PILIHAN +INDEKS
Paripurna Pelantikan Ahok Tidak Quorum
Pelantikan Ahok Batal Demi Hukum
RADARPEKANBARU.COM
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta melanggar Perppu No Pasal 174 dan Pasal 203. Menurutnya, pelantikan mantan bupati Belitung Timur itu tindakan ilegal dan inkonstitusional dan harus dibatalkan.
Pernyataan tersebut ditulis Fadli Zon lewat akun Twitter pribadinya, Jumat (14/11). Menurutnya, pelantikan Ahok tidak ada payung hukumnya.
"Negara ini negara hukum, bukan negara main-main. Pelantikan Ahok adalah tindakan yang tidak ada payung hukumnya dan main-main."
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu juga mempermasalahkan jumlah 40 anggota DPRD DKI Jakarta yang mengesahkan pelantikan Ahok dalam rapat paripurna istimewa.
"Anggota DPRD DKI ada 106 orang, terus 'paripurna' 40 orang, yang bener aja. Ahok tidak bisa dilantik dan bukan gubernur DKI. Dibatalkan."
Jumat pagi, anggota DPRD yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat menggelar rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi dari PDIP tanpa dihadiri empat wakilnya. Rapat ini ditolak oleh para anggota DPRD dari kubu Koalisi Merah Putih.(maredeka.com)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta melanggar Perppu No Pasal 174 dan Pasal 203. Menurutnya, pelantikan mantan bupati Belitung Timur itu tindakan ilegal dan inkonstitusional dan harus dibatalkan.
Pernyataan tersebut ditulis Fadli Zon lewat akun Twitter pribadinya, Jumat (14/11). Menurutnya, pelantikan Ahok tidak ada payung hukumnya.
"Negara ini negara hukum, bukan negara main-main. Pelantikan Ahok adalah tindakan yang tidak ada payung hukumnya dan main-main."
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu juga mempermasalahkan jumlah 40 anggota DPRD DKI Jakarta yang mengesahkan pelantikan Ahok dalam rapat paripurna istimewa.
"Anggota DPRD DKI ada 106 orang, terus 'paripurna' 40 orang, yang bener aja. Ahok tidak bisa dilantik dan bukan gubernur DKI. Dibatalkan."
Jumat pagi, anggota DPRD yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat menggelar rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi dari PDIP tanpa dihadiri empat wakilnya. Rapat ini ditolak oleh para anggota DPRD dari kubu Koalisi Merah Putih.(maredeka.com)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.
Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik
Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.
Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara
BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.
SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








