PILIHAN +INDEKS
Paripurna Pelantikan Ahok Tidak Quorum
Pelantikan Ahok Batal Demi Hukum
RADARPEKANBARU.COM
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta melanggar Perppu No Pasal 174 dan Pasal 203. Menurutnya, pelantikan mantan bupati Belitung Timur itu tindakan ilegal dan inkonstitusional dan harus dibatalkan.
Pernyataan tersebut ditulis Fadli Zon lewat akun Twitter pribadinya, Jumat (14/11). Menurutnya, pelantikan Ahok tidak ada payung hukumnya.
"Negara ini negara hukum, bukan negara main-main. Pelantikan Ahok adalah tindakan yang tidak ada payung hukumnya dan main-main."
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu juga mempermasalahkan jumlah 40 anggota DPRD DKI Jakarta yang mengesahkan pelantikan Ahok dalam rapat paripurna istimewa.
"Anggota DPRD DKI ada 106 orang, terus 'paripurna' 40 orang, yang bener aja. Ahok tidak bisa dilantik dan bukan gubernur DKI. Dibatalkan."
Jumat pagi, anggota DPRD yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat menggelar rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi dari PDIP tanpa dihadiri empat wakilnya. Rapat ini ditolak oleh para anggota DPRD dari kubu Koalisi Merah Putih.(maredeka.com)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta melanggar Perppu No Pasal 174 dan Pasal 203. Menurutnya, pelantikan mantan bupati Belitung Timur itu tindakan ilegal dan inkonstitusional dan harus dibatalkan.
Pernyataan tersebut ditulis Fadli Zon lewat akun Twitter pribadinya, Jumat (14/11). Menurutnya, pelantikan Ahok tidak ada payung hukumnya.
"Negara ini negara hukum, bukan negara main-main. Pelantikan Ahok adalah tindakan yang tidak ada payung hukumnya dan main-main."
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu juga mempermasalahkan jumlah 40 anggota DPRD DKI Jakarta yang mengesahkan pelantikan Ahok dalam rapat paripurna istimewa.
"Anggota DPRD DKI ada 106 orang, terus 'paripurna' 40 orang, yang bener aja. Ahok tidak bisa dilantik dan bukan gubernur DKI. Dibatalkan."
Jumat pagi, anggota DPRD yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat menggelar rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi dari PDIP tanpa dihadiri empat wakilnya. Rapat ini ditolak oleh para anggota DPRD dari kubu Koalisi Merah Putih.(maredeka.com)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Sinergi Satgas TMMD dan Warga Permudah Pengerjaan Jalan Watuduwur–Kalibawang
Purworejo - Kerja sama yang solid antara Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 0708 P.
Medan Berat Tak Halangi Semangat Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
Purworejo - Kondisi medan yang naik turun dan cukup menantang di Desa Watuduwur,.
Antusias Warga Watuduwur Sambut Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
Purworejo – Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pembukaan pro.
Wakil Bupati Purworejo Resmi Buka TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708/Purworejo di Desa Watuduwur
Purworejo – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun A.
SPS Riau Dorong Islah Konflik Riau Pos Group dan Rida K Liamsi, Minta Sengketa Diakhiri Lewat Dialog
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau meminta konflik berkep.
Musprov FAJI Riau 2026 Tuntas, Erfan Panca Putra Terpilih sebagai Ketua Umum, Panitia Apresiasi Pengabdian Herman Yahya Domo
PEKANBARU – Musyawarah Provinsi (Musprov) Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI.
TULIS KOMENTAR +INDEKS



.jpg)




