PILIHAN +INDEKS
Paripurna Pelantikan Ahok Tidak Quorum
Pelantikan Ahok Batal Demi Hukum
RADARPEKANBARU.COM
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta melanggar Perppu No Pasal 174 dan Pasal 203. Menurutnya, pelantikan mantan bupati Belitung Timur itu tindakan ilegal dan inkonstitusional dan harus dibatalkan.
Pernyataan tersebut ditulis Fadli Zon lewat akun Twitter pribadinya, Jumat (14/11). Menurutnya, pelantikan Ahok tidak ada payung hukumnya.
"Negara ini negara hukum, bukan negara main-main. Pelantikan Ahok adalah tindakan yang tidak ada payung hukumnya dan main-main."
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu juga mempermasalahkan jumlah 40 anggota DPRD DKI Jakarta yang mengesahkan pelantikan Ahok dalam rapat paripurna istimewa.
"Anggota DPRD DKI ada 106 orang, terus 'paripurna' 40 orang, yang bener aja. Ahok tidak bisa dilantik dan bukan gubernur DKI. Dibatalkan."
Jumat pagi, anggota DPRD yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat menggelar rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi dari PDIP tanpa dihadiri empat wakilnya. Rapat ini ditolak oleh para anggota DPRD dari kubu Koalisi Merah Putih.(maredeka.com)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta melanggar Perppu No Pasal 174 dan Pasal 203. Menurutnya, pelantikan mantan bupati Belitung Timur itu tindakan ilegal dan inkonstitusional dan harus dibatalkan.
Pernyataan tersebut ditulis Fadli Zon lewat akun Twitter pribadinya, Jumat (14/11). Menurutnya, pelantikan Ahok tidak ada payung hukumnya.
"Negara ini negara hukum, bukan negara main-main. Pelantikan Ahok adalah tindakan yang tidak ada payung hukumnya dan main-main."
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu juga mempermasalahkan jumlah 40 anggota DPRD DKI Jakarta yang mengesahkan pelantikan Ahok dalam rapat paripurna istimewa.
"Anggota DPRD DKI ada 106 orang, terus 'paripurna' 40 orang, yang bener aja. Ahok tidak bisa dilantik dan bukan gubernur DKI. Dibatalkan."
Jumat pagi, anggota DPRD yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat menggelar rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi dari PDIP tanpa dihadiri empat wakilnya. Rapat ini ditolak oleh para anggota DPRD dari kubu Koalisi Merah Putih.(maredeka.com)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet
PEKANBARU– Afiat Ananda resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Indonesia.
Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau
PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS Setia 08 Berdaulat resmi menerbi.
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.
HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.
AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.
PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H
PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








.jpg)