Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Gugatan Praperadilan Tersangka MFA Ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Warga Kota Pekanbaru yang menggugat Polda Riau dengan melakukan upaya Praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas penetapan tersangka dirinya, yang dijerat tindak pidana menggunakan kwitansi palsu dalam transaksi jual-beli tanah di jalan pertanian Pekanbaru, akhirnya menemukan titik terang.
Pengadilan Pekanbaru, Senin (31/10/2022), telah membaca putusan Praperadilan dengan registrasi perkara nomor : 13/Pid.Pra/2022/PN.PBR yang menyatakan "menolak seluruhnya permohonan pemohon".
Dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum pihak Pelapor Advokat IKHSAN, SH membenarkan putusan tersebut.
Kuasa Hukum pelapor, Advokat IKHSAN, SH menerangkan bahwa klien nya saat ini sangat dirugikan akibat perbuatan tersangka, dimana tersangka menggunakan kwitansi palsu untuk meributkan lahan milik klien nya yang telah diketahui sudah bersertipikat hak milik.
"MFA ini sudah sangat meresahkan, dengan bermodal kwitansi palsu menganggu klien saya, mulai membuat laporan polisi di Polresta, gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan saat ini Praperadilan, yang seluruh upaya MFA ditolak", kata Ikhsan.
Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru atas Praperadilan yang diajukan oleh MFA, menyatakan penetapan tersangka atas diri MFA adalah sah dan berkekuatan hukum.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum pelapor mengatakan bahwa, dengan sudah adanya kepastian hukum putusan Praperadilan, mereka mendukung penyidik Polda Riau untuk tidak ragu lagi dalam melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu penangkapan terhadap tersangka MFA.
"Sehingga saat ini sudah saatnya tersangka merasakan akibat hukum dari perbuatannya, dan mendorong Polda Riau segera melakukan penangkapan", ungkap Kuasa Hukum pelapor Advokat Ikhsan, SH. Senin (31/10/2022) di Pekanbaru. ***
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.