

PEKANBARU - Gubernur Riau, H Syamsuar melepas Delegasi Riau ke puncak peringatan ke-77 Hari Pers .

Nasional

Jamiluddin Ritonga: Tanpa Koalisi PDIP Sulit Menang Hattrick

Senin, 06 Februari 2023 - 09:13:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Saat partai lain sudah menunjukkan kelompok koalisi untuk pemilihan presiden (P.

Nasional

Ryano Panjaitan Diminta Ikhlas Wakafkan Diri Jadi Menteri ESDM, Bantu Presiden Jokowi!

Sabtu, 04 Februari 2023 - 19:20:41 WIB

BANDUNG-- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Provinsi .

Nasional

Semarakkan HPN, PWI Pekanbaru Taja Senam dan Jalan Sehat Berkilau Emas

Jumat, 03 Februari 2023 - 17:41:31 WIB

PEKANBARU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Kota Pekanbaru menggelar ke.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Operasi Keselamatan LK 2023, Polres Meranti Terjunkan Ratusan Personel Gabungan
07 Februari 2023
Kapolsek Rangsang Beri Reward kepada Personel Berprestasi
07 Februari 2023
Nasib Balon DPD RI yang Tidak Memenuhi Syarat Tergantung Putusan Bawaslu Riau
07 Februari 2023
DPC Demokrat Pekanbaru Tolak Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024
07 Februari 2023
Musywil Muhammadiyah Riau Ke-26 Akan Digelar Di Teluk Kuantan
07 Februari 2023
6 Amalan Pembuka Pintu Rezeki dan Langkah Menjadikannya Berkah
07 Februari 2023
Jumlah Korban Jiwa Gempa Bumi Turki dan Suriah Jadi 3.700 Orang
07 Februari 2023
KPU Tegaskan Pemilu 2024 Jalan Terus Sesuai Jadwal
07 Februari 2023
Bawaslu Meranti Sebut ASN Ikut Kampanye Sanksi Berat Menanti.
06 Februari 2023
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
06 Februari 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Operasi Keselamatan LK 2023, Polres Meranti Terjunkan Ratusan Personel Gabungan
  • 2 Kapolsek Rangsang Beri Reward kepada Personel Berprestasi
  • 3 Nasib Balon DPD RI yang Tidak Memenuhi Syarat Tergantung Putusan Bawaslu Riau
  • 4 DPC Demokrat Pekanbaru Tolak Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024
  • 5 Musywil Muhammadiyah Riau Ke-26 Akan Digelar Di Teluk Kuantan
  • 6 6 Amalan Pembuka Pintu Rezeki dan Langkah Menjadikannya Berkah
  • 7 Jumlah Korban Jiwa Gempa Bumi Turki dan Suriah Jadi 3.700 Orang

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com