• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2544 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2481 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2506 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2482 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2485 Kali

  • Home
  • Hukrim

Pelaku Bisa Dijerat Pasal TPPU

Kejari Pekanbaru Siap Sidangkan Penyelundup BBM yang Rugikan Negara Rp 149 M

Redaksi Radarpku

Selasa, 11 November 2014 00:21:12 WIB
Cetak
Kejari Pekanbaru Siap Sidangkan Penyelundup BBM yang Rugikan Negara Rp 149 M
RADARPEKANBARU.COM Bareskrim Mabes Polri menyerahkan 3 tersangka jual beli BBM ilegal. Ketiganya juga dibidik dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU) yang merugikan negara Rp 149 miliar. Demikian disampaikan, Kajati Riau Setya Untung Arimuladi melalui Humas Mukhzan, Senin (10/11/2014). Dijelaskan, penyerahan 3 tersangka dan barang bukti itu dilakukan tadi siang oleh Mabes Polri ke Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana korupsi. Dari sana, ketiganya diserahkan ke Kejari Pekanbaru. "Ketiga tersangka itu adalah, inisial Yr, DN dan AA. Barang bukti yang diserahkan adalah berupa 65 sertifikat toko, 4 unit mobil truk,1 unit escavator, 1 unit Becho, uang Rp 1,2 miliar (uang tersebut berada dalam rekening Mabes Polri) dan dokumen-dokumen menyangkut perkara tersebut," kata Mukhzan. Dia menjelaskan, kasus transaksi BBM ilegal di tengah laut wilayah Riau ini dilakukan tahun 2008 hingga 2013. Transaksi jual beli BBM ilegal di tengah laut atas kapal Mt Towo, MV Melissa, SPBO Miduk, MV Triaksa 15 dan MV Santana yang disewa PT Pertamina (Persero) dari RU II. Lokasinya tepatnya dari unit pengolahan minyak Pertamina di Dumai ke Sei Pakning dan Tanjung Uban menuju terminal BBM Sei Siak Riau. "Dalam kasus transaksi BBM ini melibatkan oknum TNI AL, pemilik kapal, oknum Pertamina. Minyak itu mereka jual ke pengusaha Singapura," kata Mukhzan. Modusnya adalah, pera tersangka melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dimana 3 tersangka sepakat menjual BBM ke pemilik kapal inisial AM. Lantas tersangka AM kembali menjalin sindikat ini ke inisial AM oknum TNI AL. "Untuk oknum TNI AL inisial AM ditangani oleh POM AL. Sedangka tersangka AM pemilik kapal masih ditahan di Mabes Polri," kata Mukhzan Dalam kasus ini, AM oknum TNI AL itu memerintahkan G dan JH yang juga dari TNI AL untuk mengontak tersangka DN. Dari sana DN mengontak Y oknum Pertamina yang bertugas sebagai penghitung loses BBM. "Setelah BBM Pertamina dipindahkan secara ilegal ke kapal milik tersangka AM, BBM tersebut oleh AM dijual ke R (WNA Singapura). Uang hasil penjualan AM dikirim ke tersangka N," kata Mukhzan. Uang transaksi penjualan BBM oleh tersangka N, lanjut Mukhzan, dimasukan dalam empat perusahaannya. Uang tersebut kemudian ditransfer lagi ke AA. "Dari AA uang tersebut ditransfer lagi ke AM, G, JH, DN. Dari tersangka DN uang tersebut dikirim ke Y dan para ABK kapal pengangkut BBM Pertamina," kata Mukhzan. Hasil Audit BPKP, kata Mukhzan, nilai kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka mencapai Rp149 miliar. "Para tersangka diancam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 5 Ayat 1, ayat 2 UURI No. 31 /1999 jo UURI No.30/2001 Tentang Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 6 UU No.15/2002 jo UU No.25/2003 tentang TPPU jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 5 UU No.8/2010 tentang TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tutup Mukhzan. (dtc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet
18 Juni 2026
Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau
18 Juni 2026
Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis
18 Juni 2026
Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
18 Juni 2026
SPMB SMA/SMKN, Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
18 Juni 2026
Kedisiplinan Dinilai Kunci Jaga Kemabruran Usai Berhaji
18 Juni 2026
Prabowo Ucapkan Terimakasih Atas Suksesnya Pelaksanaan Haji 2026
18 Juni 2026
Industri Pelayaran Internasional Ragukan Keamanan Selat Hormuz Meski Dijamin Trump
18 Juni 2026
3 Sekolah Rakyat di Riau Sudah Tampung 225 Murid, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru
17 Juni 2026
Luasan Karhutla di Riau Capai 15.220,34 Hektare
17 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet
  • 2 Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau
  • 3 Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis
  • 4 Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
  • 5 SPMB SMA/SMKN, Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
  • 6 Kedisiplinan Dinilai Kunci Jaga Kemabruran Usai Berhaji
  • 7 Prabowo Ucapkan Terimakasih Atas Suksesnya Pelaksanaan Haji 2026

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com