PILIHAN +INDEKS
Pelaku Bisa Dijerat Pasal TPPU
Kejari Pekanbaru Siap Sidangkan Penyelundup BBM yang Rugikan Negara Rp 149 M
RADARPEKANBARU.COM
Bareskrim Mabes Polri menyerahkan 3 tersangka jual beli BBM ilegal. Ketiganya juga dibidik dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU) yang merugikan negara Rp 149 miliar.
Demikian disampaikan, Kajati Riau Setya Untung Arimuladi melalui Humas Mukhzan, Senin (10/11/2014). Dijelaskan, penyerahan 3 tersangka dan barang bukti itu dilakukan tadi siang oleh Mabes Polri ke Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana korupsi. Dari sana, ketiganya diserahkan ke Kejari Pekanbaru.
"Ketiga tersangka itu adalah, inisial Yr, DN dan AA. Barang bukti yang diserahkan adalah berupa 65 sertifikat toko, 4 unit mobil truk,1 unit escavator, 1 unit Becho, uang Rp 1,2 miliar (uang tersebut berada dalam rekening Mabes Polri) dan dokumen-dokumen menyangkut perkara tersebut," kata Mukhzan.
Dia menjelaskan, kasus transaksi BBM ilegal di tengah laut wilayah Riau ini dilakukan tahun 2008 hingga 2013. Transaksi jual beli BBM ilegal di tengah laut atas kapal Mt Towo, MV Melissa, SPBO Miduk, MV Triaksa 15 dan MV Santana yang disewa PT Pertamina (Persero) dari RU II. Lokasinya tepatnya dari unit pengolahan minyak Pertamina di Dumai ke Sei Pakning dan Tanjung Uban menuju terminal BBM Sei Siak Riau.
"Dalam kasus transaksi BBM ini melibatkan oknum TNI AL, pemilik kapal, oknum Pertamina. Minyak itu mereka jual ke pengusaha Singapura," kata Mukhzan.
Modusnya adalah, pera tersangka melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dimana 3 tersangka sepakat menjual BBM ke pemilik kapal inisial AM. Lantas tersangka AM kembali menjalin sindikat ini ke inisial AM oknum TNI AL.
"Untuk oknum TNI AL inisial AM ditangani oleh POM AL. Sedangka tersangka AM pemilik kapal masih ditahan di Mabes Polri," kata Mukhzan
Dalam kasus ini, AM oknum TNI AL itu memerintahkan G dan JH yang juga dari TNI AL untuk mengontak tersangka DN. Dari sana DN mengontak Y oknum Pertamina yang bertugas sebagai penghitung loses BBM.
"Setelah BBM Pertamina dipindahkan secara ilegal ke kapal milik tersangka AM, BBM tersebut oleh AM dijual ke R (WNA Singapura). Uang hasil penjualan AM dikirim ke tersangka N," kata Mukhzan.
Uang transaksi penjualan BBM oleh tersangka N, lanjut Mukhzan, dimasukan dalam empat perusahaannya. Uang tersebut kemudian ditransfer lagi ke AA.
"Dari AA uang tersebut ditransfer lagi ke AM, G, JH, DN. Dari tersangka DN uang tersebut dikirim ke Y dan para ABK kapal pengangkut BBM Pertamina," kata Mukhzan.
Hasil Audit BPKP, kata Mukhzan, nilai kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka mencapai Rp149 miliar.
"Para tersangka diancam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 5 Ayat 1, ayat 2 UURI No. 31 /1999 jo UURI No.30/2001 Tentang Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 6 UU No.15/2002 jo UU No.25/2003 tentang TPPU jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 5 UU No.8/2010 tentang TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tutup Mukhzan. (dtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








