PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2720 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2868 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2681 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2543 Kali
Langgar Konstitusi, Dua Kader HMI Pekanbaru Dipecat !
Sekretariat HMI Pekanbaru
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)-Sedikitnya dua orang kader HMI Pekanbaru dipecat, pemecatan dua orang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pekanbaru tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengurus HMI Cabang Pekanbaru. Dalam SK tersebut dua orang dinyatakan dipecat sebagai kader HMI, yakni Ary Nugraha dan Pebri Siswandi.
Surat pemecatan tersebut tertuang dalam satu SK yang diterbitkan 2 Desember 2013 dengan nomor 06/KPTS/A/01/1435.
Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru, Ahmad Siregar yang dikonfirmasi Senin (02/12/2013) membenarkan adanya pemecatan tersebut dan akan segara mengirimkan surat keputusan pemecatan tersebut ke Pengurus Besar (PB) HMI yang beralamat di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat.
Ahmad menuturkan semoga pemecatan yang dilakukannya dapat menjadi bahan pembelajaran untuk seluruh kader HMI, khususnya kader HMI Cabang Pekanbaru agar selalu mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMI. "Mudah-mudahan pemecatan ini menjadi pembelajaran untuk seluruh kader HMI, terkhusus kader HMI Cabang Pekanbaru agar tunduk dan patuh terhadap AD ART HMI" ungkap Ahmad menuturkan.
Ia menjelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan kader yang dipecatnya tersebut yaitu telah melakukan pembohongan publik pada salah satu media cetak terbesar di Pekanbaru pada tanggal 16 November 2013 dengan cara mengaku sebagai ketua HMI Pekanbaru.
Lebih rinci, Ahmad Ketua HMI Pekanbaru menjelaskan beberapa point pelanggaran berat yang dilakukan, berikut ini pelanggarannya:
-Melakukan pembohongan publik yaitu dengan cara mengaku sebagai ketua HMI Pekanbaru kepada sejumlah media cetak di Pekanbaru
-Menentang keputusan Pengurus Besar HMI dengan membentuk pengurus HMI ilegal
-Beberapa kali membuka pelatihan kader HMI (LK I), dan mengaku di depan peserta pengkaderan sebagai ketua HMI Pekanbaru.(Lam)
Surat pemecatan tersebut tertuang dalam satu SK yang diterbitkan 2 Desember 2013 dengan nomor 06/KPTS/A/01/1435.
Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru, Ahmad Siregar yang dikonfirmasi Senin (02/12/2013) membenarkan adanya pemecatan tersebut dan akan segara mengirimkan surat keputusan pemecatan tersebut ke Pengurus Besar (PB) HMI yang beralamat di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat.
Ahmad menuturkan semoga pemecatan yang dilakukannya dapat menjadi bahan pembelajaran untuk seluruh kader HMI, khususnya kader HMI Cabang Pekanbaru agar selalu mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMI. "Mudah-mudahan pemecatan ini menjadi pembelajaran untuk seluruh kader HMI, terkhusus kader HMI Cabang Pekanbaru agar tunduk dan patuh terhadap AD ART HMI" ungkap Ahmad menuturkan.
Ia menjelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan kader yang dipecatnya tersebut yaitu telah melakukan pembohongan publik pada salah satu media cetak terbesar di Pekanbaru pada tanggal 16 November 2013 dengan cara mengaku sebagai ketua HMI Pekanbaru.
Lebih rinci, Ahmad Ketua HMI Pekanbaru menjelaskan beberapa point pelanggaran berat yang dilakukan, berikut ini pelanggarannya:
-Melakukan pembohongan publik yaitu dengan cara mengaku sebagai ketua HMI Pekanbaru kepada sejumlah media cetak di Pekanbaru
-Menentang keputusan Pengurus Besar HMI dengan membentuk pengurus HMI ilegal
-Beberapa kali membuka pelatihan kader HMI (LK I), dan mengaku di depan peserta pengkaderan sebagai ketua HMI Pekanbaru.(Lam)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Outing Class, Siswa SD IT Al-Hikmah Siak Hulu Kabupaten Kampar Belajar ke Pustaka Wilayah Riau
SISWA SD IT Al-Hikmah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar lakukan belajar di lu.
Bupati Pelalawan H. Zukri Misran Bohongi Mahasiswa Pelalawan
RADARPEKANBARU - Persoalan bantuan pendidikan yang dianggarkan oleh pemeri.
Outing Class, TK Mawaddah Siak Hulu Ajak Siswa Belajar Sambil Bermain ke Kebun Binatang
KAMPAR - Taman Kanak-kanak (TK) Mawaddah Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Ka.
Pengacara Said Sarifudin Dipercaya Dalam LKBH PGRI Siak
SIAK - Pengacara Said Sarifudin, SH MH dan Partners resmi dipercaya dalam L.
Wakil Bupati Siak Husni Merza Buka Konferensi Kerja II PGRI Siak
SIAK - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Siak menggelar Ko.
Mahasiswa Kukerta UNRI 2022 Desa Pulau Ingu Adakan Acara Penyuluhan Stunting dan Pemanfaatan TOGA
Kuansing --Senin, 25 Juli 2022 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) Universita.
TULIS KOMENTAR +INDEKS